https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Gandeng Lazismu Pekanbaru, BEM Universitas Hang Tuah Salurkan Donasi Kemanusiaan Rp2,01 Juta untuk Korban Bencana •   Tak Tinggal Diam Hadapi Kabut Asap, Mahasiswa UMRI Turun Tangan Salurkan 500 Masker •   Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok •   Riau Jajaki Pelabuhan Buruk Bakul, Bidik Pasar Asia Tenggara
Home › Peristiwa › Owner Zona Cafe Diduga Kebakaran Jenggot, AMPUH : Silakan Lapor Sekarang
Peristiwa
Kuansing

AMPUH

Owner Zona Cafe Diduga Kebakaran Jenggot, AMPUH : Silakan Lapor Sekarang

Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:25 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Owner Zona Cafe Diduga Kebakaran Jenggot, AMPUH : Silakan Lapor Sekarang

Keterangan Foto:

KUANSING, Tabloid Diksi - Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) merespons somasi dari Owner The Zona Coffee yang akan menyeret AMPUH ke ranah hukum. AMPUH mengaku aliansi tak masalah jika dilaporkan ke polisi.

"Kalau akhirnya owner Zona Coffee ingin menyeret kami lewat proses hukum tidak ada persoalan, kenapa harus menunggu 1x24 jam ? Laporkan aja sekarang, kita main terus," kata Wakil kordinator AMPUH saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).

    Baca juga:
  • Peduli Anak Yatim, New Paragon dan Grand Dragon Kembali Salurkan Sembako

  • Mencekam di Pantai Senekip Bengkalis! Pelajar Terjun Tolong Teman, Keduanya Malah Tenggelam

  • Dua Kawasan Rawan Peredaran Narkoba di Pekanbaru Disasar Tim Gabungan, 4 Pria Diamankan

Kevin menyebut apa yang disampaikan AMPUH di beberapa media online tersebut merupakan sebuah kebenaran. AMPUH justeru menantang balik Owner Zona Coffe membuktikan unsur ujaran kebencian dan berita bohong yang dituduhkan telah dilakukan oleh AMPUH.

"Tidak ada ujaran kebencian, apanya yang ujaran kebencian ? Owner Zona Coffee mengerti hukum tidak ? Kalau yang kami ucapkan kan kebenaran. Lihat saja ruko tersebut sudah mepet ke badan jalan. Demi hak-hak pejalan kaki serta kembalinya wibawa pemerintah. Sikap kita jelas, semua ruko yang membentang ke badan jalan semuanya harus dibongkar, siapapun pemiliknya," ujarnya.

AMPUH menegaskan apa yang disampaikan aliansi merupakan bentuk kepedulian terhadap negara dan pemerintah daerah.

"Kita ulangi, tak ada kata mundur, kritik kami murni untuk memperbaiki pemerintah dan memperjuangkan hak-hak rakyat," ungkapnya.

Informasi sebelumnya, mengutip media Liputan4, desakan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) agar membongkar bangunan milik usaha The Zona Cafe yang memakai bahu jalan supaya dibongkar dan ditertibkan. Hal itu memicu kemarahan Owner The Zona Coffee, Domestika Rizona. Ia merasa difitnah atas statemen AMPUH tersebut.

Karenanya, Owner The Zona Coffee Domestika Rizona akan menyeret AMPUH ke ranah hukum, dan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.

"Menanggapi statement AMPUH. Saya Owner The Zona Coffee pertama mengucapkan rasa prihatin terhadap Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum, karena bahasa yang dilontarkan berupa ujarank kebencian dan menyebarkan informasi bohong, serta pencemaran nama baik terhadap usaha kami," kata Domestika Rizona dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/10/2023).

Zona menilai, AMPUH jelas melanggar KUHP Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, maupun Pasal 311, yang ancaman hukuman untuk orang yang menyebarkan ujaran kebencian, yaitu paling lama 4 tahun.

Dan juga melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2). Bahwa orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun," jelas Rizona.

Seharusnya sebagai aliansi mahasiswa hukum, Zona menyarankan, sudah sebaiknya mereka mengetahui Surat Edaran Kapolri Nomor Se/6/x/2015 Tentang Penanganan Ucapan Kebencian (Hate Speech).

"Bahwa apa yang telah dilakukan AMPUH sudah merendahkan harkat dan martabat kami dan sesuai poin f di Surat Edaran Kapolri, perbuatan AMPUH merupakan penghinaan, pencemaran nama baik, memprovokasi, menghasut dan menyebarkan informasi bohong yang jelas merugikan kami dan usaha kami," ungkapnya lagi.

Menurut Domestika, ujaran kebencian yang dilontarkan AMPUH terhadapnya,  seperti kata "pengusaha serakah" dan "memakan bahu jalan" serta "tidak ada perizinan".

"Padahal fakta di lapangan The Zona Coffee tidak memakan bahu jalan, melainkan memanfaatkan halaman ruko dan parkir sesuai ditempatnya, sama halnya dengan ruko-ruko lain yang ada di sekitar jalan Jenderal Sudirman dan Ahmad Yani. The Zona Coffee bukan tidak punya izin tetapi memiliki izin sejak tahun 2015 sebelum usaha ini dibangun," jelas Domestika Rizona lagi

"Jadi, kami merasa tuduhan yang dilontarkan kepada kami merupakan bentuk ujaran kebencian, fitnah. Atas perbuatan itu kami minta klarifikasi dari AMPUH agar meminta maaf dan kami beri waktu 1 x 24 jam atas ujaran kebencian, tuduhan atau fitnah dan penyebaran informasi bohong," sambungnya.

Jika tidak dilakukan, diakui Domestika, pihaknya akan laporkan kepada pihak berwajib, sesuai Surat Edaran Kapolri. Karena menurutnya, pihaknya berhak melaporkan ke polisi sebagai perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM).

"Demikian. Harapan kami agar adik-adik mahasiswa untuk berstatmen di medsos hati-hati jangan menggunakan emosi tanpa aturan dan fakta yang jelas. Jangan mudah terhasut oleh sekelompok orang untuk kepentingan tertentu, karena adik-adik mahasiswa mempunyai masa depan yang panjang dan cerah untuk kesuksesan bukan sebaliknya melakukan hal-hal yang tidak baik yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," ujar Domestika menutup keterangannya. (Rusdi/Rls)

Editor : Noperman SPd

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Lewat ISPO, Pemkab Kampar Sertifikasi Kelompok Tani Sawit

    Selasa, 10 Okt 2023 | 17:07 WIB
  • Nasional

    Pembangunan 4 Ruas Tol Trans Sumatera Dibatalkan

    Selasa, 10 Okt 2023 | 09:17 WIB
  • Sport

    Menejer PSPS Riau Jan Saragih Resmi Dipecat !! 

    Selasa, 10 Okt 2023 | 02:04 WIB
  • Sorotan

    55 Petugas Dishub Sita 4.000 Bola Lampu

    Selasa, 10 Okt 2023 | 00:05 WIB
  • Daerah

    Masyarakat Kampung Baru Ukui Semenisali Jalan Swadaya Masyrakat

    Senin, 09 Okt 2023 | 21:21 WIB

Terpopuler

  • #1

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #2

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #3

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #4

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #5

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #6

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Masuk Kampung Cegah Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Senin, 28 Sep 2026 - 15:31 WIB
  • #8

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #9

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB

HUKRIM

  • Berawal dari Laporan Warga, Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu

    Berawal dari Laporan Warga, Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu

    Jumat, 09 Okt 2026 | 11:13 WIB
  • Bawa Pistol, Begal Diduga Tembak Pintu Rumah Korban di Pekanbaru, Residivis Diciduk

    Bawa Pistol, Begal Diduga Tembak Pintu Rumah Korban di Pekanbaru, Residivis Diciduk

    Jumat, 09 Okt 2026 | 10:55 WIB
  • Diduga Jual Sabu di Kampar, Pria 34 Tahun Ditangkap Polsek Kampar Kiri

    Diduga Jual Sabu di Kampar, Pria 34 Tahun Ditangkap Polsek Kampar Kiri

    Jumat, 09 Okt 2026 | 08:28 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Jumat, 09 Okt 2026 | 20:36 WIB
  • Riau Jajaki Pelabuhan Buruk Bakul, Bidik Pasar Asia Tenggara

    Riau Jajaki Pelabuhan Buruk Bakul, Bidik Pasar Asia Tenggara

    Jumat, 09 Okt 2026 | 19:15 WIB
  • APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    Kamis, 08 Okt 2026 | 10:53 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com