https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Galian C Diduga Ilegal Gerogoti Kerumutan, Polisi Ringkus Operator hingga Pemilik Alat Berat •   Polisi Usut Dugaan Perambahan Hutan di Konsesi PT Arara Abadi di Talang Muandau  •   Karhutla Riau, SF Hariyanto Ikuti Arahan Presiden Satu Hotspot Pun Tak Boleh Dibiarkan •   Demo di DPR RI, Pemerintah Kedepankan Pendekatan Humanis
Home › Hukum › Kejaksaan Agung Terbitkan Belasan SKP2
Hukum
Pulau Jawa & Madura

Kepastian Berlandaskan Keadilan Restoratif

Kejaksaan Agung Terbitkan Belasan SKP2

Selasa, 12 Desember 2023 | 07:48 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Kejaksaan Agung Terbitkan Belasan SKP2

Keterangan Foto: DR Fadil Zumhana

JAKARTA, Tabloid Diksi - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin (11/12/2023).

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

    Baca juga:
  • Galian C Diduga Ilegal Gerogoti Kerumutan, Polisi Ringkus Operator hingga Pemilik Alat Berat

  • Polisi Usut Dugaan Perambahan Hutan di Konsesi PT Arara Abadi di Talang Muandau 

  • Dua Orang Diciduk Dini Hari di Bengkalis, Ekstasi 5,25 Gram Disita

Dikutip dari keterangan Kapuspenkum Kejaksaaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana, pengajuan restoratif justice tersebut terdiri dari sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) di beberapa Provinsi di Indonesia. 

 

Berikut 17 permohonan penghentian penuntutan yang dikabulkan Kejaksaan Agung berdasarkan keadilan restoratif. 

1. Tersangka Gerrald Efraim Kambey dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76C atau Kedua Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

2. Tersangka Melki Salangkapande alias Opo dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Rabasia Alias Rabania binti Fere dari Kejaksaan Negeri Soppeng, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

4. Tersangka Dominikus Jeheron alias Nikus dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Maximus Perong alias Simus bin Dorus Temar dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Yadi bin (Alm) Sinar dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Saruding alias Aldi bin (Alm) Samsudin dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

8. Tersangka I Zakarya bin Zainal Abidin dan Tersangka II Assyuradi bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Pidie, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

9. Tersangka Edo Efendi bin Endin dari Kejaksaan Negeri Karawang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

10. Tersangka Mahrizal alias Faisal alias Isal bin Deli dari Kejaksaan Negeri Karawang, yang disangka malanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

11. Tersangka Supriyatno alias Eno bin Asmari dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka Ridho Fachrul Ichsani alias Ido bin Ujang dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13. Tersangka Fassa Nugraha Segara, S. Ip bin Jujun Junaedi dari Kejaksaan Negeri Garut, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka Undang alias Ulak bin Patudin dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

15. Tersangka Lucky Hermawan alias Uki dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

16. Tersangka Riyan Nurjaman bin Sulaeman dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

17. Tersangka Rabania alias Bania binti Fere dari Kejaksaan Negeri Soppeng, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain.

- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

- Tersangka belum pernah dihukum.

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Kadisnakertrans Riau Ajak Perusahaan Salurkan Zakat Lewat Baznas

    Senin, 11 Des 2023 | 20:47 WIB
  • Peristiwa

    Alumni Al Azhar Mesir Desak JP Pub KTV Segera Ditutup

    Senin, 11 Des 2023 | 18:47 WIB
  • Ekonomi

    Bapenda Riau Apresiasi Warga Taat Pajak

    Senin, 11 Des 2023 | 11:56 WIB
  • Hukum

    Aulia Rakhman Terancam 5 Tahun Penjara

    Senin, 11 Des 2023 | 10:10 WIB
  • Politik

    Polres Kuansing Kawal Kampanye Dialogis

    Senin, 11 Des 2023 | 09:28 WIB

Terpopuler

  • #1

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #2

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #3

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #4

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #5

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #6

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB
  • #9

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB

HUKRIM

  • Galian C Diduga Ilegal Gerogoti Kerumutan, Polisi Ringkus Operator hingga Pemilik Alat Berat

    Galian C Diduga Ilegal Gerogoti Kerumutan, Polisi Ringkus Operator hingga Pemilik Alat Berat

    Jumat, 28 Agu 2026 | 08:46 WIB
  • Polisi Usut Dugaan Perambahan Hutan di Konsesi PT Arara Abadi di Talang Muandau 

    Polisi Usut Dugaan Perambahan Hutan di Konsesi PT Arara Abadi di Talang Muandau 

    Jumat, 28 Agu 2026 | 07:46 WIB
  • Dua Orang Diciduk Dini Hari di Bengkalis, Ekstasi 5,25 Gram Disita

    Dua Orang Diciduk Dini Hari di Bengkalis, Ekstasi 5,25 Gram Disita

    Kamis, 27 Agu 2026 | 12:49 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Rabu, 26 Agu 2026 | 07:39 WIB
  • Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

    Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

    Senin, 24 Agu 2026 | 10:46 WIB
  • Stok Beras NTT Melimpah, Kebutuhan Pangan Pengungsi Dipastikan Aman

    Stok Beras NTT Melimpah, Kebutuhan Pangan Pengungsi Dipastikan Aman

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:45 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com