Home › Ekbis › UMK Pekanbaru Rp3,4 Juta Segera DisosialisasiÂ
Usulan Dewan Pengupahan Disetujui Gubri
UMK Pekanbaru Rp3,4 Juta Segera DisosialisasiÂ

Terhitung mulai 1 Januari 2024 Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru sebesar Rp3.451.584,-
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Upah Minimum Kota (UMK) yang diusulkan Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru sebesar Rp3.451.584 telah disetujui Gubernur Riau pada 30 November 2023. Selanjutnya, angka UMK 2024 tersebut segera disosialisasikan terhadap para pengusaha atau perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir menyebutkan usulan UMK Kota Pekanbaru tidak ada perubahan atau direvisi Pemerintah Provinsi Riau.
Komentar Via Facebook :