Home › Hukrim › Kejari Tarakan dan Nunukan Jemput Terpidana JohansyahÂ
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Pulangkan DPO Kasus Narkoba
Kejari Tarakan dan Nunukan Jemput Terpidana JohansyahÂ
SABAH, Tabloid Diksi - Bertempat di Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia, Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Nunukan, telah melakukan penjemputan terhadap Terpidana Johansyah bin Darwin alias Bagong, Rabu (29/11/2023).
Serah terima Terpidana dari pihak berwenang Malaysia dilaksanakan di atas kapal di Pelabuhan Tawau.
Adapun Terpidana Johansyah bin Darwin alias Bagong merupakan Terpidana perkara tindak pidana narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Tarakan, kemudian ditangkap oleh pihak berwenang di Tawau karena melanggar keimigrasian negara Malaysia.
Komentar Via Facebook :