Home › Hukum › Jaksa Agung RI Setujui Penghentian 2 Kasus
Restorative Justice Decision
Jaksa Agung RI Setujui Penghentian 2 Kasus
Jakarta, Tabloid Diksi - Dalam keputusan terbaru, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, melalui Jaksa Agung RI, menyetujui dua penghentian penuntutan dengan dasar keadilan restoratif, Rabu (22/11).
Kasus Pertama: Mizwar alias Ijal
- Baca juga:
Tersangka Mizwar, yang sebelumnya didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan oleh Kejaksaan Negeri Buol, memperoleh penghentian penuntutan setelah melibatkan proses perdamaian. Mizwar secara sukarela meminta maaf, mendapat permohonan maaf dari korban, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kasus Kedua: Arie Nata Kristian alias Ari
Keputusan serupa diambil untuk Arie Nata Kristian dari Kejaksaan Negeri Jambi. Tersangka, yang dituduh melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, mendapatkan penghentian penuntutan setelah melalui proses perdamaian yang dijalankan secara sukarela. Ancaman pidana yang tidak lebih dari 5 tahun, bersama dengan janji tidak mengulangi perbuatan pidana, menjadi pertimbangan penting.
Alasan lainnya termasuk kesepakatan antara tersangka dan korban untuk tidak melanjutkan persidangan, pertimbangan sosiologis, dan respons positif dari masyarakat.
Langkah Selanjutnya
JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata dalam menerapkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022. Keputusan ini mencerminkan komitmen terhadap kepastian hukum dan penerapan keadilan yang berbasis perdamaian. **

Komentar Via Facebook :