https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Ground Breaking Jembatan Garuda di wilayah Koramil 0321-06/TM Rohil Kepenghuluan Air Hitam •   Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal •   Pemkab Kampar Gelar Apel Gabungan Pasca Idul Fitri, Tekankan Disiplin ASN •   Meriah! 39 Kafilah Ramaikan Pawai Takbir Idul Fitri di Tembilahan
Home › Hukrim › Protes Bupati Kuansing, KIC Jalani Sidang Perdana
Hukrim
Kuansing

Sidang Dakwaan Penghinaan

Protes Bupati Kuansing, KIC Jalani Sidang Perdana

Kamis, 02 November 2023 | 07:21 WIB,  
Penulis : Redaksi
Protes Bupati Kuansing, KIC Jalani Sidang Perdana

Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan

TELUKKUANTAN || Rabu, 01 November 2023 siang waktu setempat, Khairul Ikhsan Chaniago atau KIC mengikuti sidang perdana PN Teluk Kuantan. Ia didakwa telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Dalam persidangan, dihadapan majelis hakim yang diketuai Guntur Pambudi Wijaya, KIC mengaku dirinya hanya seorang pengangguran dan bukan seorang tenaga ahli DPRD Kuansing lagi. Hal ini ia luruskan, karena hakim tidak mengetahui status pekerjaan dirinya sekarang.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

''Semenjak saya dilaporkan bupati Kuansing, saya tidak bekerja sebagai tenaga ahli di DPRD lagi yang mulia. Saya cuma pengangguran sekarang,'' ujarnya simpuh.Khairul Ikhsan Chaniago (KIC). 

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Eka Mulia Putra dalam surat dakwaannya menyebut bahwa KIC, dengan sengaja telah mendistribusikan ke berbagai informasi elektronik seperti Facebook dan Whatsapp, kata-kata yang bermuatan penghinaan hingga pencemaran nama baik seorang Kepala Daerah .

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Penghinaan itu bermula, ketika aktivis Pospera Provinsi Riau itu, memprotes keras kebijakan Bupati Kuansing untuk mengadakan pesta kembang api di penutup tahun 2022 lalu. 

Memang saat itu Polda Riau juga telah mengeluarkan edaran larangan memainkan kembang api saat tahun baru. Atas dasar itulah KIC melakukan protes dengan mengkritisi keras kebijakan Bupati Kuansing.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Namun ternyata, di dalam kata-kata kritikan pemuda yang memang sejak mahasiswa aktif dipergerakan itu, menggunakan kata yang dianggap "menghina" seperti stres dan labil yang ditujukan kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Selaku Kepala Daerah Suhardiman Amby mengambil tindakan dengan melaporkan warganya, karena merasa terhina dan harga dirinya dilecehkan oleh kritikan KIC tersebut.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Terdakwa KIC, melalui kuasa hukumnya Dodi Fernando SH MH menyampaikan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan JPU. Mereka akan menyampaikan eksepsi pada sidang Rabu (8/11/2023) pekan depan. 

"Kami keberatan. Kami akan sampaikan eksepsi minggu depan," kata Dodi usai jalannya persidangan. 

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Menurut Kuasa hukum KIC, dakwaan yang diajukan JPU kabur dan ada beberapa yang bertentangan dengan hukum. Misalnya, dalam dakwaan penuntut umum yang di persoalkan ada kalimat-kalimat yang ada di group WhatsApp. Sementara dalam SKB tiga menteri tahun 2021 menyebutkan kalau Whatsapp tidak lagi masuk dalam kategori tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. 

Selain itu, pihaknya juga tidak ada menemukan kalimat-kalimat yang mengarah pada pencemaran nama baik. 

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Penuntut umum dalam dakwaannya mempersoalkan postingan di FB Khairul Ihsan Caniago yang dibuat setelah laporan dalam perkara itu. Seharusnya, menurut Dodi adalah peristiwa hukum sebelum laporan dibuat. 

Dia juga menilai apa yang terjadi pada kliennya Khairul Ihsan Caniago sebuah bentuk pembungkaman kritis pada kepala daerah yang ada di Kuansing.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

"Bupati Kuansing jika tak mau dikritik, jadi raja. Bukan jadi bupati, " tegas Dodi Fernando.

Dodi mengungkapkan, para aktivis Kuansing jangan pernah takut untuk mengkritik apapun kebijakan-kebijakan Bupati Kuansing. 

Di mana menurutnya, kritik merupakan bagian dari demokrasi.

  • Baca juga: PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Polsek Pangean Hanguskan 5 Rakit PETI di Pulau Deras dan Tanah Bekali 

    Rabu, 01 Nov 2023 | 21:58 WIB
  • Politik

    Bakal Seru, KIC vs Bupati Kuansing Jalani Sidang Perdana

    Rabu, 01 Nov 2023 | 21:12 WIB
  • TNI-Polri

    Ny. Nindya Iqbal Resmikan Sumur dan Penampungan Air Bersih 

    Rabu, 01 Nov 2023 | 20:07 WIB
  • Nasional

    Kodim 0314/Inhil Gelar Panen Raya

    Rabu, 01 Nov 2023 | 19:30 WIB
  • Peristiwa

    Bak Pancing Emosi Pj Wali Kota 

    Rabu, 01 Nov 2023 | 15:07 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ground Breaking Jembatan Garuda di wilayah Koramil 0321-06/TM Rohil Kepenghuluan Air Hitam

    Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:31 WIB
  • #2

    Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal

    Rabu, 25 Mar 2026 - 19:41 WIB
  • #3

    Pemkab Kampar Gelar Apel Gabungan Pasca Idul Fitri, Tekankan Disiplin ASN

    Rabu, 25 Mar 2026 - 14:49 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com