https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Hukrim › Polresta Pekanbaru Ringkus 3 Pelaku Curas
Hukrim
Pekanbaru

Waow.., 3 Pelaku Lancarkan Aksi di 57 TKP

Polresta Pekanbaru Ringkus 3 Pelaku Curas

Senin, 30 Oktober 2023 | 21:47 WIB,  
Penulis : Redaksi
Polresta Pekanbaru Ringkus 3 Pelaku Curas

Kapolresta Pekanbaru gelar Press Release, Senin, 30 Oktober 2023.

PEKANBARU || Satreskrim Polresta Pekanbaru bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Riau menangkap tiga pelaku jambret atau pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yakni Muhammad Wahyu Rinaldi, Tri Ariadi dan Rizal Fachruri di dua lokasi berbeda.

Pelaku Wahyu diamankan petugas pada hari Rabu (25/10/2023) di jalan Adi Sucipto, sementara, pelaku Tri diamankan petugas di jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Dua hari kemudian, petugas menangkap pelaku Rizal di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

Tiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat Pekanbaru usai melakukan aksi penjambretan di dua lokasi yakni, TKP pertama di jalan Kartama Marpoyan Damai, TKP kedua di Persimpangan jalan Rambutan Arifin Achmad Pekanbaru, yang terjadi pada tanggal 14 dan 25 Oktober 2023.

Hal ini diungkap oleh Kapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto didampingi Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, Kapolsek Tampan, Kompol A. Rahmat kepada wartawan di Mapolresta Pekanbaru, Senin (30/10/23) sore.

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Untuk di TKP pertama, kata AKBP Henky, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 14.00 Wib, korban dibuntuti para pelaku dengan menggunakan dua unit sepeda motor Vario dan Beat warna hitam untuk mengincar korban.

"Siang itu korban berkendara dibuntuti para pelaku, para pelaku berhasil menjambret gelang emas korban. Usai kejadian, korban melaporkan ke Polresta Pekanbaru, dan mengaku mengalami kerugian sebesar 12 juta rupiah," ungkap Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Kemudian, lanjut AKBP Henky, untuk kronologis kejadian di TKP kedua, dijalan Arifin Achmad persimpangan jalan Rambutan Pekanbaru para pelaku juga melakukan hal yang sama, pelaku melakukan penjambretan dengan trik dan modus yang sama terhadap korbannya.

"Saat dilakukan interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan penjambretan di banyak lokasi. Pelaku Wahyu mengaku telah beraksi di 24 TKP,  pelaku Tri mengaku di 8 TKP, dan pelaku Rizal mengaku di 25 TKP," terang Wakapolresta.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Kini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku di jerat Pasal 365 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    PETI Jarah Pulau Pramuka 

    Senin, 30 Okt 2023 | 20:04 WIB
  • Pemerintah

    Memasuki Musim Hujan, Sekdako Atensikan PUPR Tangani Penyumbatan

    Senin, 30 Okt 2023 | 19:15 WIB
  • Hukrim

    Polres Rohul Ringkus Dua Bandar Narkoba 

    Senin, 30 Okt 2023 | 15:59 WIB
  • Peristiwa

    Bupati Rohil Turun Langsung Tinjau Warga Korban Banjir 

    Senin, 30 Okt 2023 | 14:41 WIB
  • Sorotan

    Gepeng Masih Marak di Pekanbaru

    Senin, 30 Okt 2023 | 13:52 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #3

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #4

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com