https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik •   Luka Lama Berlarut, Pengertian Pemotongan GU Jadi Setoran •   Pejabat Riau Dijadwalkan Hadiri Aksi Penghijauan oleh Yayasan Mandala di Lahan Konservasi Kampar •   DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug
Gubri
Home › Nasional › Mencuat, Mabes TNI Usul Prajurit Boleh Terlibat Kegiatan Bisnis
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Mencuat, Mabes TNI Usul Prajurit Boleh Terlibat Kegiatan Bisnis

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:39 WIB,  
Penulis : Redaksi
Mencuat, Mabes TNI Usul Prajurit Boleh Terlibat Kegiatan Bisnis

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro, Foto: Internet

JAKARTA, Tabloid Diksi – Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan, Mabes TNI mengusulkan prajurit boleh terlibat dalam kegiatan bisnis.

Dalam UU TNI yang berlaku saat ini, aturan prajurit dilarang terlibat kegiatan bisnis tercantum dalam Pasal 39 UU TNI huruf c. TNI pun mengusulkan pasal itu dihapus melalui revisi UU TNI yang tengah dibahas di DPR.

  • Baca juga: Pembangunan Pengaman Tebing Sei Kampar Desa Gobah Kecamatan Tambang

“Ini mungkin kontroversial, tapi Bapak/Ibu, istri saya punya warung di rumah. Kalau ini diterapkan, maka saya kena hukuman,” kata Kresno dalam acara “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sore, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam Minggu (14/7/2024).

Kresno mengatakan, saat istrinya memiliki usaha, dalam hal ini membuka warung, ia mau tidak mau terlibat dalam kegiatan bisnis itu.

  • Baca juga: Wapres Gibran Tekankan Respon Cepat dan Bantuan Banjir Tepat Sasaran

“Prajurit dilarang terlibat di dalam kegiatan bisnis. Saya pasti mau enggak mau terlibat. Wong aku ngantar belanja dan sebagainya. Apakah kemudian ini eksis?” ucap Kresno.

“Oleh karena itu, kami sarankan ini dibuang,” ujar Kababinkum TNI.

  • Baca juga: Pawai Lampion Meriahkan Perayaan Cap Goh Meh 2576 di Bagansiapiapi

Kresno mengatakan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga mengusulkan ada perubahan pada Pasal 1 UU TNI tentang ketentuan umum.

“Kebanyakan nomenklatur, kebanyakan penyesuaian dengan norma atau istilahnya yang diatur dalam UU,” ucap Kresno.

  • Baca juga: Pekanbaru Usulkan Jalan Lingkar Luar Menjadi Proyek Strategis Nasional

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, TNI juga ingin mendetailkan Pasal 7 yang mengatur operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).

“Ketika dilihat, untuk operasi militer untuk perang yang mana, ternyata tidak ada definisinya,” kata Kresno.

  • Baca juga: Pelantikan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming

“Oleh karena itu, kami coba mendefinisikan. Kami bagi operasi militer nanti ada definisinya,” ucap Kababinkum TNI.

Saran-saran tersebut telah diwujudkan TNI dalam bentuk surat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

  • Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Dua Ruas Tol di Sumatra Utara dan Jambi

“Kemudian pasti nanti akan ada naskah akademik, detail daftar inventarisasi masalah-nya, dan tim Mabes TNI terbuka diskusi lebih lanjut,” kata Kresno.***

Editor : Redaksi
Sumber : Bergelora.com

TOPIK TERKAIT

TNIRevisi UU TNIBoleh Bisnis
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Pembakaran, PERADRI Puji Komitmen TNI-Polri

    Jumat, 12 Jul 2024 | 09:46 WIB
  • TNI-Polri

    Yonif 323 Buaya Putih Jalin Kebersamaan Makan Siang 'Minggu Kasih' di Ilaga Papua

    Senin, 08 Jul 2024 | 15:06 WIB
  • TNI-Polri

    Berlangsung Tiga Hari, Mayjen TNI Iwan Setiawan Tutup Kejuaraan Tanjungpura Shooting

    Minggu, 07 Jul 2024 | 23:17 WIB
  • TNI-Polri

    Bhayangkara ke-78: Personil Polda Riau Raih Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden

    Senin, 01 Jul 2024 | 14:09 WIB
  • TNI-Polri

    Tangis Haru di Meranti Pandak Mengiringi Satgas TMMD Berpamitan

    Sabtu, 08 Jun 2024 | 11:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    Pabrik Tisu PT RAPP Disegel Menteri LHK, Praktisi Hukum: Slogan “Compliance” Hanya Isapan Jempol

    Rabu, 28 Mei 2025 - 11:30 WIB
  • #2

    Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat

    Minggu, 25 Mei 2025 - 20:50 WIB
  • #3

    Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum

    Senin, 26 Mei 2025 - 18:58 WIB
  • #4

    Alih Fungsi Hutan dan Sengketa Lahan Ulayat Makin Pelik, Warga Ludai Kampar Kiri Hulu: APH Bungkam !

    Minggu, 25 Mei 2025 - 20:37 WIB
  • #5

    Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

    Rabu, 28 Mei 2025 - 16:27 WIB

SOROTAN

  • DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    Selasa, 03 Jun 2025 | 19:02 WIB
  • Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Kamis, 29 Mei 2025 | 11:53 WIB
  • Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

    Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

    Rabu, 28 Mei 2025 | 17:10 WIB

HUKRIM

  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
  • Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 14:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com