Home › Hukrim › Hiburan Malam Kota Dumai Kerap Langgar Jam Operasional
Tantang Keberanian dan Komitmen Walikota
Hiburan Malam Kota Dumai Kerap Langgar Jam Operasional

Wali Kota Dumai, H Paisal bersama Satpol PP merazia sejumlah lokasi hiburan malam beberapa waktu lalu.Â
DUMAI, Tabloid Diksi - Dunia hiburan malam di Kota Dumai Provinsi Riau, semakin hari kian memprihatinkan. Mayoritas pelaku usaha hiburan malam seperti KTV, Pub dan Diskotik, semakin berani mengabaikan pembatasan jam operasional.
Sebelumnya, Walikota Dumai H Paisal SKM MARS yang mengusung tagline Dumai Kota Idaman (DKI), tampaknya saat ini sudah tak sesuai dengan visi dan misi.
-
Hasil penelusuran awak media, hampir seluruh pelaku usaha yang menyajikan hiburan musik dan karaoke di Kota Dumai, melakukan pelanggaran pembatasan jam operasional.
Sesuai dengan Surat Himbauan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai terkait pembatasan jam operasional usaha kegiatan hiburan malam dan perizinan usaha hiburan malam, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Pasal 41 ayat (2), Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3).
-
Selanjutnya, Peraturan Walikota (Perwako) Dumai Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kota Dumai dalam rangka menertibkan jam operasional bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, arena permainan dewasa, hiburan malam dan karaoke, telah hampir diketahui seluruh pelaku usaha.
Tertulis dengan jelas, bahwa untuk jam operasional hiburan malam seperti kafe, pub, kelab malam dan musik hidup itu mulai diizinkan beroperasi dari Pukul 20.00 hingga 24.00 WIB. Untuk Karaoke Keluarga, diizinkan dari Pukul 14.00 hingga 23.00 WIB. Selanjutnya, untuk Karaoke Umum, mulai dari Pukul 14.00 hingga 24.00 WIB.
-
Komentar Via Facebook :