https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar •   AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu
Home › Ekonomi › 5,4 Persen Tersisa, Realisasi Pajak Kendaraan di Riau Sentuh Target
Ekonomi
Pekanbaru

Terobosan Mudahkan Wajib Pajak

5,4 Persen Tersisa, Realisasi Pajak Kendaraan di Riau Sentuh Target

Jumat, 08 Desember 2023 | 22:52 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
5,4 Persen Tersisa, Realisasi Pajak Kendaraan di Riau Sentuh Target

Keterangan Foto: Kepala Bapenda Provinsi Riau Syahrial Abdi

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau sentuh angka diatas 90 persen.

Tercatat realisasi sektor PKB awal Desember 2023 sudah mencapai 94,61 persen, dengan rincian jumlah pemasukan mencapai Rp1,445 triliun dari target Rp1,527 triliun.

    Baca juga:
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan, realisasi BBNKB berada pada 90,97 persen dengan uraian total pemasukan Rp1,018 triliun dari target Rp1,119 triliun.

Syahrial optimistis target akan terpenuhi, mengingat masih ada tersisa waktu hampir satu bulan  untuk merealisasikan capaian maksimal.

"Kita juga mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan program 7 Berkah Pajak Daerah. Program yang memberikan sejumlah keringanan tersebut segera akan berakhir pada 15 Desember 2023 mendatang. Wajib pajak juga saat ini dapat memanfaatkan aneka layanan Samsat yang cukup variatif," ujarnya, Jumat (08/12/2023).

Syahrial Abdi menyebutkan, capaian tersebut tak terlepas dari kolaborasi Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Pemprov Riau, Polda Riau, Jasaraharja dan seluruh pihak berkompeten. Soliditas tersebut sekaligus membuat sejumlah terobosan dalam memberikan layanan yang memudahkan proses pembayaran wajib pajak.

"Terakhir dengan hadirnya Samsat Drive Thru kelima yang dilengkapi pembayaran non tunai menggunakan QRis yang diresmikan pada Agustus 2023 lalu yang berlokasi di Jalan Gajahmada, Pekanbaru. 

Model tersebut sekaligus akan menjadi percontohan dalam mengembangkan Samsat Drive Thru yang saat ini sudah tersebar di Simpang Tiga, Tembilahan, Ujung Tanjung dan Pangkalan Kerinci," terangnya.

Drive thru memungkinkan wajib pajak bahkan tak perlu turun dari kendaraan menyusul proses pengurusan dokumen yang hanya sekitar lima menit. Khusus untuk wajib pajak yang memilih layanan non tunai, sebelumnya juga bisa mengakses Samsat Digital Nasional atau Signal yang memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban secara online.

"Sistem ini memakai aplikasi yang dapat diakses di google play store. Besaran pajak yang akan dibayarkan sebelumnya juga dapat diketahui dengan mengakses aplikasi Samsat Online," jelas Kabapenda.

Lebih lanjut dikatakan Syahrial, layanan mengacu pada efisiensi, nyaman, cepat dan transparan, sehingga mengurus pajak kendaraan bermotor jauh lebih mudah. Sebelumnya juga beroperasi Samsat Keliling dan Samsat Tanjak yang menggunakan Armada Bus dan Sepeda Motor yang telah hadir di berbagai wilayah di Provinsi Riau.

"Selain itu, saat ini juga masih berlangsung Program 7 Berkah Pajak Daerah untuk Riau Lebih Baik dengan tujuh keringanan denda seperti bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas BBNKB II khusus kendaraan pembuatan sebelum Tahun 2022, kemudian bebas denda BBNKB II, Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang," simpulnya.

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Kejari Pekanbaru Hentikan Pengajuan Tuntutan Kasus Lakalantas

    Jumat, 08 Des 2023 | 21:53 WIB
  • Ekonomi

    Bapenda Pekanbaru Gesa Penerimaan Pajak Daerah

    Jumat, 08 Des 2023 | 19:14 WIB
  • Nasional

    9 Desember Hari Anti Korupsi Sedunia

    Jumat, 08 Des 2023 | 15:34 WIB
  • Hukum

    3 Kasus Korupsi Jerat M Adil

    Jumat, 08 Des 2023 | 14:25 WIB
  • Politik

    Kapolda dan Sekda Riau Bakal Pj Gubri, Indra Pomi Cocok Sekda Riau

    Jumat, 08 Des 2023 | 07:00 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com