Home › Hukrim › Jaksa Agung RI Setujui Penghentian 2 Kasus
Restorative Justice Decision
Jaksa Agung RI Setujui Penghentian 2 Kasus
Jakarta, Tabloid Diksi - Dalam keputusan terbaru, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, melalui Jaksa Agung RI, menyetujui dua penghentian penuntutan dengan dasar keadilan restoratif, Rabu (22/11).
Kasus Pertama: Mizwar alias Ijal
Komentar Via Facebook :