Home › Hukum › Kejari Pekanbaru Hentikan Pengajuan Tuntutan Kasus Lakalantas
Buah Manis Keadilan Restoratif
Kejari Pekanbaru Hentikan Pengajuan Tuntutan Kasus Lakalantas
Keterangan Foto: Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya, melepas bebas AM dari tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.Â
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Pengajuan usulan penghentian berdasarkan Restorative Justice dikabulkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) pada Senin, 04 Desember 2023 lalu.
Tersangka AM (Ahmad Muzakir) pelanggar lalu lintas di Pekanbaru sudah merasakan dinginnya jeruji besi. Beruntung, keadilan restoratif (Restorative Justice) mencegahnya untuk ditahan lebih lama singgah dibalik tahanan. Tersangka AM telah dimaafkan korbannya dan diusulkan Kejari Pekanbaru, dinyatakan bebas pada Kamis, 07 Desember.
- Baca juga:
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya menjelaskan, pihaknya memfasilitasi perdamaian antara AM dan korban dalam perkara tabrakan yang terjadi pada Ahad, 01 Oktober 2023. AM, usai tabrakan, memperlihatkan itikad baik dengan langsung membantu korbannya. Atas berbagai pertimbangan hukum, dirinya dibebaskan.
”Pada hari ini (Kamis siang, red) telah dikeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif atas AM (23), agama Islam, pekerjaan swasta,” terang Asep selaku Kajari saat penyerahan SKP2 kepada AM, Kamis (07/12/2023).
AM ditahan Polresta Pekanbaru karena kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dengan pengendara sepeda motor lainnya bernama Harfan. Pada kecelakaan ini Harfan mengalami luka berat. AM kemudian dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran lalu lintas yang akhirnya menjadi pemicu tabrakan di simpang Jalan Bhakti. Usai tabrakan, AM langsung berhenti dan melihat korban sudah tergeletak di aspal dalam keadaan tertelungkup, bersama warga langsung menolong korban masuk ke dalam mobil dan membawanya ke RS Awal Bros Sudirman, Pekanbaru.
”Tersangka diduga melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana tersangka ini karena kelalaiannya, menabrak pengendara sepeda motor dari samping, sehingga pengendara sepeda motor yang ditabrak itu mengalami luka berat,” jelas Kajari.
Dari kejadian itu, AM terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian dan dilakukan penahanan di rutan Mapolresta Pekanbaru sejak 9 Oktober 2023. Berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru atau tahap II.
”Pada saat tahap II, dengan difasilitasi oleh Jaksa Deby dan Kasi Pidum telah dilakukan upaya perdamaian, sehingga pada saat ini tersangka bisa menghirup udara bebas,” simpul Kajari.
Penyerahan SKP2 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru didampingi Kasi Intelijen Lasargi Marel, Kasi Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane dan Jaksa Deby Rita Afrita.






Komentar Via Facebook :