Home › Ekonomi › Pemprov Riau Soroti Tren Kompetitif Produk Halal
Sejumlah Regulasi Digulirkan
Pemprov Riau Soroti Tren Kompetitif Produk Halal
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau Job Kurniawan
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menata ekonomi syariah ditunjukkan dengan pengesahan regulasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau Job Kurniawan menyebutkan, regulasi itu antara lain adalah Perda Bank Riau Kepri Syariah, Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Industri Halal, Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Zakat. Kemudian, Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pariwisata Halal.
- Baca juga:
Menurutnya, pengembangan ekonomi syariah di berbagai sektor di Provinsi Riau menunjukan realisasi program tersebut berjalan mulus.
“Bank Syariah yang merupakan kebanggaan masyarakat Riau dan Kepulauan Riau ini diharapkan dapat membawa dampak positif pada seluruh aspek kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat serta menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah yang lebih optimal,” ujarnya.
Selanjutnya dikatakan, Provinsi Riau telah melakukan Pengembangan Quran Center yang siap mencetak Qori dan Qoriah berprestasi.
“Diharapkan Quran Center ini dapat menjadi pusat studi dan riset Al-Quran. Pemprov Riau juga sedang membangun Riau Creative Hub sebagai Pusat Pengembangan Ekonomi Kreatif/Industri Kreatif Halal yang dikelola oleh BRCN dan bekerja sama dengan Dinas Pariwisata,” lanjut M Job.
Di lain sisi, pihaknya terus mendukung pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal pada setiap produknya. Mengingat hal tersebut sudah menjadi tren kompetitif perdagangan internasional.
Menurutnya, dengan meluasnya gaya hidup halal menjadi domain peningkatan konsumsi produk halal.
“Kondisi ini menuntut para pelaku UMKM Riau untuk mampu menghasilkan produk halal yang berkualitas dan berdaya saing, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kepedulian sosial,” katanya.
Job Kurniawan memandang penting, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau menghadirkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, yakni adanya kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan. Menilik data BPJPH Riau per 30 November 2023, lebih dari 16.000 UMKM sudah mengantongi sertifikat halal dari total 67.641 UMKM yang ada di Provinsi Riau.
“Dengan demikian target sertifikasi halal di Provinsi Riau belum tercapai. Untuk itu, kita harus bersinergi dan berkolaborasi melakukan percepatan sertifikasi halal dari sektor hulu sampai ke hilir mulai penyediaan daging halal pada Rumah Potong Hewan hingga ke lokasi wisata kuliner,” jelasnya.
Hal lain tak kalah penting menurut Job Kurniawan, perlu dilakukan bersama memasifkan peningkatan literasi dan edukasi sertifikat halal kepada masyarakat dan para pelaku usaha tentunya.






Komentar Via Facebook :