Home › Hukum › Polresta Pekanbaru Ringkus Oknum Konsultan PajakÂ
Gelapkan Uang Miliaran
Polresta Pekanbaru Ringkus Oknum Konsultan PajakÂ
Keterangan Foto: Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau, menangkap seorang konsultan pajak berinisial S. Pria tersebut ditangkap polisi karena menggelapkan uang pajak Rp 2 miliar lebih milik YA seorang pengusaha sawit.
"Kita telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial S, atas kasus penggelapan uang pajak," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat (24/11/2023).
- Baca juga:
Dijelaskan Bery, S memenuhi panggilan penyidik polisi pada Kamis, 23 November 2023.
Pelaku diperiksa sebagai saksi atas kasus penggelapan pajak yang dilaporkan YA. Korban mengalami kerugian nominal Rp 2 miliar lebih.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, S kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti," kata Bery.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
"Uang pajak korban tidak pernah dibayar oleh tersangka. Sehingga, korban menunggak pajak Rp 4 miliar," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, korban menitipkan uang pajak kepada S, yang merupakan konsultan pajak. Namun uang tersebut tidak dibayarkan, hal itu diketahui korban setelah mendapatkan laporan menunggak pajak.






Komentar Via Facebook :