Home › Sorotan › Kajati Jatim Tanggapi Penangkapan 2 Oknum JaksaÂ
Buah OTT KPK di BondowosoÂ
Kajati Jatim Tanggapi Penangkapan 2 Oknum JaksaÂ
Keterangan Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menyampaikan keterangan didepan awak media.
JAKARTA, Tabloid Diksi - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, telah mengusulkan pemberhentian sementara dua orang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso yang terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Untuk itu, ia telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Bondowoso untuk mengisi kekosongan jabatan.
- Baca juga:
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, mewakili Plt Kejari Bondowoso menjelaskan.
"Pertama-tama kami menyampaikan permohonan maaf, mengingat pertanyaan sahabat-sahabat media tidak bisa kami jawab secara instan seperti biasanya karena meski bagaimanapun kami tetap harus menunggu petunjuk Pimpinan meskipun pada prinsipnya kami tetap ingin istiqomah dapat menjalankan amanah jabatan dengan baik dan tetap menjadi mitra yang dapat bersinergi dengan sahabat-sahabat media semuanya." tutur Mia mengawali pernyataannya, Jumat (17/11/2023) di Jakarta.
​​​​​​Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.
Kajati Jatim meminta jajarannya selalu melaksanakan tupoksi secara profesional.
"Kami sungguh sangat prihatin, karena dalam setiap kesempatan, saya selaku Kajati Jawa Timur selalu mengingatkan para Pegawai tanpa kecuali termasuk para Asisten dan para Kajari se jawa Timur bahwa PENTINGNYA MENJAGA MORALITAS/ INTEGRITAS.
Selalu saya ingatkan kepada seluruh jajaran agar memiliki sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam dirinya masing-masing khususnya terkait dengan kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil ketika melaksanakan tupoksinya masing-masing; Mempunyai kepekaan sosial saat berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat; Memiliki perilaku yang konsisten dengan prinsip etika dan moral, yang mengandung nilai-nilai kejujuran dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan kepadanya." urainya.
Tak kalah penting disampaikan Mia Amiati, terkait pentingnya menjaga keluhuran martabat institusi.
"Berulang-ulang saya selaku Kajati Jatim selalu menyampaikan kepada seluruh jajaran agar menghindarkan dari segala perbuatan menyimpang dan tercela baik di setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Terkait hal tersebut seluruh pejabat struktural di seluruh tingkatan selalu saya wajibkan agar menjadi role model bagi bawahannya serta melaksanakan fungsi Pengawasan Melekat (WASKAT) secara efektif dan harus selalu menjaga martabat dan harga diri profesinya serta menjaga marwah institusi Kejaksaan." ujarnya.
Kajati Jatim merespon penuh tugas mitra lembaga dalam menindak penyelewengan jajarannya.
"Peristiwa Bondowoso membuat saya sangat sedih dan prihatin, namun demikian sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung RI, secara tegas Beliau menyampaikan bahwa Tindakan OTT dari KPK terhadap 2 (dua) orang oknum Kejaksaan sangat baik untuk mendukung bersih-bersih internal Kejaksaan. Bahkan dalam setiap kesempatan," terangnya.
Dikatakan Mia, terbuka luas bagi masyarakat ikut andil mengawasi institusinya.
"Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada kami semua dan juga kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan mencederai masyarakat, segera laporkan dan akan ditindak secara tegas.
Oleh karena itu, saya berpendapat kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya." ujarnya.
Pada segmen akhir penuturan, Mia Amiati selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berharap tupoksi di Kejaksaan Negeri Bondowoso tetap berjalan baik melayani masyarakat.
"Untuk itu, saya selaku Kajati Jatim akan segera mengusulkan kepada Pimpinan agar terhadap kedua orang oknum tesebut kami usulkan untuk diberhentikan dengan sementara agar proses pemeriksaan dalam setiap tahapannya dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan jika yang bersangkutan masih berstatus pegawai Kejaksaan apalagi dengan jabatannya yang melekat dan untuk tertib admini sstrasi serta agar kegiatan tupoksi pada Kejari Bondowoso tetap dapat berjalan dengan lancar, terutama pelayanan terhadap masyarakat, saya sudah menerbitkan SP dan menunjuk Asisten Pengawasan (Dr Diah Yuliastuti, red) untuk menjadi Plt Kajari Bondowoso.
Demikian yang dapat saya sampaikan, salam sehat dan penuh berkah selalu." pungkasnya menutup keterangan resmi.






Komentar Via Facebook :