https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif •   HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri •   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas
Home › Daerah › Sinergitas Peningkatan Kepatuhan Regulasi 
Daerah
Pekanbaru

JPN Kejati Riau - PalmCo Regional III

Sinergitas Peningkatan Kepatuhan Regulasi 

Senin, 04 Desember 2023 | 15:39 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Sinergitas Peningkatan Kepatuhan Regulasi 

Keterangan Foto: Sinergi Jaksa Pengacara Negara bersama Regional PalmCo Riau III mendukung operasional perusahaan secara berkelanjutan dan taat pada aturan.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Regional PalmCo Riau III yang sebelumnya bernama PT Perkebunan Nusantara V telah menjalin sinergitas dengan Kejaksaan Tinggi Riau melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Sinergi yang terjalin selama ini berkontribusi positif bagi perusahaan BUMN milik negara tersebut untuk tetap menjalankan bisnis perusahaan dengan tunduk dan patuh pada aturan hukum serta memastikan berjalan secara berkelanjutan.

    Baca juga:
  • Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif

  • Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027

  • HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas

Region Head PalmCo Regional III Riau Rurianto di Pekanbaru, Senin (04/12/2023) menjelaskan sinergitas tersebut berperan penting bagi perusahaan untuk mengambil langkah-langkah strategis.

"Perusahaan senantiasa memperhatikan aspek kepatuhan terhadap regulasi-regulasi yang berlaku. Sinergitas yang berjalan dengan sangat baik bersama JPN Kejaksaan Tinggi Riau membantu perusahaan dalam setiap pengambilan putusan yang strategis," ujar Ruri dalam keterangan tertulis.

Ruang lingkup kerja sama Regional PalmCo Riau III dan Kejati Riau meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya seperti pendampingan hukum, legal opinion dan legal audit.

Selain itu, kolaborasi tersebut juga mencakup pertukaran data informasi dalam penegakan hukum dan penguatan kelembagaan serta menjaga keamanan aset perusahaan.

Dengan kolaborasi ini, lanjutnya, kegiatan operasional dan bisnis perusahaan berjalan sesuai koridor hukum serta prinsip Good Corporate Governance (GCG).

"Kerja sama dengan Kejati Riau merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan pada regulasi yang berlaku serta penerapan prinsip GCG yang baik," jelasnya.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau, Meilinda mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan agar PalmCo tetap menjalankan operasional perusahaan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap kegiatannya.

"Kami merasa bahagia karena dipercaya untuk berkolaborasi lebih baik ke depan. Kejaksaan punya Jaksa Pengacara Negara yang selalu siap mendukung BUMN. Kami siap hadir," kata Meilinda.

Kolaborasi PalmCo Regional III Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau selama beberapa waktu terakhir memberikan hasil signifikan. Beberapa waktu lalu, JPN Kejati Riau menjadi mediator sehingga Pemerintah Kabupaten Siak memiliki dasar yang kuat untuk melaksanakan pengembalian prefinancing kerjasama pembangunan kebun sawit masyarakat.

Selain itu, beberapa hasil kolaborasi juga memberikan kepastian hukum dalam menjaga aset perusahaan sesuai aturan. 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    75 Pendaki Terjebak Debu Panas 11 Tewas

    Senin, 04 Des 2023 | 14:49 WIB
  • Ekonomi

    UMK Pekanbaru Rp3,4 Juta Segera Disosialisasi 

    Senin, 04 Des 2023 | 14:04 WIB
  • Daerah

    Pelatihan Dispersip Pekanbaru Mengecewakan Peserta Tak Diberi uang Transportasi Makan Dibatasi

    Senin, 04 Des 2023 | 11:51 WIB
  • Nasional

    Peran Media Dalam Mengontrol Pemilu 2024

    Senin, 04 Des 2023 | 09:57 WIB
  • Nasional

    Camat Kulim Komitmen Berantas Penyimpangan Seksual 

    Senin, 04 Des 2023 | 09:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com