https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid •   Datang Bawa Kejutan, Kapolsek Binawidya Ucapkan Selamat HUT TNI ke-81 di Markas Baterai A
Home › Ekonomi › Bapenda Pekanbaru Ajak Warga Patuh Bayar Pajak
Ekonomi
Pekanbaru

NJOP Dibawah 250 Juta NOL Persen Pajak

Bapenda Pekanbaru Ajak Warga Patuh Bayar Pajak

Jumat, 03 November 2023 | 19:29 WIB,  
Penulis : Redaksi
Bapenda Pekanbaru Ajak Warga Patuh Bayar Pajak

Keterangan Foto: Kepada Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.

PEKANBARU, Tabloid Diksi || Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor pajak. Disamping itu, Bapenda juga melakukan berbagai upaya untuk memotivasi wajib pajak segera melunasi kewajibannya.

Salah satu upaya Bapenda Kota Pekanbaru agar wajib pajak melunasi pajaknya, adalah dengan memberikan stimulasi pada pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Pekanbaru.

    Baca juga:
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, BPHTB merupakan salah satu pemasukan PAD yang paling besar di Kota Pekanbaru. Nilainya mencapai Rp146,5 miliar pada triwulan ketiga tahun 2023 ini.

"Oleh karenanya, kita mengingatkan kepada masyarakat atau wajib pajak agar segera memanfaatkan program-program pengurangan pajak pada BPHTB," ujarnya, Selasa (31/10/23).

Adapun ketentuan Pengurangan BPHTB tersebut diantaranya sebagai berikut:

Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak milik dari kegiatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dengan kriteria:

1. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dengan nilai dibawah Rp250 juta mendapatkan pengurangan 100 persen.

2. NJOP dengan nilai Rp250 juta sampai Rp500 juta mendapatkan pengurangan 50 persen.

3. NJOP dengan nilai diatas Rp500 juta sampai Rp1 miliar mendapat pengurangan sebesar 25 persen.

Selanjutnya, Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak milik melalui program konsolidasi Tanah diberikan pengurangan 100 persen.

Sedangkan, Wajib pajak orang pribadi atau badan akibat pemberian hak baru diberikan pengurangan sebesar 50 persen.

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Luar Biasa, Jurusan DKV SMK Negeri 1 Benai sudah bisa Produksi Baju Sablon Sendiri

    Jumat, 03 Nov 2023 | 11:03 WIB
  • Hukum

    JPU Rohil Tuntut Terdakwa 7 Tahun Penjara 

    Jumat, 03 Nov 2023 | 10:16 WIB
  • Daerah

    Penjabat Bupati INHIL Tidak Mutlak Harus Putra Daerah

    Jumat, 03 Nov 2023 | 09:35 WIB
  • Nasional

    Bupati Kuansing Raih Penghargaan Kemendes PDT

    Jumat, 03 Nov 2023 | 08:59 WIB
  • Hukum

    Kejati Riau Kejar Direktur PT BRJ

    Jumat, 03 Nov 2023 | 06:16 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com