https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Nasional › Komisi Kejaksaan Ingatkan Waskat Satker Profesional dan Berintegritas
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Komisi Kejaksaan Ingatkan Waskat Satker Profesional dan Berintegritas

Senin, 18 Maret 2024 | 08:55 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Komisi Kejaksaan Ingatkan Waskat Satker Profesional dan Berintegritas

JAKARTA, Tabloid Diksi - Pasca dilantik oleh Presiden Joko Widodo bulan Februari lalu, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2024-2028 bergerak cepat melakukan konsolidasi internal dan eksternal, koordinasi, silaturahmi dan membangun sinergitas dengan berbagai lembaga negara dan elemen masyarakat lainnya.

 

  • Baca juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,87% di Kuartal I-2025, Konsumsi Rumah Tangga dan Manufaktur Jadi Penopang

Hal ini dilakukan guna menegaskan komitmen lembaga negara ad hoc itu diberi wewenang dan tanggung jawab mengawal dan mengawasi pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia.

 

  • Baca juga: Festival Lipat Kain 2025 Season 2 Digelar, Beragam Seni Budaya dan Kuliner Lezat Khas Lipat Kain Ditonjolkan !

Sesuai dengan misi lembaga ini, meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan integritas kelembagaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan Republik Indonesia.

 

  • Baca juga: Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia untuk Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

Komisi Kejaksaan RI meliputi tugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku jaksa dan atau pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan RI.

 

  • Baca juga: Kejagung Rajin Geledah Kantor dan Kediaman Pejabat Pertamina, Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasus

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono SH. MH mengingatkan jajaran pimpinan satuan kerja Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri untuk melaksanakan mekanisme pengawasan melekat guna menjaga integritas Kejaksaan. 

 

  • Baca juga: Ingatkan Efisiensi, Presiden RI Pesan Kurangi Kegiatan Seremonial

Pengawasan melekat ialah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus-menerus, dilakukan langsung terhadap bawahannya, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  • Baca juga: Buah Melayani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terima Penghargaan Tokoh Inklusi

Komisi Kejaksaan RI meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah untuk melakukan pengawasan melekat ("waskat") guna menjaga institusi konsisten dalam rel pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis.

 

  • Baca juga: Jokowi: Semangat Timnas Harus Tetap Terjaga Meski Kalah dari Cina

"Jika terjadi pelanggaran, baik itu etika profesi, melanggar SOP, tidak mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan, Komisi Kejaksaan memastikan akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan evaluasi atas kinerja Kejaksaan di setiap satuan kerja tersebut," tegas Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono. Minggu, (17/03/2024).

 

  • Baca juga: Dipimpin Mendagri Tito Karnavian, Pemko Ikuti Rakor Persiapan Imunisasi Nasional Polio

mengaku bangga Komisi Kejaksaan RI mampu berkontribusi menjadikan Kejaksaan RI sebagai lembaga penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berhati nurani. “Public Trust yang didapatkan Kejaksaan RI saat ini merupakan salah satu kontribusi yang diberikan Komisi Kejaksaan RI untuk lembaga negara penegakan hukum ini,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo ini.

 

  • Baca juga: Hinca Panjaitan, Anggota DPR RI Datangi Kejati Riau Laporkan PHR

Terkait dengan mekanisme pengawasan melekat tersebut, Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Jaksa Agung R-95/A/SUJA/09/2021 yang memerintahkan kepada seluruh kepala Kejaksaan Tinggi untuk meneguhkan kembali komitmen integritas jajaran kejaksaan. Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah melakukan pengawasan melekat kepada seluruh jajaran Kejaksaan.

 

  • Baca juga: RUU Penyiaran Berpotensi Larang Jurnalis Lakukan Investigasi

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan, apabila ditemukan pelanggaran oleh seorang pegawai kejaksaan, ia akan mengevaluasi atasan yang bersangkutan hingga dua tingkat ke atas. Evaluasi tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atasan tersebut atas kegagalannya membina anak buah.

 

  • Baca juga: Komjak Ingatkan Jaksa Patuhi Pasal 143 KUHAP

”Saya ingin mengingatkan, bidang pengawasan harus dapat memastikan telah dilakukan pengawasan melekat pada setiap bidang supaya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dapat berjalan sebagaimana rencana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prosedur standar operasi, serta petunjuk pimpinan,” kata Burhanuddin.

 

  • Baca juga: Dugaan Korupsi Penerbitan SPH, Pidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor Dinas Kehutanan

Dengan pengawasan melekat tersebut, Burhanuddin berharap Kejaksaan diisi oleh orang-orang yang berintegritas. Sebab, sebagaimana dikatakan Presiden Joko Widodo, Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum di Indonesia. ***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekbis

    Hari Ini, Tarif Tol Permai & Palindra Resmi Naik

    Senin, 18 Mar 2024 | 06:58 WIB
  • Nasional

    Sulit Percaya Bila Anwar Usman Masih di MK

    Senin, 18 Mar 2024 | 05:56 WIB
  • Sorotan

    Pemko Pekanbaru Tunggak Miliaran Tagihan Lampu Jalan 

    Senin, 18 Mar 2024 | 05:04 WIB
  • Hukrim

    Bertindak Tegas Terhadap 3C, Polsek Pangean Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian HP

    Senin, 18 Mar 2024 | 04:03 WIB
  • Sorotan

    Kondisi Memprihatinkan, Desta Harianto Sebut SDN 003 Lubuk Kebun Layak Di Perjuangkan 

    Minggu, 17 Mar 2024 | 17:31 WIB

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #3

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com