https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji •   Bukan Sekadar Sambang, Polsek Batu Hampar Petakan Potensi Gangguan Kamtibmas •   Dari Desa untuk Warga, Bhabinkamtibmas Polres Kampar Jadi Ujung Tombak PERLINSOS Digital •   Tanam Pohon Serentak di UHTP, BEM Dorong Kampus Jadi Ruang Belajar yang Hijau dan Sehat
Home › Hukum › Kejari Pekanbaru Hentikan Pengajuan Tuntutan Kasus Lakalantas
Hukum
Pekanbaru

Buah Manis Keadilan Restoratif

Kejari Pekanbaru Hentikan Pengajuan Tuntutan Kasus Lakalantas

Jumat, 08 Desember 2023 | 21:53 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Kejari Pekanbaru Hentikan Pengajuan Tuntutan Kasus Lakalantas

Keterangan Foto: Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya, melepas bebas AM dari tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru. 

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Pengajuan usulan penghentian berdasarkan Restorative Justice dikabulkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) pada Senin, 04 Desember 2023 lalu. 

Tersangka AM (Ahmad Muzakir) pelanggar lalu lintas di Pekanbaru sudah merasakan dinginnya jeruji besi. Beruntung, keadilan restoratif (Restorative Justice) mencegahnya untuk ditahan lebih lama singgah dibalik tahanan. Tersangka AM telah dimaafkan korbannya dan diusulkan Kejari Pekanbaru, dinyatakan bebas pada Kamis, 07 Desember. 

    Baca juga:
  • Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

  • 60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka

  • Bongkar Kayu dari Kanal ke Panglong, Polisi Amankan 10 Ton Kayu Diduga Ilegal di Rohil

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya menjelaskan, pihaknya memfasilitasi perdamaian antara AM dan korban dalam perkara tabrakan yang terjadi pada Ahad, 01 Oktober 2023. AM, usai tabrakan, memperlihatkan itikad baik dengan langsung membantu korbannya. Atas berbagai pertimbangan hukum, dirinya dibebaskan.

”Pada hari ini (Kamis siang, red) telah dikeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif atas AM (23), agama Islam, pekerjaan swasta,” terang Asep selaku Kajari saat penyerahan SKP2 kepada AM, Kamis (07/12/2023). 

AM ditahan Polresta Pekanbaru karena kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dengan pengendara sepeda motor lainnya bernama Harfan. Pada kecelakaan ini Harfan mengalami luka berat. AM kemudian dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran lalu lintas yang akhirnya menjadi pemicu tabrakan di simpang Jalan Bhakti. Usai tabrakan, AM langsung berhenti dan melihat korban sudah tergeletak di aspal dalam keadaan tertelungkup, bersama warga langsung menolong korban masuk ke dalam mobil dan membawanya ke RS Awal Bros Sudirman, Pekanbaru.

”Tersangka diduga melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana tersangka ini karena kelalaiannya, menabrak pengendara sepeda motor dari samping, sehingga pengendara sepeda motor yang ditabrak itu mengalami luka berat,” jelas Kajari. 

Dari kejadian itu, AM terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian dan dilakukan penahanan di rutan Mapolresta Pekanbaru sejak 9 Oktober 2023. Berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru atau tahap II. 

”Pada saat tahap II, dengan difasilitasi oleh Jaksa Deby dan Kasi Pidum telah dilakukan upaya perdamaian, sehingga pada saat ini tersangka bisa menghirup udara bebas,” simpul Kajari.

Penyerahan SKP2 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru didampingi Kasi Intelijen Lasargi Marel, Kasi Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane dan Jaksa Deby Rita Afrita.

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Bapenda Pekanbaru Gesa Penerimaan Pajak Daerah

    Jumat, 08 Des 2023 | 19:14 WIB
  • Nasional

    9 Desember Hari Anti Korupsi Sedunia

    Jumat, 08 Des 2023 | 15:34 WIB
  • Hukum

    3 Kasus Korupsi Jerat M Adil

    Jumat, 08 Des 2023 | 14:25 WIB
  • Politik

    Kapolda dan Sekda Riau Bakal Pj Gubri, Indra Pomi Cocok Sekda Riau

    Jumat, 08 Des 2023 | 07:00 WIB
  • Hukum

    Kejaksaan Agung Sita Ratusan Miliar Milik Bos Timah

    Kamis, 07 Des 2023 | 23:10 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #5

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #6

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB

HUKRIM

  • Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 07:57 WIB
  • 60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka

    60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka

    Jumat, 25 Sep 2026 | 14:41 WIB
  • Bongkar Kayu dari Kanal ke Panglong, Polisi Amankan 10 Ton Kayu Diduga Ilegal di Rohil

    Bongkar Kayu dari Kanal ke Panglong, Polisi Amankan 10 Ton Kayu Diduga Ilegal di Rohil

    Jumat, 25 Sep 2026 | 14:15 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com