https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Tragis! Wanita 55 Tahun Tewas Bersimbah Darah Ditangan Eks Suami •   Pemerintah Pastikan 18 Juta KPM Terima Bansos PKH dan BPNT •   Indonesia Perkuat Langkah Diplomatik Dukung Kemerdekaan Palestina •   Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi
Home › Hukum › Aulia Rakhman Terancam 5 Tahun Penjara
Hukum
Pulau Sumatera

Dijerat Pasal Penistaan Agama

Aulia Rakhman Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 11 Desember 2023 | 10:10 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Aulia Rakhman Terancam 5 Tahun Penjara

Komika Aulia Rakhman

BANDAR LAMPUNG, Tabloid Diksi - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika asal Lampung, Aulia Rakhman (33 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Komika Aulia pun telah ditahan di Mapolda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, membenarkan Aulia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kasus yang menjerat Aulia adalah ketika tampil di acara "Desak Anies" di sebuah kafe di Kota Bandar Lampung, Kamis 7 Desember 2023. 

    Baca juga:
  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

"Komika AR disangka menistakan agama," ujarnya singkat, Ahad (10/12/2023).

Umi menjelaskan, tersangka Aulia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP mengenai Penodaan Agama dan Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian terhadap suatu golongan. Ancaman hukuman kepada komika yang dibayar Rp 1 juta untuk tampil di kampanye capres Anies Rasyid Baswedan tersebut adalah lima tahun penjara.

Dalam video yang viral, komika Aulia beberapa kali menyebut sebuah nama tidak ada artinya. Dia pun mencontohkan, banyak pemilik nama Muhammad malah menjadi penghuni penjara. Warganet yang menonton video itu pun geram karena mereka bisa langsung menyimpulkan sang komika mengolok-olok Nabi Muhammad SAW.

"Coba elo cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad. Kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya. Sudah di penjara semua," celoteh Aulia sembari tersenyum saat tampil di acara tersebut.

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Polres Kuansing Kawal Kampanye Dialogis

    Senin, 11 Des 2023 | 09:28 WIB
  • Nasional

    Koordinator Mapala Tuntut Evaluasi BKSDA Sumbar

    Minggu, 10 Des 2023 | 22:07 WIB
  • Peristiwa

    Kejari Pekanbaru Hadirkan Ruang Podcast

    Minggu, 10 Des 2023 | 14:28 WIB
  • Sport

    PSPS Gagal Masuk 12 Besar

    Minggu, 10 Des 2023 | 10:51 WIB
  • Sorotan

    Program Beasiswa Musim Mas Menyokong Lima Mahasiswa Berprestasi

    Minggu, 10 Des 2023 | 02:10 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #9

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 22:07 WIB
  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:56 WIB
  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com