https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Api Padam, Kewaspadaan Tak Padam! Riau Catat Zero Karhutla Hari Ini •   Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan •   Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari •   Polisi Keliling Desa Pakai TOA, Warga Batu Hampar Diingatkan Ancaman Pidana Bakar Lahan
Home › Ekonomi › INGAT..! WP Enggan Bayar, Bapenda Tindak Tegas Penunggak Pajak
Ekonomi
Pekanbaru

Pemko Gandeng Kejari Pekanbaru 

INGAT..! WP Enggan Bayar, Bapenda Tindak Tegas Penunggak Pajak

Jumat, 20 Oktober 2023 | 19:24 WIB,  
Penulis : Redaksi
INGAT..! WP Enggan Bayar, Bapenda Tindak Tegas Penunggak Pajak

Keterangan Foto: Kolaborasi Tim tugas dari Bapenda, Kejari dan Satpol PP Pekanbaru usai memasang stiker di lokasi objek pajak daerah, Senin (16/10/23). 

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru bersama Tim Gabungan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Satpol PP memasang stiker di lokasi objek pajak yang menunggak pajak daerah. 

Giat ini dihadiri langsung Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pajak (Daljak) Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) Hidayat Al Fitri, Kasidatun Kejaksaan Negeri Pekanbaru Zikrullah, turut didampingi Kasi Penagihan Ismu Vebrian beserta tim, mendatangi Objek Pajak Restoran yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru pada Senin (16/10/2023).

    Baca juga:
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Kabid Daljak Bapenda Pekanbaru Hidayat Alfitri mengatakan, sebelum pemasangan spanduk ditempat usaha Wajib Pajak (WP), petugas sebelumnya sudah memanggil pihak pengelola dan sudah melayangkan surat teguran.

"Pengelola GK BBQ sebelumnya sudah kami lakukan pemeriksaan. Namun pengelola belum juga melunasi pajaknya. Dikasih surat teguran, namun tidak diindahkan," ujar Hidayat AlFitri yang karib disapa Dayat ini.

Dayat juga mengatakan, pemasangan Spanduk ini untuk ketiga kalinya, dan dua spanduk sebelumnya mereka cabut dan dipindahkan  penempelannya ketempat yang sulit untuk dibaca oleh publik.

"Ini yang ketiga kalinya kita memasang spanduk, dan spanduk sebelumnya di copot dan ditempelkan ketempat lain. Seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan oleh pengelola." ungkapnya.

Dayat menegaskan, Wajib Pajak untuk segera melunasi pajaknya, agar terhindar dari pencabutan izin operasional, hingga penyegelan serta penutupan tempat usaha.

"Kita sifatnya mengimbau, sanksi kedepannya kalau tidak juga mengindahkan apa yang jadi kewajibannya, akan diajukan pencabutan izinnya, dan diikuti dengan penyegelan tempat usaha dengan melibatkan Sat Pol PP dan Pihak DPMPTSP selaku pemberi izin", tegas Dayat.

Dayat juga menyampaikan saat ini Pemerintah kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengenai pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainya dalam bidang pajak daerah yg telah di tanda tangani oleh pimpinan dua instansi ini pada 28 Agustus 2023 lalu

Ditempat terpisah Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan juga mengimbau agar para pengusaha baik cafe, restoran maupun rumah makan untuk taat menyetorkan pajak yang mereka pungut kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Membangun Kota Pekanbaru ini tidak bisa dilakukan sepihak saja, butuh kerja sama dari semua pihak salah satunya para pelaku usaha yang juga merupakan Wajib Pajak di kota bertuah ini. Oleh sebab itu, kami menjemput kerja sama wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” ungkap Akur sebutan viral Alek Kurniawan.

Ia juga mengapresiasi penuh atas bantuan hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru di bawah komando Kepala Kejari Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Zikrullah yang turut mendampingi kegiatan penempelan tersebut. Ia menyebut hal tersebut merupakan bentuk komitmen nyata dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk bersinergi dan membantu Bapenda untuk peningkatan PAD Kota Pekanbaru dari sektor Penagihan Piutang Pajak Daerah.

Dia menambahkan pada prinsipnya giat penempelan adalah bentuk edukasi kepada wajib pajak yang belum mau memenuhi kewajiban mereka. Diharapkan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh usaha di kota Pekanbaru untuk tetap taat membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan tegas ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi usaha lainnya yang cenderung abai terhadap kewajiban perpajakan mereka.

“Prinsipnya kita selalu mengedepankan langkah persuasif, namun jika WP masih membandel dengan kewajibannya, tentu akan kita lanjutkan dengan sanksi yang lebih tegas” ujar Zikrullah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pekanbaru.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Disperkim Pekanbaru RTL Kelola Kawasan Meranti Pandak 

    Jumat, 20 Okt 2023 | 17:41 WIB
  • Hukum

    Tanam Plang di Tanah Sengketa Jalan Paus

    Jumat, 20 Okt 2023 | 15:10 WIB
  • Hukum

    Dugaan Korupsi PJ Kades Serosah Viral, Kejari Sarankan Warga Buat Laporan Resmi

    Jumat, 20 Okt 2023 | 12:13 WIB
  • Ekonomi

    Disbun Bengkalis Salurkan Bibit Kelapa Sawit Unggulan 

    Jumat, 20 Okt 2023 | 09:22 WIB
  • Ekonomi

    Diskanlut Riau Gelar Lomba Memasak Ikan 

    Jumat, 20 Okt 2023 | 07:59 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #6

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB

HUKRIM

  • Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Minggu, 27 Sep 2026 | 14:01 WIB
  • Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Minggu, 27 Sep 2026 | 13:34 WIB
  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 16:53 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com