Home › Hukrim › Kejari Pekanbaru Hentikan Pengajuan Tuntutan Kasus Lakalantas
Buah Manis Keadilan Restoratif
Kejari Pekanbaru Hentikan Pengajuan Tuntutan Kasus Lakalantas

Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya, melepas bebas AM dari tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.Â
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Pengajuan usulan penghentian berdasarkan Restorative Justice dikabulkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) pada Senin, 04 Desember 2023 lalu.
Tersangka AM (Ahmad Muzakir) pelanggar lalu lintas di Pekanbaru sudah merasakan dinginnya jeruji besi. Beruntung, keadilan restoratif (Restorative Justice) mencegahnya untuk ditahan lebih lama singgah dibalik tahanan. Tersangka AM telah dimaafkan korbannya dan diusulkan Kejari Pekanbaru, dinyatakan bebas pada Kamis, 07 Desember.
Komentar Via Facebook :