https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Prabowo Percepat Revitalisasi Lebih dari 200 Museum dan Situs Budaya •   RUU Sisdiknas Bakal Atur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri •   Wamenko Sebut Inflasi Indonesia Lebih Dipengaruhi Kenaikan Biaya dan Pasokan •   Prabowo Tunjuk Satyawan Pudyatmoko Pimpin Badan Gambut dan Mangrove Nasional
Home › Hukum › Kejaksaan Agung Terbitkan Belasan SKP2
Hukum
Pulau Jawa & Madura

Kepastian Berlandaskan Keadilan Restoratif

Kejaksaan Agung Terbitkan Belasan SKP2

Selasa, 12 Desember 2023 | 07:48 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Kejaksaan Agung Terbitkan Belasan SKP2

Keterangan Foto: DR Fadil Zumhana

JAKARTA, Tabloid Diksi - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin (11/12/2023).

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

    Baca juga:
  • Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Temukan Sabu 0,17 Gram, Ganja, Bong dan 3 Sajam

  • Gerebek MP Club Pekanbaru, Polisi Sita Ekstasi, Ganja dan Uang Rp14,3 Juta

  • Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Ekstasi di MP Club Pekanbaru, 60 Orang Positif Metamfetamina

Dikutip dari keterangan Kapuspenkum Kejaksaaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana, pengajuan restoratif justice tersebut terdiri dari sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) di beberapa Provinsi di Indonesia. 

 

Berikut 17 permohonan penghentian penuntutan yang dikabulkan Kejaksaan Agung berdasarkan keadilan restoratif. 

1. Tersangka Gerrald Efraim Kambey dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76C atau Kedua Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

2. Tersangka Melki Salangkapande alias Opo dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Rabasia Alias Rabania binti Fere dari Kejaksaan Negeri Soppeng, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

4. Tersangka Dominikus Jeheron alias Nikus dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Maximus Perong alias Simus bin Dorus Temar dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Yadi bin (Alm) Sinar dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Saruding alias Aldi bin (Alm) Samsudin dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

8. Tersangka I Zakarya bin Zainal Abidin dan Tersangka II Assyuradi bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Pidie, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

9. Tersangka Edo Efendi bin Endin dari Kejaksaan Negeri Karawang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

10. Tersangka Mahrizal alias Faisal alias Isal bin Deli dari Kejaksaan Negeri Karawang, yang disangka malanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

11. Tersangka Supriyatno alias Eno bin Asmari dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka Ridho Fachrul Ichsani alias Ido bin Ujang dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13. Tersangka Fassa Nugraha Segara, S. Ip bin Jujun Junaedi dari Kejaksaan Negeri Garut, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka Undang alias Ulak bin Patudin dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

15. Tersangka Lucky Hermawan alias Uki dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

16. Tersangka Riyan Nurjaman bin Sulaeman dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

17. Tersangka Rabania alias Bania binti Fere dari Kejaksaan Negeri Soppeng, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain.

- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

- Tersangka belum pernah dihukum.

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Kadisnakertrans Riau Ajak Perusahaan Salurkan Zakat Lewat Baznas

    Senin, 11 Des 2023 | 20:47 WIB
  • Peristiwa

    Alumni Al Azhar Mesir Desak JP Pub KTV Segera Ditutup

    Senin, 11 Des 2023 | 18:47 WIB
  • Ekonomi

    Bapenda Riau Apresiasi Warga Taat Pajak

    Senin, 11 Des 2023 | 11:56 WIB
  • Hukum

    Aulia Rakhman Terancam 5 Tahun Penjara

    Senin, 11 Des 2023 | 10:10 WIB
  • Politik

    Polres Kuansing Kawal Kampanye Dialogis

    Senin, 11 Des 2023 | 09:28 WIB

Terpopuler

  • #1

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #2

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #3

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #4

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #5

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB
  • #6

    Polsek Payung Sekaki Masuk Kampung Cegah Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Senin, 28 Sep 2026 - 15:31 WIB
  • #7

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #8

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #9

    Dini Hari Polisi Bergerak, Polsek Bukit Raya Bidik Pelaku Curat hingga Curanmor

    Selasa, 29 Sep 2026 - 10:43 WIB

HUKRIM

  • Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Temukan Sabu 0,17 Gram, Ganja, Bong dan 3 Sajam

    Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Temukan Sabu 0,17 Gram, Ganja, Bong dan 3 Sajam

    Senin, 12 Okt 2026 | 18:20 WIB
  • Gerebek MP Club Pekanbaru, Polisi Sita Ekstasi, Ganja dan Uang Rp14,3 Juta

    Gerebek MP Club Pekanbaru, Polisi Sita Ekstasi, Ganja dan Uang Rp14,3 Juta

    Senin, 12 Okt 2026 | 16:49 WIB
  • Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Ekstasi di MP Club Pekanbaru, 60 Orang Positif Metamfetamina

    Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Ekstasi di MP Club Pekanbaru, 60 Orang Positif Metamfetamina

    Senin, 12 Okt 2026 | 15:39 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Wamenko Sebut Inflasi Indonesia Lebih Dipengaruhi Kenaikan Biaya dan Pasokan

    Wamenko Sebut Inflasi Indonesia Lebih Dipengaruhi Kenaikan Biaya dan Pasokan

    Senin, 12 Okt 2026 | 22:36 WIB
  • Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia-Mesir di Bidang Ekonomi hingga Pertahanan

    Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia-Mesir di Bidang Ekonomi hingga Pertahanan

    Minggu, 11 Okt 2026 | 20:02 WIB
  • Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Jumat, 09 Okt 2026 | 20:36 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com