Home › Nasional › Komisi Kejaksaan Ingatkan Waskat Satker Profesional dan Berintegritas
Komisi Kejaksaan Ingatkan Waskat Satker Profesional dan Berintegritas

JAKARTA, Tabloid Diksi - Pasca dilantik oleh Presiden Joko Widodo bulan Februari lalu, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2024-2028 bergerak cepat melakukan konsolidasi internal dan eksternal, koordinasi, silaturahmi dan membangun sinergitas dengan berbagai lembaga negara dan elemen masyarakat lainnya.
-
Hal ini dilakukan guna menegaskan komitmen lembaga negara ad hoc itu diberi wewenang dan tanggung jawab mengawal dan mengawasi pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia.
-
Sesuai dengan misi lembaga ini, meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan integritas kelembagaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan Republik Indonesia.
-
Komisi Kejaksaan RI meliputi tugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku jaksa dan atau pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan RI.
-
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono SH. MH mengingatkan jajaran pimpinan satuan kerja Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri untuk melaksanakan mekanisme pengawasan melekat guna menjaga integritas Kejaksaan.
-
Pengawasan melekat ialah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus-menerus, dilakukan langsung terhadap bawahannya, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Komisi Kejaksaan RI meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah untuk melakukan pengawasan melekat ("waskat") guna menjaga institusi konsisten dalam rel pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis.
-
"Jika terjadi pelanggaran, baik itu etika profesi, melanggar SOP, tidak mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan, Komisi Kejaksaan memastikan akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan evaluasi atas kinerja Kejaksaan di setiap satuan kerja tersebut," tegas Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono. Minggu, (17/03/2024).
-
mengaku bangga Komisi Kejaksaan RI mampu berkontribusi menjadikan Kejaksaan RI sebagai lembaga penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berhati nurani. “Public Trust yang didapatkan Kejaksaan RI saat ini merupakan salah satu kontribusi yang diberikan Komisi Kejaksaan RI untuk lembaga negara penegakan hukum ini,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo ini.
-
-
-
-
-
-
-
Komentar Via Facebook :