Home › Hukrim › Gakkum KLHK Terima Ganti Kerugian Rp541 Miliar
Eksekusi Putusan Perdata
Gakkum KLHK Terima Ganti Kerugian Rp541 Miliar

Direktur Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) telah menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp541 miliar lebih dari ganti kerugian pencemaran perusakan lingkungan dan denda administrasi bidang kehutanan pada 2023.
Keterangan yang diterima di Pekanbaru, melalui Direktur Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyebutkan, pihaknya telah mengembalikan kerugian lingkungan dengan melakukan eksekusi putusan perdata yang sudah inkrah. Diantaranya PT KA dengan total ganti rugi sebesar Rp114.303.419.000, PT WA Rp19.608.700.000, PT WG Rp16.017.730.569, dan PT SPS tahap 1 sebesar Rp68 miliar.
Komentar Via Facebook :