https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Pekanbaru 242 Tahun Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju •   Ukir Rekor Dunia, Festival Kue Talam Ketan Durian Satu Kilometer Ciptakan  Kebersamaan •   Pemerintah Siapkan Beasiswa Doktor bagi Dosen •   Mendagri Beri Perhatian Agar Daerah Perbanyak Nobar Piala Dunia 2026
Home › Nasional › Komisi Kejaksaan Ingatkan Waskat Satker Profesional dan Berintegritas
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Komisi Kejaksaan Ingatkan Waskat Satker Profesional dan Berintegritas

Senin, 18 Maret 2024 | 08:55 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Komisi Kejaksaan Ingatkan Waskat Satker Profesional dan Berintegritas

JAKARTA, Tabloid Diksi - Pasca dilantik oleh Presiden Joko Widodo bulan Februari lalu, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2024-2028 bergerak cepat melakukan konsolidasi internal dan eksternal, koordinasi, silaturahmi dan membangun sinergitas dengan berbagai lembaga negara dan elemen masyarakat lainnya.

 

  • Baca juga: Purbaya Apresiasi Kejaksaan Berhasil Pulihkan Aset Senilai Rp1,02 Triliun Kasus Puluhan Tahun

Hal ini dilakukan guna menegaskan komitmen lembaga negara ad hoc itu diberi wewenang dan tanggung jawab mengawal dan mengawasi pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia.

 

  • Baca juga: Prabowo Terima Utusan Erdogan, Bahas Palestina hingga Stabilitas Kawasan

Sesuai dengan misi lembaga ini, meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan integritas kelembagaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan Republik Indonesia.

 

  • Baca juga: Indonesia–Brasil Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis di Bidang Perdagangan, Energi, dan Pertahanan

Komisi Kejaksaan RI meliputi tugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku jaksa dan atau pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan RI.

 

  • Baca juga: Kasus TKW dalam Peti Es, PKB: "Alarm Pelanggaran HAM Berat”

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono SH. MH mengingatkan jajaran pimpinan satuan kerja Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri untuk melaksanakan mekanisme pengawasan melekat guna menjaga integritas Kejaksaan. 

 

  • Baca juga: Presiden Prabowo Buat Terebosan Mewujudkan Efektivitas dan Transparan pada Tunjangan Guru ASN

Pengawasan melekat ialah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus-menerus, dilakukan langsung terhadap bawahannya, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  • Baca juga: Menko Yusril Ihza Mahendra Tekankan Pentingnya Penegakan Hukum dan Penguatan Pancasila

Komisi Kejaksaan RI meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah untuk melakukan pengawasan melekat ("waskat") guna menjaga institusi konsisten dalam rel pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis.

 

  • Baca juga: Riau Tetapkan Kenaikan 6,5 persen UMP 2025 

"Jika terjadi pelanggaran, baik itu etika profesi, melanggar SOP, tidak mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan, Komisi Kejaksaan memastikan akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan evaluasi atas kinerja Kejaksaan di setiap satuan kerja tersebut," tegas Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono. Minggu, (17/03/2024).

 

  • Baca juga: Para Menteri Kabinet Merah Putih Resmi Dilantik

mengaku bangga Komisi Kejaksaan RI mampu berkontribusi menjadikan Kejaksaan RI sebagai lembaga penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berhati nurani. “Public Trust yang didapatkan Kejaksaan RI saat ini merupakan salah satu kontribusi yang diberikan Komisi Kejaksaan RI untuk lembaga negara penegakan hukum ini,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo ini.

 

  • Baca juga: Tingkatkan Produktivitas Nasional, Presiden RI Resmikan Pusat Riset Genomik Pertanian Humbang Hasundutan

Terkait dengan mekanisme pengawasan melekat tersebut, Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Jaksa Agung R-95/A/SUJA/09/2021 yang memerintahkan kepada seluruh kepala Kejaksaan Tinggi untuk meneguhkan kembali komitmen integritas jajaran kejaksaan. Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah melakukan pengawasan melekat kepada seluruh jajaran Kejaksaan.

 

  • Baca juga: Renovasi Asrama Mahasiswa Riau di Jakarta Diduga Mark up

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan, apabila ditemukan pelanggaran oleh seorang pegawai kejaksaan, ia akan mengevaluasi atasan yang bersangkutan hingga dua tingkat ke atas. Evaluasi tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atasan tersebut atas kegagalannya membina anak buah.

 

  • Baca juga: Restu Mendgari, Pemko Pekanbaru Segera Kembalikan 19 Pejabat Non Job Kejabatan Semula

”Saya ingin mengingatkan, bidang pengawasan harus dapat memastikan telah dilakukan pengawasan melekat pada setiap bidang supaya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dapat berjalan sebagaimana rencana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prosedur standar operasi, serta petunjuk pimpinan,” kata Burhanuddin.

 

  • Baca juga: Presiden RI Beri Penghargaan Pj Wali Kota Pekanbaru Atasi Inflasi 

Dengan pengawasan melekat tersebut, Burhanuddin berharap Kejaksaan diisi oleh orang-orang yang berintegritas. Sebab, sebagaimana dikatakan Presiden Joko Widodo, Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum di Indonesia. ***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekbis

    Hari Ini, Tarif Tol Permai & Palindra Resmi Naik

    Senin, 18 Mar 2024 | 06:58 WIB
  • Nasional

    Sulit Percaya Bila Anwar Usman Masih di MK

    Senin, 18 Mar 2024 | 05:56 WIB
  • Sorotan

    Pemko Pekanbaru Tunggak Miliaran Tagihan Lampu Jalan 

    Senin, 18 Mar 2024 | 05:04 WIB
  • Hukrim

    Bertindak Tegas Terhadap 3C, Polsek Pangean Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian HP

    Senin, 18 Mar 2024 | 04:03 WIB
  • Sorotan

    Kondisi Memprihatinkan, Desta Harianto Sebut SDN 003 Lubuk Kebun Layak Di Perjuangkan 

    Minggu, 17 Mar 2024 | 17:31 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 - 19:41 WIB

SOROTAN

  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB
  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB

HUKRIM

  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com