Home › Hukum › Kejagung RI Ungkap Progres Penyidikan Tipikor, Hipma Inhu Suarakan Tangkap Mantan Bupati
Telah Periksa 7 Saksi
Kejagung RI Ungkap Progres Penyidikan Tipikor, Hipma Inhu Suarakan Tangkap Mantan Bupati
Keterangan Foto:
Jakarta, Tabloid Diksi - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah meningkatkan status penyidikan dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum terhadap PT Duta Palma Group.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023, tanggal 03 November 2023, menjadi dasar langkah ini. Hingga saat ini, tim telah memeriksa 7 orang saksi, termasuk dalam perkara sebelumnya yang melibatkan Terpidana Surya Darmadi.
- Baca juga:
Sebelumnya, Surya Darmadi telah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp2,2 triliun atas kasus yang melibatkan PT Duta Palma. Penyidikan terhadap perusahaan ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan Surya Darmadi.
Lanjut, sesuai keterangan pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana di Jakarta pada 22 November 2023. "Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain guna menemukan minimal dua alat bukti yang cukup."
Perkara tersebut juga diduga telah mengakibatkan tidak hanya kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga perbuatan tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.
Penting untuk dicatat bahwa Bupati Inhu dua periode, Yopi Arianto SE, sebelumnya dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan ini. Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2741/F.2/Fd.2/06/2022 tertanggal 27 Juni 2022 menjadi tautan antara kasus PT Duta Palma dan peran Yopi Arianto dalam penyerobotan lahan.
Desakan terbaru datang dari Himpunan Mahasiswa Pelajar Indragiri Hulu (HIPMA INHU) Jakarta pada Senin (20/11/2023). Mereka mendesak Kejaksaan Agung untuk menangkap mantan Bupati Inhu, Yopi Arianto, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Hendrizal. Desakan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan oleh PT. Duta Palma, yang disebut merugikan Negara sebesar Rp 104,1 triliun di wilayah Riau.
Koordinator HIPMA INHU, Diah Rani Fitri, menegaskan perlunya Kejagung segera bertindak terhadap Yopi Arianto. "Kenapa Yopi dan Sekda belum ditangkap, buktinya sudah jelas. Kenapa kepastian hukumannya tidak jelas," ungkap Diah setelah unjuk rasa pada Senin, 20 November 2023. Desakan ini memperkuat keterkaitan antara perkara PT Duta Palma Group, Bupati Inhu Yopi Arianto, dan Sekda Inhu Hendrizal dalam sorotan keadilan.**

Komentar Via Facebook :