https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak •   Di Hadapan Ulama NU, Prabowo Beberkan Perang Melawan Kebocoran Anggaran Negara •   Jalan Rusak Bertahun-Tahun Akhirnya Mulus, Warga Larlar Sambut Peresmian Prabowo dengan Haru •   Wali Kota Ungkap Program MBG Faktor Perputaran Ekonomi Pekanbaru Melesit
Home › Sorotan › Caleg PDIP DPR-RI Dapil Bogor Diduga Langgar UU Pemilu
Sorotan

Caleg PDIP DPR-RI Dapil Bogor Diduga Langgar UU Pemilu

Kamis, 04 Januari 2024 | 18:28 WIB,  
Penulis : Ruslin
Caleg PDIP DPR-RI Dapil Bogor Diduga Langgar UU Pemilu

BOGOR, Tabloid Diksi - Calon Legislatif (Caleg) PDIP DPR-RI dari dapil Jabar V nomor urut 2 Hj. Indah Pertiwi Nataprawira,M.Si diduga melakukan pelanggaran aturan pemilu yang diatur dalam undang-undang pemilu, Sabtu 23/12/2023

Dalam kegiatan yang dilakukan hampir setiap hari membagi-bagikan sembako berupa beras, minyak, gula, dan sarden di beberapa wilayah dengan cara sembunyi-sembunyi,  maksud utama nya adalah untuk mencari dukungan(suara) dengan cara melanggar aturan pemilu.

  • Baca juga: Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

Ketika awak media memintai keterangan dari salah satu team sukses dari caleg tersebut yang berinisial "I" menegaskan bahwa saya hanya dibayar dan tidak mau ambil resiko, dan baru kali ini saya disuruh untuk mengangkut sembako ujar dari salah sopir ambulance Partai politik pdip dengan atribut kampanye PDIP yang akan mengangkut sembako.

Kemudian salah team sukses yang lain berinisial "D" pun menegaskan tidak memegang paket sembako, karena urusan  paket tersebut akan dikirimkan ke Nur Asep di TENJO.

  • Baca juga: KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

Padahal pemerintah sudah menegaskan dalam undang-undang aturan pemilu pasal 523 (ayat)1 no 7 tahun 2017 dan pasal 521.no 7 tahun 2017.

Dalam pasal tersebut disebutkan peserta kampanye pemilu dari salah satu partai politik tidak boleh memberikan uang atau materi lain untuk mencari dukungan suara dgn cara apapun,

  • Baca juga: Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

Sesuai peraturan Komisi Pemilihan  Umum no15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye.

bahan kampanye yg di maksud adalah selebaran brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin alat tulis, atau atribut kampanye lainya.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PemiluLanggar Aturan KampanyeBogorCalegDPR-RI
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Caleg PDI-P Fuad Santoso Bersilaturahmi dan Raih Dukungan di Kota Dumai

    Senin, 13 Nov 2023 | 20:20 WIB
  • Pemerintah

    Polres Kuansing Gelar Apel Pengamanan Deklarasi Pemilu Damai 

    Minggu, 05 Nov 2023 | 22:59 WIB
  • Politik

    Tegas!! MK Putuskan Proporsional Terbuka

    Kamis, 15 Jun 2023 | 14:11 WIB
  • Pemerintah

    Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) 2023: Kabupaten Kampar Jadi Tuan Rumah Pertama di Luar Pulau Jawa

    Rabu, 17 Mei 2023 | 23:01 WIB
  • Peristiwa

    Calon DPD RI HALAK KITA asal Sumatera Utara: Bangga Tapi Prihatin dengan Peluang Lolos ke Senayan

    Rabu, 10 Mei 2023 | 14:17 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 - 19:41 WIB

SOROTAN

  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB
  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB

HUKRIM

  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com