Home › Hukum › Kasus Tipikor BPBD Siak Tahap Penyidikan
Tambah Beban Kerugian Negara 1 Miliar Lebih
Kasus Tipikor BPBD Siak Tahap Penyidikan
Keterangan Foto:
SIAK, Tabloid Diksi - Perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 naik status menjadi penyidikan terhitung sejak Rabu, 27 Desember 2023 dari sebelumnya berstatus penyelidikan.
Dikabarkan, Kejari Siak telah memanggil sejumlah Pejabat BPBD Kabupaten Siak mulai dari Kepala Pelaksana, Kabid, hingga Bendahara dengan tujuan meminta klarifikasi dalam perkara itu sejak 27 November 2023 lalu.
- Baca juga:
Dikatakan Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti SH, melalui Kasi Intelijen (Kasintel) Kejari Siak Rawatan Manik SH.
"Kami menemukan adanya peristiwa hukum dalam perkara itu, maka tim menetapkan untuk naik ke tahap penyidikan," ujarnya, Jumat (29/12/2023).
Rawatan menyebut, kasus dugaan korupsi di BPBD Siak itu masuk dalam prioritas penanganan perkara terindikasi bernilai lebih dari Rp1 miliar merugikan keuangan negara.
"Dalam kasus ini ada indikasi penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat Siak yang sedang mengalami bencana, namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah," jelas Kasintel Kejari Siak.
Lebih lanjut diutarakan Rawatan, pengembangan kasus itu sebagai komitmen Kepala Kejari Siak memberantas tindak pidana korupsi, atas dasar itulah ia meminta dukungan masyarakat Kabupaten Siak untuk berupaya bersama melakukan pemberantasan korupsi.
Diketahui, dalam kurun waktu dua bulan terakhir (November s/d Desember akhir) Kejaksaan Negeri Siak telah mengumpulkan barang bukti berikut keterangan (Pulbaket) dari sejumlah pejabat dan staf BPBD Siak yang tertibat tindak pidana tersebut.






Komentar Via Facebook :