https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Ground Breaking Jembatan Garuda di wilayah Koramil 0321-06/TM Rohil Kepenghuluan Air Hitam •   Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal •   Pemkab Kampar Gelar Apel Gabungan Pasca Idul Fitri, Tekankan Disiplin ASN •   Meriah! 39 Kafilah Ramaikan Pawai Takbir Idul Fitri di Tembilahan
Home › Ekbis › UMK Pekanbaru Rp3,4 Juta Segera Disosialisasi 
Ekbis
Pekanbaru

Usulan Dewan Pengupahan Disetujui Gubri

UMK Pekanbaru Rp3,4 Juta Segera Disosialisasi 

Senin, 04 Desember 2023 | 14:04 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
UMK Pekanbaru Rp3,4 Juta Segera Disosialisasi 

Terhitung mulai 1 Januari 2024 Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru sebesar Rp3.451.584,-

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Upah Minimum Kota (UMK) yang diusulkan Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru sebesar Rp3.451.584 telah disetujui Gubernur Riau pada 30 November 2023. Selanjutnya, angka UMK 2024 tersebut segera disosialisasikan terhadap para pengusaha atau perusahaan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir menyebutkan usulan UMK Kota Pekanbaru tidak ada perubahan atau direvisi Pemerintah Provinsi Riau. 

  • Baca juga: Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

Angka UMK Pekanbaru yang telah disetujui Gubernur Riau tersebut, masih sama seperti yang diusulkan tim dewan pengupahan Kota Pekanbaru yakni sebesar Rp3.451.584. Itu mengalami kenaikan, jika dibandingkan dengan UMK tahun 2023 sebesar Rp3,3 juta.

”Iya masih sama (dengan usulan Dewan Pengupahan Kota, red),” ujar Syamsuwir Ahad (03/12/2023). 

  • Baca juga: LAM Gelar Tepuk Tepung Tawar, Sambut Kehadiran dan Kemenangan Abdul Wahid Putra Terbaik Inhil

Besaran UMK Pekanbaru tahun 2024 tersebut sudah diusulkan ke Provinsi Riau sejak ditetapkan tim dewan pengupahan mengalami kenaikan 3,99 persen. Para pengusaha atau perusahaan memikul kewajiban menerapkan UMK yang baru tersebut sejak 1 Januari 2024 mendatang.

”Artinya 1 Januari 2024 tersebut UMK sudah berlaku dan pelaku usaha ya terapkan ini,” terang Kadis, merujuk PP 51 tahun 2023 tentang formulasi perhitungan UMK. 

  • Baca juga: KUD Raharja Tani Jaya Gelar RAT Laporan Pertanggungjawaban dan Rencana Kerja

Kepala Bidang (Kabid) PHI Disnaker Pekanbaru Heni menyebutkan penetapan angka UMK Pekanbaru oleh gubenur Riau, memang telah ditunggu-tunggu. Setela disetujui oleh gubernur maka akan diteruskan kepada para pengusaha dan perusahaan di Kota Pekanbaru. Perusahaan dan pengusaha wajib ikut terapkan UMK yang baru mulai awal Januari 2024 mendatang.

”Nanti kita teruskan saja surat edaran penetapan UMK oleh gubernur Riau itu kepada para pengusaha atau perusahaan,” kata Heni.  

 

  • Baca juga: Party Terhebat Februari di Heaven Two, Reservasi Segera!

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Pelatihan Dispersip Pekanbaru Mengecewakan Peserta Tak Diberi uang Transportasi Makan Dibatasi

    Senin, 04 Des 2023 | 11:51 WIB
  • Nasional

    Peran Media Dalam Mengontrol Pemilu 2024

    Senin, 04 Des 2023 | 09:57 WIB
  • Nasional

    Camat Kulim Komitmen Berantas Penyimpangan Seksual 

    Senin, 04 Des 2023 | 09:14 WIB
  • Uncategori

    Faktor Penyebab Korupsi

    Minggu, 03 Des 2023 | 23:34 WIB
  • Artikel

    "Pinjam Dulu Seratus.."

    Minggu, 03 Des 2023 | 22:05 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ground Breaking Jembatan Garuda di wilayah Koramil 0321-06/TM Rohil Kepenghuluan Air Hitam

    Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:31 WIB
  • #2

    Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal

    Rabu, 25 Mar 2026 - 19:41 WIB
  • #3

    Pemkab Kampar Gelar Apel Gabungan Pasca Idul Fitri, Tekankan Disiplin ASN

    Rabu, 25 Mar 2026 - 14:49 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com