Home › Sorotan › Dpoin Launge & KTV Tersorot Dugaan Operasi Terselubung Nekat Kangkangi Aturan
Citra Kota Terancam
Dpoin Launge & KTV Tersorot Dugaan Operasi Terselubung Nekat Kangkangi Aturan
Keterangan Foto:
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Di balik gemerlapnya lampu-lampu malam, kota bertuah terperangkap dalam pertarungan sengit. Bisnis tak patuh mengancam esensi keberagaman dan budaya sopan santun yang merupakan inti dari identitas kota ini.
Saat ini, tampaknya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru beserta Penegak Hukum terlemahkan oleh keadaan karena aturan tak tegak lurus mengurusi rumah 'kota' sendiri.
- Baca juga:
Salah satunya terhadap pertumbuhan Tempat Hiburan Malam "THM" yang semakin marak hampir disetiap titik jalan Pekanbaru.
Hal ini memunculkan pertanyaan mistis, benarkah semua bangunan THM ini telah sesuai dengan tata kelolah kota dan memiliki perizinan lengkap? Lantas seberapa mampu Pemko berlaga dalam pertandingan ini.
Berdasarkan penelusuran Tabloid Diksi, terdapat Regulasi yang mengatur waktu kegiatan THM diantaranya, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aturan ini menyebutkan bahwa hiburan malam hanya boleh beroperasi paling lambat hingga pukul 00.00 WIB.
Ternyata hasilnya tak begitu baik, meskipun beberapa THM terpantau taat namun ada juga yang melanggar bahkan melakukan operasional nonstop alias 24 jam.
Tak hanya berlaga 24 jam THM yang diketahui bernama D'poin terindentifikasi bisnis dibidang usaha KTV memiki fasilitas layaknya hotel untuk beberapa tipe kamar karokenya serta Pub 'tempat dugem' beroperasi di gedung apartemen The Peak Pekanbaru Jl. Achmad Yani.
Sama hal dengan THM lainnya, D'poin juga memiliki beberapa ladies companion (LC) yang siap melayani tamunya untuk karoke dan minum disana.
Sebagai tambahan, dalam satu tahun terakhir terhadap berdirinya THM baru di sejumlah titik wilayah Pekanbaru kerapkali mendapatkan penolakan dari warga masyarakat. Aksi demi aksi baik dari kaula pemuda bersama organisasi masyarakat tampaknya hanya meredam sementara, namun THM yang baru kerap saja berdiri meskipun tak diketahui pasti sejauh mana perizinan mendirikan itu dipenuhi.
Sejauh ini, konfirmasi kepada pihak humas D'poin terkait tujuan adanya kamar di dalam room karoke juga terkait izin jam operasional masih belum ditanggapi.**






Komentar Via Facebook :