https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Dugaan Suap PMB Unsoed, KPK Tetapkan Rektor dan Lima Tersangka •   Bantu Korban Gempa NTT, Kemkomdigi Kirim 15 Ton Logistik dan 20 Starlink •   Satresnarkoba Polres Kampar Bongkar Peredaran Sabu di Kuok, 7 Paket Diamankan •   Percepat Penanganan Karhutla, Presiden Perintahkan Tambah Helikopter dan Personel
Home › Hukum › Utang 150 Ribu Tak Kunjung Dibayar 
Hukum
Kampar

Pria Sakit Hati Bacok Kawan 

Utang 150 Ribu Tak Kunjung Dibayar 

Selasa, 07 November 2023 | 17:57 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Utang 150 Ribu Tak Kunjung Dibayar 

Keterangan Foto:

KAMPAR || Unit reskrim Polsek Perhentian Raja menangkap pelaku percobaan pembunuhan Nr Sihombing. Pelaku melakukan percobaan pembunuhan terjadi di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. 

Dikatakan Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Riko Rizki Masri, pelaku berinisial HL (38). Penangkapan dilakukan selang beberapa jam kejadian, SABTU, 04 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. 

    Baca juga:
  • Satresnarkoba Polres Kampar Bongkar Peredaran Sabu di Kuok, 7 Paket Diamankan

  • Lima Ahli Turun ke Lokasi, Polda Riau Bongkar Misteri Karhutla di Bengkalis

  • Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

"Pelaku HL berhasil ditangkap saat bersbunyi di pinggir sungai Desa Kampung Pinang. Pelaku diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan sebilah parang yang mengakibatkan korban luka berat pada bagian perut," kata Rizki, Senin (06/11/23). 

Dari hasil pengembangan kasus, pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran sakit hati karena tidak membayar hutang sebesar Rp150 ribu. 

"Motif pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang selalu menjanjikan akan membayar hutang sebesar Rp150 ribu," kata Ipda Rizki. 

Selain pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. 

"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan sebilah parang sebagai barang bukti," lanjutnya. 

Kapolsek menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut bermula saat pelaku mendatangi korban di salah satu tempat penampungan jual beli sawit dengan niat ingin menagih hutang kepada korban. 

"Namun, saat ditagih korban tidak mau membayar hutang tersebut dan hanya berjanji akan membayar apabila ada uang," terang Rizki. 

Mendengar hal tersebut, lanjut Kapolsek, pelaku pun sakit hati dan langsung mengayunkan parang yang dibawanya ke tubuh korban sebayak 2 kali. "Akibatnya korban mengalami luka robek dibagian perut dan punggung dan langsung tersungkur bersimbah darah," terangnya. 

Melihat korbannya tersungkur bersimbah darah pelaku pun langsung kabur. 

"Warga yang melihat hal tersebut langsung melaporkan aksi penganiayaan tersebut ke Polsek Pemberhentian Raja guna ditindak lanjuti," jelasnya. 

Usai menerima laporan warga, petugas menuju ke TKP dan menemukan korban sudah bersimbah darah. Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan diwaktu yang tepat. 

"Alhamdulillah nyawa korban berhasil diselamatkan lantaran sesampainya di RS Bhayangkara korban langsung di lakukan operasi dibagian luka yang dalam akibat tusukan benda tajam tersebut. Saat ini korban menjalani perawatan di RS Bhayangkara," kata Rizki selalu Kapolsek. 

Usai menyelamatkan korban, tambah Kapolsek, Tim One Piece langsung memburu pelaku. "Keesokan harinya, Minggu, 05 November 2023 siang sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku berhasil kita amankan saat berada di tepi sungai di Desa Kampung Pinang," urai Kapolsek mengakhiri penjelasannya. 

Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pemberhentian Raja guna menjalani proses hukum selanjutnya. 

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman diatas 10 Tahun penjara. 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Polres Kuansing dan Bawaslu Tertibkan APS Tak Sesuai Aturan

    Selasa, 07 Nov 2023 | 11:25 WIB
  • Sport

    PSPS Riau Tahan Imbang 1-1 Persiraja

    Selasa, 07 Nov 2023 | 09:03 WIB
  • Hukum

    Aktivitas PETI Kembali Beroperasi di Cerenti, Masyarakat Minta APH Tangkap Pemodal

    Selasa, 07 Nov 2023 | 00:04 WIB
  • Peristiwa

    Kajati Riau Benahi Progres Kinerja Jajarannya 

    Senin, 06 Nov 2023 | 23:53 WIB
  • Hukum

    Kejati Riau Jerat Komisaris CV. PMS

    Senin, 06 Nov 2023 | 21:55 WIB

Terpopuler

  • #1

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #3

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #4

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #5

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #6

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #8

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #9

    HUT ke-69 Riau, Pemprov Anugerahi 10 Tokoh Pejuang Daerah

    Minggu, 09 Agu 2026 - 22:56 WIB

HUKRIM

  • Satresnarkoba Polres Kampar Bongkar Peredaran Sabu di Kuok, 7 Paket Diamankan

    Satresnarkoba Polres Kampar Bongkar Peredaran Sabu di Kuok, 7 Paket Diamankan

    Sabtu, 22 Agu 2026 | 20:26 WIB
  • Lima Ahli Turun ke Lokasi, Polda Riau Bongkar Misteri Karhutla di Bengkalis

    Lima Ahli Turun ke Lokasi, Polda Riau Bongkar Misteri Karhutla di Bengkalis

    Jumat, 21 Agu 2026 | 20:14 WIB
  • Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 | 19:16 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Wamenkeu Juda Ungkap Beragam Dukungan Pemerintah untuk Perkuat UMKM

    Wamenkeu Juda Ungkap Beragam Dukungan Pemerintah untuk Perkuat UMKM

    Sabtu, 22 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Pacu Ekonomi Nasional, Menkeu Purbaya Siapkan Strategi Penguatan Industri dan Ekspor

    Pacu Ekonomi Nasional, Menkeu Purbaya Siapkan Strategi Penguatan Industri dan Ekspor

    Sabtu, 22 Agu 2026 | 08:23 WIB
  • Program Pembangunan Rp100 Juta per RW Mulai Berjalan, Ratusan Usulan Warga Mulai Ditampung

    Program Pembangunan Rp100 Juta per RW Mulai Berjalan, Ratusan Usulan Warga Mulai Ditampung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 07:17 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com