Home › Nasional › Presiden Titah Agus Hentikan Kasus e-KTP Diamini Saut SitumorangÂ
Dibalik Penangkapan Setnov dan Revisi UU KPKÂ
Presiden Titah Agus Hentikan Kasus e-KTP Diamini Saut SitumorangÂ
![Presiden Titah Agus Hentikan Kasus e-KTP Diamini Saut SitumorangÂ](https://tabloiddiksi.com/foto_berita//933960Screenshot_20231202_100238_Chrome.jpg)
Agus Rahardjo mantan Ketua KPK 2015-2019
JAKARTA - Kabar titah penghentian kasus e-KTP oleh Presiden Joko Widodo beberapa tahun silam kepada Ketua KPK Agus Rahardjo saat itu, diamini Saut Situmorang.
Saut Situmorang merupakan Kolega Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo, ia mengamini cerita rekannya bahwa dia sempat dimarahi Presiden RI Joko Widodo karena tak menghentikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat eks Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov.
-
Saut yang mengemban posisi salah satu Wakil Ketua KPK 2015-2019 ini menyebut, Agus menceritakan peristiwa dimaksud saat pimpinan KPK hendak menggelar jumpa pers terkait penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden.
"Aku jujur aku ingat benar pada saat turun ke bawah Pak Agus bilang Pak Saut, kemarin saya dimarahin (presiden), "hentikan" kalimatnya begitu," kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat (01/12/2023).
-
Diketahui, pada Jumat, 13 September 2019, tiga pimpinan KPK saat itu yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif menyerahkan tanggung jawab atau mandat pengelolaan KPK ke Presiden Jokowi.
Hal itu berkaitan dengan revisi UU KPK yang dinilai banyak pihak melemahkan kinerja pemberantasan korupsi.
Pimpinan dan pegawai KPK menyatakan keberatan terhadap revisi dimaksud.
-
Menurut Saut, tiga pimpinan KPK menyetujui penyidikan kasus tersebut sementara dua lainnya menolak.
"Dalam pikiran kotor aku pasti ada bocoran kan skornya 3-2. Tahu lah Anda yang 2 siapa, yang 3 siapa. Jadi, mungkin dia (presiden) dengar-dengar dan panggil saja. Mungkin di pikiran yang perintah seperti itu. Tapi, enggak tahu lah kenapa (Agus Rahardjo) dipanggil sendirian," ujar Saut.
-
Saut mengapresiasi sikap bijak Agus yang melawan permintaan presiden untuk menghentikan penanganan kasus e-KTP.
"Sebagai pimpinan, aku nilai dia (Agus Rahardjo) bijak lah dia ke sana (istana), tapi aku rasa dia punya feeling itu arahnya ke mana," lanjut Saut.
-
"Kalau pak Agus bisa dipengaruhi, berubah tuh skorsnya dari 3-2. Tapi, kan sudah ada tanda tangan Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)," terangnya.
Perintah Hentikan Kasus e-KTP oleh Presiden Jokowi ke Agus Rahardjo Diamini Saut Situmorang
-
Setnov kala itu menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, partai politik yang pada 2016 bergabung jadi koalisi pendukung Jokowi.
Status hukum Setnov sebagai tersangka diumumkan KPK secara resmi pada Jumat, 10 November 2017.
-
Sebelum mengungkapkan kesaksiannya, Agus menyampaikan permintaan maaf dan merasa ada hal yang harus dijelaskan.
"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil," tutur Agus dalam program Rosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (01/12/2023).
-
"Itu di sana begitu saya masuk presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak hentikan. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," urainya.
Namun, Agus tidak menjalankan perintah itu dengan alasan sprindik sudah ditandatangani pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan tersebut.
-
"Saya bicara (ke presiden) apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), enggak mungkin saya memberhentikan itu," jelas Agus.
Agus merasa kejadian tersebut berimbas pada diubahnya Undang-Undang KPK.
-
Di antaranya KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3.
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Komentar Via Facebook :