https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   323 Dokumen Disita! Polda Riau Bongkar Dugaan Korupsi RSD Madani •   Api Kepung Rimbo Panjang, 27 Personel dan Helikopter Dikerahkan •   Pimpin Hari Juang Polri, Kapolres Kampar Tegaskan: Jangan Lelah Jaga Keamanan dan Layani Warga •   Tengah Malam, Polsek Mandau Ciduk Buronan Kasus Ekstasi
Home › Ekonomi › Bapenda Pekanbaru Ajak Warga Patuh Bayar Pajak
Ekonomi
Pekanbaru

NJOP Dibawah 250 Juta NOL Persen Pajak

Bapenda Pekanbaru Ajak Warga Patuh Bayar Pajak

Jumat, 03 November 2023 | 19:29 WIB,  
Penulis : Redaksi
Bapenda Pekanbaru Ajak Warga Patuh Bayar Pajak

Keterangan Foto: Kepada Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.

PEKANBARU, Tabloid Diksi || Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor pajak. Disamping itu, Bapenda juga melakukan berbagai upaya untuk memotivasi wajib pajak segera melunasi kewajibannya.

Salah satu upaya Bapenda Kota Pekanbaru agar wajib pajak melunasi pajaknya, adalah dengan memberikan stimulasi pada pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Pekanbaru.

    Baca juga:
  • Program Pembangunan Rp100 Juta per RW Mulai Berjalan, Ratusan Usulan Warga Mulai Ditampung

  • Wako Agung Pimpin Rapat Forkopimda, Harga Ayam hingga Antisipasi Karhutla Jadi Bahasan

  • PBB Pekanbaru Turun, PAD Tetap Tumbuh

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, BPHTB merupakan salah satu pemasukan PAD yang paling besar di Kota Pekanbaru. Nilainya mencapai Rp146,5 miliar pada triwulan ketiga tahun 2023 ini.

"Oleh karenanya, kita mengingatkan kepada masyarakat atau wajib pajak agar segera memanfaatkan program-program pengurangan pajak pada BPHTB," ujarnya, Selasa (31/10/23).

Adapun ketentuan Pengurangan BPHTB tersebut diantaranya sebagai berikut:

Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak milik dari kegiatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dengan kriteria:

1. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dengan nilai dibawah Rp250 juta mendapatkan pengurangan 100 persen.

2. NJOP dengan nilai Rp250 juta sampai Rp500 juta mendapatkan pengurangan 50 persen.

3. NJOP dengan nilai diatas Rp500 juta sampai Rp1 miliar mendapat pengurangan sebesar 25 persen.

Selanjutnya, Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak milik melalui program konsolidasi Tanah diberikan pengurangan 100 persen.

Sedangkan, Wajib pajak orang pribadi atau badan akibat pemberian hak baru diberikan pengurangan sebesar 50 persen.

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Luar Biasa, Jurusan DKV SMK Negeri 1 Benai sudah bisa Produksi Baju Sablon Sendiri

    Jumat, 03 Nov 2023 | 11:03 WIB
  • Hukum

    JPU Rohil Tuntut Terdakwa 7 Tahun Penjara 

    Jumat, 03 Nov 2023 | 10:16 WIB
  • Daerah

    Penjabat Bupati INHIL Tidak Mutlak Harus Putra Daerah

    Jumat, 03 Nov 2023 | 09:35 WIB
  • Nasional

    Bupati Kuansing Raih Penghargaan Kemendes PDT

    Jumat, 03 Nov 2023 | 08:59 WIB
  • Hukum

    Kejati Riau Kejar Direktur PT BRJ

    Jumat, 03 Nov 2023 | 06:16 WIB

Terpopuler

  • #1

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #3

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #4

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #5

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #6

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #8

    HUT ke-69 Riau, Pemprov Anugerahi 10 Tokoh Pejuang Daerah

    Minggu, 09 Agu 2026 - 22:56 WIB
  • #9

    Harga Emas Berpeluang Tembus Rp3 Juta, Geopolitik dan Safe Haven Jadi Pendorong

    Senin, 10 Agu 2026 - 07:20 WIB

HUKRIM

  • Tengah Malam, Polsek Mandau Ciduk Buronan Kasus Ekstasi

    Tengah Malam, Polsek Mandau Ciduk Buronan Kasus Ekstasi

    Jumat, 21 Agu 2026 | 11:20 WIB
  • 29 Ekstasi Disita, Polisi Bekuk Pengedar di Mandau dan Buru DPO

    29 Ekstasi Disita, Polisi Bekuk Pengedar di Mandau dan Buru DPO

    Jumat, 21 Agu 2026 | 11:06 WIB
  • Polisi Sikat Peredaran Sabu di Bengkalis, Pria 30 Tahun Ditangkap

    Polisi Sikat Peredaran Sabu di Bengkalis, Pria 30 Tahun Ditangkap

    Jumat, 21 Agu 2026 | 10:19 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Program Pembangunan Rp100 Juta per RW Mulai Berjalan, Ratusan Usulan Warga Mulai Ditampung

    Program Pembangunan Rp100 Juta per RW Mulai Berjalan, Ratusan Usulan Warga Mulai Ditampung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 07:17 WIB
  • Wako Agung Pimpin Rapat Forkopimda, Harga Ayam hingga Antisipasi Karhutla Jadi Bahasan

    Wako Agung Pimpin Rapat Forkopimda, Harga Ayam hingga Antisipasi Karhutla Jadi Bahasan

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:07 WIB
  • PBB Pekanbaru Turun, PAD Tetap Tumbuh

    PBB Pekanbaru Turun, PAD Tetap Tumbuh

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:02 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com