https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Sorotan › Caleg PDIP DPR-RI Dapil Bogor Diduga Langgar UU Pemilu
Sorotan

Caleg PDIP DPR-RI Dapil Bogor Diduga Langgar UU Pemilu

Kamis, 04 Januari 2024 | 18:28 WIB,  
Penulis : Ruslin
Caleg PDIP DPR-RI Dapil Bogor Diduga Langgar UU Pemilu

BOGOR, Tabloid Diksi - Calon Legislatif (Caleg) PDIP DPR-RI dari dapil Jabar V nomor urut 2 Hj. Indah Pertiwi Nataprawira,M.Si diduga melakukan pelanggaran aturan pemilu yang diatur dalam undang-undang pemilu, Sabtu 23/12/2023

Dalam kegiatan yang dilakukan hampir setiap hari membagi-bagikan sembako berupa beras, minyak, gula, dan sarden di beberapa wilayah dengan cara sembunyi-sembunyi,  maksud utama nya adalah untuk mencari dukungan(suara) dengan cara melanggar aturan pemilu.

  • Baca juga: Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

Ketika awak media memintai keterangan dari salah satu team sukses dari caleg tersebut yang berinisial "I" menegaskan bahwa saya hanya dibayar dan tidak mau ambil resiko, dan baru kali ini saya disuruh untuk mengangkut sembako ujar dari salah sopir ambulance Partai politik pdip dengan atribut kampanye PDIP yang akan mengangkut sembako.

Kemudian salah team sukses yang lain berinisial "D" pun menegaskan tidak memegang paket sembako, karena urusan  paket tersebut akan dikirimkan ke Nur Asep di TENJO.

  • Baca juga: Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

Padahal pemerintah sudah menegaskan dalam undang-undang aturan pemilu pasal 523 (ayat)1 no 7 tahun 2017 dan pasal 521.no 7 tahun 2017.

Dalam pasal tersebut disebutkan peserta kampanye pemilu dari salah satu partai politik tidak boleh memberikan uang atau materi lain untuk mencari dukungan suara dgn cara apapun,

  • Baca juga: Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

Sesuai peraturan Komisi Pemilihan  Umum no15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye.

bahan kampanye yg di maksud adalah selebaran brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin alat tulis, atau atribut kampanye lainya.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PemiluLanggar Aturan KampanyeBogorCalegDPR-RI
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Caleg PDI-P Fuad Santoso Bersilaturahmi dan Raih Dukungan di Kota Dumai

    Senin, 13 Nov 2023 | 20:20 WIB
  • Pemerintah

    Polres Kuansing Gelar Apel Pengamanan Deklarasi Pemilu Damai 

    Minggu, 05 Nov 2023 | 22:59 WIB
  • Politik

    Tegas!! MK Putuskan Proporsional Terbuka

    Kamis, 15 Jun 2023 | 14:11 WIB
  • Pemerintah

    Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) 2023: Kabupaten Kampar Jadi Tuan Rumah Pertama di Luar Pulau Jawa

    Rabu, 17 Mei 2023 | 23:01 WIB
  • Peristiwa

    Calon DPD RI HALAK KITA asal Sumatera Utara: Bangga Tapi Prihatin dengan Peluang Lolos ke Senayan

    Rabu, 10 Mei 2023 | 14:17 WIB

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #3

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com