https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing •   Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor •   PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik •   SF Hariyanto Minta Tenaga Farmasi Perketat Pengawasan Obat untuk Masyarakat
Home › Hukrim › Kejari Pekanbaru Hentikan Pengajuan Tuntutan Kasus Lakalantas
Hukrim
Pekanbaru

Buah Manis Keadilan Restoratif

Kejari Pekanbaru Hentikan Pengajuan Tuntutan Kasus Lakalantas

Jumat, 08 Desember 2023 | 21:53 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Kejari Pekanbaru Hentikan Pengajuan Tuntutan Kasus Lakalantas

Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya, melepas bebas AM dari tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru. 

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Pengajuan usulan penghentian berdasarkan Restorative Justice dikabulkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) pada Senin, 04 Desember 2023 lalu. 

Tersangka AM (Ahmad Muzakir) pelanggar lalu lintas di Pekanbaru sudah merasakan dinginnya jeruji besi. Beruntung, keadilan restoratif (Restorative Justice) mencegahnya untuk ditahan lebih lama singgah dibalik tahanan. Tersangka AM telah dimaafkan korbannya dan diusulkan Kejari Pekanbaru, dinyatakan bebas pada Kamis, 07 Desember. 

  • Baca juga: Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya menjelaskan, pihaknya memfasilitasi perdamaian antara AM dan korban dalam perkara tabrakan yang terjadi pada Ahad, 01 Oktober 2023. AM, usai tabrakan, memperlihatkan itikad baik dengan langsung membantu korbannya. Atas berbagai pertimbangan hukum, dirinya dibebaskan.

”Pada hari ini (Kamis siang, red) telah dikeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif atas AM (23), agama Islam, pekerjaan swasta,” terang Asep selaku Kajari saat penyerahan SKP2 kepada AM, Kamis (07/12/2023). 

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

AM ditahan Polresta Pekanbaru karena kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dengan pengendara sepeda motor lainnya bernama Harfan. Pada kecelakaan ini Harfan mengalami luka berat. AM kemudian dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran lalu lintas yang akhirnya menjadi pemicu tabrakan di simpang Jalan Bhakti. Usai tabrakan, AM langsung berhenti dan melihat korban sudah tergeletak di aspal dalam keadaan tertelungkup, bersama warga langsung menolong korban masuk ke dalam mobil dan membawanya ke RS Awal Bros Sudirman, Pekanbaru.

”Tersangka diduga melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana tersangka ini karena kelalaiannya, menabrak pengendara sepeda motor dari samping, sehingga pengendara sepeda motor yang ditabrak itu mengalami luka berat,” jelas Kajari. 

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Dari kejadian itu, AM terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian dan dilakukan penahanan di rutan Mapolresta Pekanbaru sejak 9 Oktober 2023. Berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru atau tahap II. 

”Pada saat tahap II, dengan difasilitasi oleh Jaksa Deby dan Kasi Pidum telah dilakukan upaya perdamaian, sehingga pada saat ini tersangka bisa menghirup udara bebas,” simpul Kajari.

Penyerahan SKP2 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru didampingi Kasi Intelijen Lasargi Marel, Kasi Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane dan Jaksa Deby Rita Afrita.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekbis

    Bapenda Pekanbaru Gesa Penerimaan Pajak Daerah

    Jumat, 08 Des 2023 | 19:14 WIB
  • Nasional

    9 Desember Hari Anti Korupsi Sedunia

    Jumat, 08 Des 2023 | 15:34 WIB
  • Hukrim

    3 Kasus Korupsi Jerat M Adil

    Jumat, 08 Des 2023 | 14:25 WIB
  • Politik

    Kapolda dan Sekda Riau Bakal Pj Gubri, Indra Pomi Cocok Sekda Riau

    Jumat, 08 Des 2023 | 07:00 WIB
  • Hukrim

    Kejaksaan Agung Sita Ratusan Miliar Milik Bos Timah

    Kamis, 07 Des 2023 | 23:10 WIB

Terpopuler

  • #1

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 - 18:43 WIB
  • #2

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 - 20:03 WIB
  • #3

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:55 WIB
  • #4

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com