Home › Hukrim › Kejati Riau Tetapkan VA dan AM TersangkaÂ
Kuras Dana BLU UIN Suska 7,6 M
Kejati Riau Tetapkan VA dan AM TersangkaÂ
![Kejati Riau Tetapkan VA dan AM TersangkaÂ](https://tabloiddiksi.com/foto_berita//471856Screenshot_20231121_193541_WhatsApp.jpg)
Tim Pidsus Kejati Riau menggiring VA tersangka kasus korupsi dana BLU UIN Suska Pekanbaru.
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap Saksi AM dan Saksi VA dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau TA 2019.
Setelah dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Ekpose (gelar perkara), Selasa (21/11/2023) disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pidana tersebut.
-
Diketahui, dengan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan selanjutnya AM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 08/L.4.5/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023 dan Sdri. VA sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 07/L.4.5/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023.
Selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penahanan terhadap Tersangka VA berdasarkan Surat Perintah Penahahan Nomor : PRINT – 06/L.4.5/RT.1/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023, namun terhadap Tersangka AM tidak dilakukan penahanan karena tengah menajalani hukuman dalam perkara lain.
Komentar Via Facebook :