Home › Hukum › Usut Dugaan Korupsi Ketua GMRB
AMAKRI Tantang Kajati Riau Baru
Usut Dugaan Korupsi Ketua GMRB
Keterangan Foto: Kantor Kejaksaan Tinggi Riau
PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Riau (AMAKRI), melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Kajati Riau, jalan Jendral Sudirman No.375 Pekanbaru, Selasa (14/11/2023) .
Dalam aksi damai itu, AMAKRI meminta Kajati Riau usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Saudari Nar selaku Ketua Gerakan Milenial Rohil Bangkit (GMRB) yang juga sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Riau, dari Partai Golkar.
Aksi unjuk rasa damai AMAKRI, tuntut penetapan tersangka korupsi Ketua GMRB.
- Baca juga:
“Kami, menduga Saudari Nar melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang di anggarkan melalui APBD 2022 sejumlah 400 juta dan dana (Corporate Social Responsibility) CSR Bank Riau Kepri cabang Rohil sejumlah 500 juta pada tahun anggaran 2022. Dugaan tindak pidana korupsi ini dapat di jerat pada Pasal 12 UU NO. 20 Tahun 2001,” terang Ahmad Nasir selaku Koordinator Lapangan.
Koordinator Umum AMAKRI, Khoir Daulay dalam orasinya menyampaikan rasa kecewa yang dalam.
"Sungguh sangat di sayangkan jika seorang calon legislatif diduga melakukan tindak pidana korupsi, bagaimana jika saudari ini, telah menjadi anggota legislatif nantinya?, maka dari pada itu kami juga meminta kepada DPD Golkar Riau untuk mendiskualifikasi Saudari Nar sebagai calon legislatif Provinsi Riau karena diduga terindikasi tindak pidana korupsi." ungkapnya.
Dikatakan Khoir Daulay, penetapan tersangka pudar pasca pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.
"Kami meminta Kajati Riau, selaku badan hukum tertinggi di Provinsi Riau, untuk menetapkan Saudari Nar sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, yang dimana Saudari ini telah di panggil dan di periksa oleh tim Asisten intelijen (Asintel) Kajati Riau, pada hari Kamis, 7 September 2023." ujarnya.
“Namun sampai hari ini dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, tidak di tindak lanjut atau mangkrak, kami yakin dan percaya bahwasanya badan hukum negara itu bekerja sesuai dengan tupoksinya, agar masyarakan tetap percaya terhadap badan hukum yang ada di negara ini.” tegas Koordinator Umum AMAKRI.
Aksi damai disambut dan diterima oleh Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH., MH.
"Terima kasih kawan kawan dari AMAKRI telah melaporkan dugaan kasus ini, dan kami terima tuntutannya untuk di tindak lanjuti segera mungkin.” ujarnya.
Lebih lanjut, Koordinator aksi unjuk rasa itu menyampaikan pesan penanganan dilakukan sesegera mungkin.
“Jika tuntutan dalam aksi unjuk rasa kami ini tidak di tindak lanjuti dalam waktu 3 x 24 Jam, Maka kami AMAKRI akan melakukan Aksi unjuk rasa Jilid 2 dengan massa yang lebih besar.” kata Khoir Daulay mengakhiri pesan tuntutannya.






Komentar Via Facebook :