https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Tragis! Wanita 55 Tahun Tewas Bersimbah Darah Ditangan Eks Suami •   Pemerintah Pastikan 18 Juta KPM Terima Bansos PKH dan BPNT •   Indonesia Perkuat Langkah Diplomatik Dukung Kemerdekaan Palestina •   Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi
Home › Ekonomi › 5,4 Persen Tersisa, Realisasi Pajak Kendaraan di Riau Sentuh Target
Ekonomi
Pekanbaru

Terobosan Mudahkan Wajib Pajak

5,4 Persen Tersisa, Realisasi Pajak Kendaraan di Riau Sentuh Target

Jumat, 08 Desember 2023 | 22:52 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
5,4 Persen Tersisa, Realisasi Pajak Kendaraan di Riau Sentuh Target

Kepala Bapenda Provinsi Riau Syahrial Abdi

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau sentuh angka diatas 90 persen.

Tercatat realisasi sektor PKB awal Desember 2023 sudah mencapai 94,61 persen, dengan rincian jumlah pemasukan mencapai Rp1,445 triliun dari target Rp1,527 triliun.

    Baca juga:
  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan, realisasi BBNKB berada pada 90,97 persen dengan uraian total pemasukan Rp1,018 triliun dari target Rp1,119 triliun.

Syahrial optimistis target akan terpenuhi, mengingat masih ada tersisa waktu hampir satu bulan  untuk merealisasikan capaian maksimal.

"Kita juga mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan program 7 Berkah Pajak Daerah. Program yang memberikan sejumlah keringanan tersebut segera akan berakhir pada 15 Desember 2023 mendatang. Wajib pajak juga saat ini dapat memanfaatkan aneka layanan Samsat yang cukup variatif," ujarnya, Jumat (08/12/2023).

Syahrial Abdi menyebutkan, capaian tersebut tak terlepas dari kolaborasi Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Pemprov Riau, Polda Riau, Jasaraharja dan seluruh pihak berkompeten. Soliditas tersebut sekaligus membuat sejumlah terobosan dalam memberikan layanan yang memudahkan proses pembayaran wajib pajak.

"Terakhir dengan hadirnya Samsat Drive Thru kelima yang dilengkapi pembayaran non tunai menggunakan QRis yang diresmikan pada Agustus 2023 lalu yang berlokasi di Jalan Gajahmada, Pekanbaru. 

Model tersebut sekaligus akan menjadi percontohan dalam mengembangkan Samsat Drive Thru yang saat ini sudah tersebar di Simpang Tiga, Tembilahan, Ujung Tanjung dan Pangkalan Kerinci," terangnya.

Drive thru memungkinkan wajib pajak bahkan tak perlu turun dari kendaraan menyusul proses pengurusan dokumen yang hanya sekitar lima menit. Khusus untuk wajib pajak yang memilih layanan non tunai, sebelumnya juga bisa mengakses Samsat Digital Nasional atau Signal yang memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban secara online.

"Sistem ini memakai aplikasi yang dapat diakses di google play store. Besaran pajak yang akan dibayarkan sebelumnya juga dapat diketahui dengan mengakses aplikasi Samsat Online," jelas Kabapenda.

Lebih lanjut dikatakan Syahrial, layanan mengacu pada efisiensi, nyaman, cepat dan transparan, sehingga mengurus pajak kendaraan bermotor jauh lebih mudah. Sebelumnya juga beroperasi Samsat Keliling dan Samsat Tanjak yang menggunakan Armada Bus dan Sepeda Motor yang telah hadir di berbagai wilayah di Provinsi Riau.

"Selain itu, saat ini juga masih berlangsung Program 7 Berkah Pajak Daerah untuk Riau Lebih Baik dengan tujuh keringanan denda seperti bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas BBNKB II khusus kendaraan pembuatan sebelum Tahun 2022, kemudian bebas denda BBNKB II, Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang," simpulnya.

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Kejari Pekanbaru Hentikan Pengajuan Tuntutan Kasus Lakalantas

    Jumat, 08 Des 2023 | 21:53 WIB
  • Ekonomi

    Bapenda Pekanbaru Gesa Penerimaan Pajak Daerah

    Jumat, 08 Des 2023 | 19:14 WIB
  • Nasional

    9 Desember Hari Anti Korupsi Sedunia

    Jumat, 08 Des 2023 | 15:34 WIB
  • Hukum

    3 Kasus Korupsi Jerat M Adil

    Jumat, 08 Des 2023 | 14:25 WIB
  • Politik

    Kapolda dan Sekda Riau Bakal Pj Gubri, Indra Pomi Cocok Sekda Riau

    Jumat, 08 Des 2023 | 07:00 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 22:07 WIB
  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:56 WIB
  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com