Home › Hukum › Polresta Pekanbaru Ringkus 3 Pelaku Curas
Waow.., 3 Pelaku Lancarkan Aksi di 57 TKP
Polresta Pekanbaru Ringkus 3 Pelaku Curas
Keterangan Foto: Kapolresta Pekanbaru gelar Press Release, Senin, 30 Oktober 2023.
PEKANBARU || Satreskrim Polresta Pekanbaru bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Riau menangkap tiga pelaku jambret atau pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yakni Muhammad Wahyu Rinaldi, Tri Ariadi dan Rizal Fachruri di dua lokasi berbeda.
Pelaku Wahyu diamankan petugas pada hari Rabu (25/10/2023) di jalan Adi Sucipto, sementara, pelaku Tri diamankan petugas di jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Dua hari kemudian, petugas menangkap pelaku Rizal di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.
- Baca juga:
Tiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat Pekanbaru usai melakukan aksi penjambretan di dua lokasi yakni, TKP pertama di jalan Kartama Marpoyan Damai, TKP kedua di Persimpangan jalan Rambutan Arifin Achmad Pekanbaru, yang terjadi pada tanggal 14 dan 25 Oktober 2023.
Hal ini diungkap oleh Kapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto didampingi Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, Kapolsek Tampan, Kompol A. Rahmat kepada wartawan di Mapolresta Pekanbaru, Senin (30/10/23) sore.
Untuk di TKP pertama, kata AKBP Henky, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 14.00 Wib, korban dibuntuti para pelaku dengan menggunakan dua unit sepeda motor Vario dan Beat warna hitam untuk mengincar korban.
"Siang itu korban berkendara dibuntuti para pelaku, para pelaku berhasil menjambret gelang emas korban. Usai kejadian, korban melaporkan ke Polresta Pekanbaru, dan mengaku mengalami kerugian sebesar 12 juta rupiah," ungkap Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto.
Kemudian, lanjut AKBP Henky, untuk kronologis kejadian di TKP kedua, dijalan Arifin Achmad persimpangan jalan Rambutan Pekanbaru para pelaku juga melakukan hal yang sama, pelaku melakukan penjambretan dengan trik dan modus yang sama terhadap korbannya.
"Saat dilakukan interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan penjambretan di banyak lokasi. Pelaku Wahyu mengaku telah beraksi di 24 TKP, pelaku Tri mengaku di 8 TKP, dan pelaku Rizal mengaku di 25 TKP," terang Wakapolresta.
Kini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku di jerat Pasal 365 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.






Komentar Via Facebook :