Home › Nasional › Mencuat, Mabes TNI Usul Prajurit Boleh Terlibat Kegiatan Bisnis
Mencuat, Mabes TNI Usul Prajurit Boleh Terlibat Kegiatan Bisnis

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro, Foto: Internet
JAKARTA, Tabloid Diksi – Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan, Mabes TNI mengusulkan prajurit boleh terlibat dalam kegiatan bisnis.
Dalam UU TNI yang berlaku saat ini, aturan prajurit dilarang terlibat kegiatan bisnis tercantum dalam Pasal 39 UU TNI huruf c. TNI pun mengusulkan pasal itu dihapus melalui revisi UU TNI yang tengah dibahas di DPR.
-
“Ini mungkin kontroversial, tapi Bapak/Ibu, istri saya punya warung di rumah. Kalau ini diterapkan, maka saya kena hukuman,” kata Kresno dalam acara “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sore, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam Minggu (14/7/2024).
Kresno mengatakan, saat istrinya memiliki usaha, dalam hal ini membuka warung, ia mau tidak mau terlibat dalam kegiatan bisnis itu.
-
“Prajurit dilarang terlibat di dalam kegiatan bisnis. Saya pasti mau enggak mau terlibat. Wong aku ngantar belanja dan sebagainya. Apakah kemudian ini eksis?” ucap Kresno.
“Oleh karena itu, kami sarankan ini dibuang,” ujar Kababinkum TNI.
-
Komentar Via Facebook :