https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPW GM Pujakesuma Riau Gelar Turnamen Voli se-Riau dalam Rangka Harlah ke-45 •   Ciptakan Wilayah Binaan Terbebas Dari Karhutla, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Lakukan Patroli •   PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik •   Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat
Home › Hukrim › Protes Bupati Kuansing, KIC Jalani Sidang Perdana
Hukrim
Kuansing

Sidang Dakwaan Penghinaan

Protes Bupati Kuansing, KIC Jalani Sidang Perdana

Kamis, 02 November 2023 | 07:21 WIB,  
Penulis : Redaksi
Protes Bupati Kuansing, KIC Jalani Sidang Perdana

Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan

TELUKKUANTAN || Rabu, 01 November 2023 siang waktu setempat, Khairul Ikhsan Chaniago atau KIC mengikuti sidang perdana PN Teluk Kuantan. Ia didakwa telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Dalam persidangan, dihadapan majelis hakim yang diketuai Guntur Pambudi Wijaya, KIC mengaku dirinya hanya seorang pengangguran dan bukan seorang tenaga ahli DPRD Kuansing lagi. Hal ini ia luruskan, karena hakim tidak mengetahui status pekerjaan dirinya sekarang.

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

''Semenjak saya dilaporkan bupati Kuansing, saya tidak bekerja sebagai tenaga ahli di DPRD lagi yang mulia. Saya cuma pengangguran sekarang,'' ujarnya simpuh.Khairul Ikhsan Chaniago (KIC). 

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Eka Mulia Putra dalam surat dakwaannya menyebut bahwa KIC, dengan sengaja telah mendistribusikan ke berbagai informasi elektronik seperti Facebook dan Whatsapp, kata-kata yang bermuatan penghinaan hingga pencemaran nama baik seorang Kepala Daerah .

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

Penghinaan itu bermula, ketika aktivis Pospera Provinsi Riau itu, memprotes keras kebijakan Bupati Kuansing untuk mengadakan pesta kembang api di penutup tahun 2022 lalu. 

Memang saat itu Polda Riau juga telah mengeluarkan edaran larangan memainkan kembang api saat tahun baru. Atas dasar itulah KIC melakukan protes dengan mengkritisi keras kebijakan Bupati Kuansing.

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

Namun ternyata, di dalam kata-kata kritikan pemuda yang memang sejak mahasiswa aktif dipergerakan itu, menggunakan kata yang dianggap "menghina" seperti stres dan labil yang ditujukan kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Selaku Kepala Daerah Suhardiman Amby mengambil tindakan dengan melaporkan warganya, karena merasa terhina dan harga dirinya dilecehkan oleh kritikan KIC tersebut.

  • Baca juga: Kembali Marak, Mafia BBM Sedot Solar dan Pertalite Terkoordinir Di Kampar Kiri !

Terdakwa KIC, melalui kuasa hukumnya Dodi Fernando SH MH menyampaikan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan JPU. Mereka akan menyampaikan eksepsi pada sidang Rabu (8/11/2023) pekan depan. 

"Kami keberatan. Kami akan sampaikan eksepsi minggu depan," kata Dodi usai jalannya persidangan. 

  • Baca juga: Kemkomdigi kembali Tutup 41.026 Konten Terafiliasi Judol

Menurut Kuasa hukum KIC, dakwaan yang diajukan JPU kabur dan ada beberapa yang bertentangan dengan hukum. Misalnya, dalam dakwaan penuntut umum yang di persoalkan ada kalimat-kalimat yang ada di group WhatsApp. Sementara dalam SKB tiga menteri tahun 2021 menyebutkan kalau Whatsapp tidak lagi masuk dalam kategori tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. 

Selain itu, pihaknya juga tidak ada menemukan kalimat-kalimat yang mengarah pada pencemaran nama baik. 

  • Baca juga: Tim Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Bencana di Siak ke JPU

Penuntut umum dalam dakwaannya mempersoalkan postingan di FB Khairul Ihsan Caniago yang dibuat setelah laporan dalam perkara itu. Seharusnya, menurut Dodi adalah peristiwa hukum sebelum laporan dibuat. 

Dia juga menilai apa yang terjadi pada kliennya Khairul Ihsan Caniago sebuah bentuk pembungkaman kritis pada kepala daerah yang ada di Kuansing.

  • Baca juga: Kejari Kuansing Memulai Proses Dugaan Korupsi Kepala Desa Toar

"Bupati Kuansing jika tak mau dikritik, jadi raja. Bukan jadi bupati, " tegas Dodi Fernando.

Dodi mengungkapkan, para aktivis Kuansing jangan pernah takut untuk mengkritik apapun kebijakan-kebijakan Bupati Kuansing. 

Di mana menurutnya, kritik merupakan bagian dari demokrasi.

  • Baca juga: Polsek Cerenti Bergerak Cepat, Tutup Permanen Tempat Pembakaran Emas Ilegal

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Polsek Pangean Hanguskan 5 Rakit PETI di Pulau Deras dan Tanah Bekali 

    Rabu, 01 Nov 2023 | 21:58 WIB
  • Politik

    Bakal Seru, KIC vs Bupati Kuansing Jalani Sidang Perdana

    Rabu, 01 Nov 2023 | 21:12 WIB
  • TNI-Polri

    Ny. Nindya Iqbal Resmikan Sumur dan Penampungan Air Bersih 

    Rabu, 01 Nov 2023 | 20:07 WIB
  • Nasional

    Kodim 0314/Inhil Gelar Panen Raya

    Rabu, 01 Nov 2023 | 19:30 WIB
  • Peristiwa

    Bak Pancing Emosi Pj Wali Kota 

    Rabu, 01 Nov 2023 | 15:07 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 - 18:01 WIB
  • #3

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB
  • #4

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB
  • #5

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

SOROTAN

  • PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    Rabu, 18 Jun 2025 | 21:32 WIB
  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com