Home › Peristiwa › Desak Pemko, Warga Tuntut Penutupan Asgard KTV dan PUBÂ
Dentuman Keras Musik Ganggu KetenanganÂ
Desak Pemko, Warga Tuntut Penutupan Asgard KTV dan PUBÂ
Keterangan Foto: Asgard KTV dan PUB
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Dirasakan mengganggu ketenangan dan kenyamanan, warga RW 06, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan menuntut tempat hiburan Asgard KTV dan PUB yang beroperasi di wilayah mereka ditutup.
Warga mendatangi DPRD Pekanbaru, Selasa (10/10) meminta dukungan wakil rakyat mendesak Pemko Pekanbaru menutup tempat usaha tersebut.
- Baca juga:
Kedatangan warga kordinir langsung Ketua RW 06 Padang Terubuk Rama Hadi Wijaya dan sejumlah Ketua RT.
Mereka diterima Ketua Komisi I Doni Saputra didampingi Wakil Ketua Krismat Hutagalung, Sekretaris Komisi Isa Lahamid, serta anggota komisi Victor Parulian dan Indra Sukma..jpg)
Dialog Komisi I DPRD Pekanbaru bersama Kepolisian, perwakilan Pemko Pekanbaru, dan Manajement Asgard KTV dan PUB menanggapi aduan warga. Selasa (10/10/23).
Pertemuan yang dilakukan di ruang Banmus tersebut juga dihadiri perwakilan Dinas Pariwisata Pekanbaru, Kabag DMP-PTSP Quarte, Satpol PP, pihak kepolisian, serta manajemen Asgard KTV dan PUB.
Dalam pertemuan tersebut, warga mengadukan keberadaan diskotek beroperasi di Jalan Riau, Pekanbaru.
Disebutkan, diskotek bernama Asgard KTV dan PUB tersebut membuat warga resah, karena tak bisa tidur di malam hari.
Apalagi suara bising musik diskotek, sangat jelas dan menganggu kenyamanan warga sekitar. Dijelaskan Ketua RW 06 Padang Terubuk, Rama Hadi Sanjaya, kronologis keberatan warga, dengan keberadaan diskotek tersebut. Asgard KTV dan PUB ini mulai beroperasi pada 27 September 2023 lalu. Ia katakan, manajemen Asgard KTV dan PUB mengaku kepada warga bahwa mereka hanya ingin membuka longe and dine. Karena usaha itu, dirinya selaku RW memberikan surat keterangan. Namun beberapa hari berikutnya, ternyata tidak sesuai lagi. Ada dentuman suara musik yang keras, sehingga menggangu istirahat warga sekitar.
”Atas keresahan warga, saya bersama istri saya, ke tempat itu meminta agar suaranya dikecilkan. Tapi tak diindahkan sampai sekarang. Kami sangat terganggu, makanya kami ke DPRD ini meminta agar ditindaklanjuti. Kami minta ditutup saja diskotek ini,” tegas Rama yang diamini warga lainnya. Tak sampai di situ, lanjut Rama Hadi, akibat suara bising diskotek, warganya yang mengidap penyakit jantung, terpaksa diungsikan ke tempat lain (hotel).
”Jadi kami sudah tersiksa dengan suara musik keras itu. Belum lagi anak-anak di bawah umur daerah kami, bisa terpapar. Karena sering melihat cewek-cewek kalau malam hari di situ. Itu kan selesainya jam 4 subuh,” tambahnya.
Disampaikannya lagi, banyak konsep restoran modern pakai musik santai. Namun tidak mengubah dan menyalahi izin operasionalnya.
”Makanya ini kami sarankan urus izin barunya,” saran Quarte.
Perwakilan Satpol PP Pekanbaru yang hadir mengatakan, bahwa hasil rapat ini akan dirangkum, yang selanjutnya nanti ditindaklanjuti. Apalagi soal ketertiban umum.
Sementara itu, GM Asgard KTV dan PUB Heri menyampaikan dalam pertemuan itu, bahwa usahanya berdiri di dalam Mal Pekanbaru Extand lantai I.
”Konsepnya kami longe KTV dan karoke. Sepekan sebelum buka, kami sudah tes suara. Kami sudah jumpa warga, termasuk RT/RW. Bahkan kami sudah minta rekomendasi dari RW. Makanya kami beroperasi,” katanya.
Heri mengakui, bahwa usaha itu sudah berbentuk diskotek. Namun tidak sampai pagi hari.
”Coba tunjukkan bukti musiknya sampai pagi,” lanjut Heri.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra menyampaikan, dari pengakuan warga dan keterangan OPD terkait, diharapkan Pemko Pekanbaru menindaklanjuti persoalan ini.
Terkait informasi adanya aksi beking membeking terhadap Asgard KTV dan PUB ini, Doni pastikan tidak ada sama sekali. Apalagi DPRD Pekanbaru. Ia menegaskan, jika melanggar izin, maka harus ditindak tegas.
”Jadi, kalau sudah menyalahi izin, kami yakin pemko bisa mengambil tindakan. Bantu warga, jangan sampai terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” tegasnya.
Pandangan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Krismat Hutagalung. Dia merunut semua izin yang dikantongi pihak Asgard KTV dan PUB, ditemukannya ternyata memang menyalahi. Termasuk juga menyalahi izin operasional, harus ditindak cepat sesuai aturan.
”Kami tekankan di sini, bahwa kami tidak menghalangi investor masuk ke kota ini. Karena ini untuk PAD. Tapi yang menyalahi aturan dan menganggu warga sekitar, juga harus ditindak. Tutup saja, sebelum usaha itu sesuai izin yang dikantongi,” tegas Krismat Hutagalung Wakil ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.






Komentar Via Facebook :