Home › Hukrim › Kejati Riau Kejar Direktur PT BRJ
Kabur dari Panggilan PenyidikÂ
Kejati Riau Kejar Direktur PT BRJ

HM Fadillah Akbar, buron kasus dugaan korupsi Jembatan Sungai Enok, Indragiri Hilir.
PEKANBARU || HM Fadillah Akbar, kontraktor pembangunan Jembatan Sungai Enok masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkannya sebagai tersangka, Rabu (01/11/2023).
Pria asal Tembilahan ini jadi buron kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan yang berada di Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
-
Penetapan DPO ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.
Menurutnya, Fadillah sudah berstatus tersangka tetapi yang bersangkutan mangkir saat dilakukan pemanggilan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.
''Benar. Yang bersangkutan ditetapkan masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi Riau sesuai Nomor : PRINT-01/L.4.5/FD.1/TAP.DPO/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023,'' ujar Bambang.
Komentar Via Facebook :