https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul •   Nikah Massal Gratis di Pekanbaru, 43 Pasangan Siap Resmi Disatukan •   Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah •   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan
Home › Hukrim › Kejati Riau Terima Penyerahan Tersangka dan BB Selundupan
Hukrim
Pekanbaru

Tindak Pidana Kepabeanan

Kejati Riau Terima Penyerahan Tersangka dan BB Selundupan

Kamis, 14 Desember 2023 | 08:10 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Kejati Riau Terima Penyerahan Tersangka dan BB Selundupan

Tersangka pelaku penyelundupan parfum dan pakaian bekas.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau dan Kejari Dumai menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Kepabeanan berupa Penyelundupan 277 karung pakaian bekas dan 9 koli parfum dari Malaysia An. Tersangka inisial A dan Tersangka Z dari PPNS Kanwil DJBC Riau yang dilaksanakan di Kejari Dumai.

Dikutip dari keterangan Kepala Seksi Penerangan dan Humas (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto SH. 

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Tim Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan hasil penyidikan perkara telah lengkap baik syarat formil dan materil (P-21) tertanggal 30 November 2023 lalu. Dimana dalam perkara ini terungkap bahwa Tersangka A selaku nahkoda kapal KLM Rajawali GT.125 bersama Sdr. IH (Buronan) dan Tersangka Z ABK/Tally Kapal diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyelundupan. 

Penyelundupan dilakukan pelaku dengan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes berupa parfum sebanyak 9 (sembilan) koli dan 277 karung pakaian bekas yang berasal dari Port Klang-Malaysia dengan tujuan Kota Dumai. Dimana para Tersangka ditangkap oleh Tim Patroli Bea dan Cukai di Perairan Pulau Ketam pada posisi koordinat 01⁰ 58' 26'' U - 101⁰ 22' 24'' T, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Atas perbuatan para Tersangka negara dirugikan atas penyelundupan Parfum berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor sebesar Rp. 67.843.500,-.

Dalam proses tahap II ini, Tim JPU melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan kelengkapan seluruh alat bukti dan barang bukti yang ada berupa 277 karung pakaian bekas & 9 koli parfum (corpus delicti) dan 1 unit Kapal KLM Rajawali GT.125 beserta kelengkapan dokumen kapal (instrumental delicti).

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Dan selanjutnya terhadap para tersangka di lakukan penahanan di Lapas Dumai untuk 20 (dua puluh) hari kedepan. Dan selanjutnya Tim JPU mempersiapkan surat Dakwaan dan Administrasi lainnya untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Dumai untuk Proses persidangan.

Selanjutnya para pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo Pasal 7A ayat 2 Jo Pasal 102 huruf a UU No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke–1 KUHP.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Anies Temui Warga di Pelosok Pekanbaru

    Kamis, 14 Des 2023 | 00:15 WIB
  • Pemerintah

    Memilukan Masyarakat Sejumlah Borok RSD Madani Tersorot

    Rabu, 13 Des 2023 | 23:37 WIB
  • Ekbis

    Gubernur Riau dan Bupati Bengkalis Teken Naskah Kesepakatan

    Rabu, 13 Des 2023 | 22:45 WIB
  • Hukrim

    Kejari Kuansing Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dinsos 2007

    Rabu, 13 Des 2023 | 21:09 WIB
  • Sorotan

    Rektor UNIKS Dr.H. Nopriadi, SKM, M.Kes: Selamat Wisuda, Terus Tingkatkan Pengetahuan dan Jaga Moralitas

    Rabu, 13 Des 2023 | 16:49 WIB

Terpopuler

  • #1

    Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah

    Senin, 03 Nov 2025 - 16:00 WIB
  • #2

    Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul

    Rabu, 12 Nov 2025 - 15:34 WIB
  • #3

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #4

    Nikah Massal Gratis di Pekanbaru, 43 Pasangan Siap Resmi Disatukan

    Selasa, 04 Nov 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan

    Rabu, 29 Okt 2025 - 18:58 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com