https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif •   HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri •   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas
Home › Hukum › Kejati Riau Terima Penyerahan Tersangka dan BB Selundupan
Hukum
Pekanbaru

Tindak Pidana Kepabeanan

Kejati Riau Terima Penyerahan Tersangka dan BB Selundupan

Kamis, 14 Desember 2023 | 08:10 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Kejati Riau Terima Penyerahan Tersangka dan BB Selundupan

Keterangan Foto: Tersangka pelaku penyelundupan parfum dan pakaian bekas.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau dan Kejari Dumai menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Kepabeanan berupa Penyelundupan 277 karung pakaian bekas dan 9 koli parfum dari Malaysia An. Tersangka inisial A dan Tersangka Z dari PPNS Kanwil DJBC Riau yang dilaksanakan di Kejari Dumai.

Dikutip dari keterangan Kepala Seksi Penerangan dan Humas (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto SH. 

    Baca juga:
  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

Tim Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan hasil penyidikan perkara telah lengkap baik syarat formil dan materil (P-21) tertanggal 30 November 2023 lalu. Dimana dalam perkara ini terungkap bahwa Tersangka A selaku nahkoda kapal KLM Rajawali GT.125 bersama Sdr. IH (Buronan) dan Tersangka Z ABK/Tally Kapal diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyelundupan. 

Penyelundupan dilakukan pelaku dengan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes berupa parfum sebanyak 9 (sembilan) koli dan 277 karung pakaian bekas yang berasal dari Port Klang-Malaysia dengan tujuan Kota Dumai. Dimana para Tersangka ditangkap oleh Tim Patroli Bea dan Cukai di Perairan Pulau Ketam pada posisi koordinat 01⁰ 58' 26'' U - 101⁰ 22' 24'' T, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Atas perbuatan para Tersangka negara dirugikan atas penyelundupan Parfum berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor sebesar Rp. 67.843.500,-.

Dalam proses tahap II ini, Tim JPU melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan kelengkapan seluruh alat bukti dan barang bukti yang ada berupa 277 karung pakaian bekas & 9 koli parfum (corpus delicti) dan 1 unit Kapal KLM Rajawali GT.125 beserta kelengkapan dokumen kapal (instrumental delicti).

Dan selanjutnya terhadap para tersangka di lakukan penahanan di Lapas Dumai untuk 20 (dua puluh) hari kedepan. Dan selanjutnya Tim JPU mempersiapkan surat Dakwaan dan Administrasi lainnya untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Dumai untuk Proses persidangan.

Selanjutnya para pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo Pasal 7A ayat 2 Jo Pasal 102 huruf a UU No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke–1 KUHP.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Anies Temui Warga di Pelosok Pekanbaru

    Kamis, 14 Des 2023 | 00:15 WIB
  • Daerah

    Memilukan Masyarakat Sejumlah Borok RSD Madani Tersorot

    Rabu, 13 Des 2023 | 23:37 WIB
  • Ekonomi

    Gubernur Riau dan Bupati Bengkalis Teken Naskah Kesepakatan

    Rabu, 13 Des 2023 | 22:45 WIB
  • Hukum

    Kejari Kuansing Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dinsos 2007

    Rabu, 13 Des 2023 | 21:09 WIB
  • Sorotan

    Rektor UNIKS Dr.H. Nopriadi, SKM, M.Kes: Selamat Wisuda, Terus Tingkatkan Pengetahuan dan Jaga Moralitas

    Rabu, 13 Des 2023 | 16:49 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com