https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPW GM Pujakesuma Riau Gelar Turnamen Voli se-Riau dalam Rangka Harlah ke-45 •   Ciptakan Wilayah Binaan Terbebas Dari Karhutla, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Lakukan Patroli •   PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik •   Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat
Home › Hukrim › Kejari Kuansing Temukan Titik Terang Unsur Pidana 
Hukrim
Kuansing

Saksi Kunci Kasus IGD RSUD Wafat

Kejari Kuansing Temukan Titik Terang Unsur Pidana 

Selasa, 31 Oktober 2023 | 12:25 WIB,  
Penulis : Redaksi
Kejari Kuansing Temukan Titik Terang Unsur Pidana 

RSUD Teluk Kuantan

TELUKKUANTAN || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) mengklaim sudah menemukan titik terang unsur pidana perbuatan melawan hukum (PMH), di penyidikan kasus IGD RSUD Teluk Kuantan.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo didampingi Kasi Intel Rozi Juliantono di kantor Kejari Kuansing beberapa hari yang lalu. Menurutnya pihak penyidik akan merampungkan kasus sebelum pergantian tahun 2024.

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

Pihaknya juga mengklaim  dalam penelusuran kasus IGD RSUD itu penyidik tidak begitu menemukan kesulitan meski salah satu saksi kunci di kasus ini telah meninggal dunia. Dalam minggu ini, penyidik akan memeriksa pihak asuransi PT RSW sebagai saksi dalam penyidikan temuan BPK terkait pembayaran jaminan pelaksanaan pekerjaan IGD RSUD Teluk Kuantan.

Berdasarkan rekomendasi temuan BPK, kata Kasi Intel bahwa perusahaan asuransi itu harus membayarkan atau menyetorkan uang jaminan pelaksanaan pekerjaan untuk proyek tersebut.

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

Sebelumnya Kajari Kuansing Nurhadi mengungkapkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui jalannya persoalan di proyek tersebut. Termasuk memeriksa pihak Pejabat RSUD kala itu yang dikira bertanggung jawab, dalam teknis terlaksananya proyek itu, seperti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hingga Direktur RSUD.

''Untuk PPTK dan direkturnya sampai dua kali kita periksa. Karena untuk pendalaman,'' kata Nurhadi.

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

Tak hanya itu, mantan Kajari Kaur Bengkulu ini juga menyebut, tidak tertutup kemungkinan saksi saksi seperti PPTK dan direktur akan dipanggil kembali, jika materi pemeriksaan untuk kesimpulan dianggap kurang oleh penyidik.

''Kalau dirasa kurang dalam pemeriksaan materi ya bisa dipanggi lagi,'' ujarnya.

  • Baca juga: Kembali Marak, Mafia BBM Sedot Solar dan Pertalite Terkoordinir Di Kampar Kiri !

Diketahui, sewaktu pembangunan IGD RSUD Telukkuantan, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kuansing saat ini Aswandi, berperan selaku PPTK dalam kegiatan tersebut, sehingga kejaksaan merasa perlu memanggil yang bersangkutan.

Proyek pembangunan IGD RSUD Teluk Kuantan, dikerjakan oleh PT Andika Utama (AU) dengan anggaran Rp7,2 miliar. Namun pihak rekanan tak bisa menyelesaikan pekerjaan. Lalu pelaksanaan proyek di perpanjang 50 hari. Hingga batas waktunya, ternyata pengerjaan tak juga bisa diselesaikan.

  • Baca juga: Kemkomdigi kembali Tutup 41.026 Konten Terafiliasi Judol

Hasil opname terakhir di tahun 2020, pekerjaan hanya mampu diselesaikan 97 persen.

Pada waktu pelaksanaan pekerjaan sudah diputus, namun jaminan pelaksanaan tidak bisa diambil. Adapun jaminan pelaksanaan baru tuntas dibayar oleh pihak asuransi, sebesar Rp363.827.800 pada tanggal 31 Merat 2023.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Kapolres Pelalawan Gelar Silaturahmi dan Cooling System Pemilu

    Selasa, 31 Okt 2023 | 09:54 WIB
  • Hukrim

    Polresta Pekanbaru Bongkar Sindikat Hipnotis Lintas Wilayah 

    Selasa, 31 Okt 2023 | 08:42 WIB
  • Hukrim

    Polsek Logas Patroli Perkebunan Warga 

    Selasa, 31 Okt 2023 | 00:18 WIB
  • Peristiwa

    Bupati Suhardiman Turut Bantu Pencarian Korban Tenggelem 

    Senin, 30 Okt 2023 | 23:32 WIB
  • Hukrim

    Polresta Pekanbaru Ringkus 3 Pelaku Curas

    Senin, 30 Okt 2023 | 21:47 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 - 18:01 WIB
  • #3

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB
  • #4

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB
  • #5

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

SOROTAN

  • PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    Rabu, 18 Jun 2025 | 21:32 WIB
  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com