https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kemenhut Akan Sanksi Tegas Pemegang PBPH yang Abaikan Karhutla •   Prabowo Pantau Langsung Karhutla Jambi-Lampung dari Posko Sumsel •   Cegah Karhutla Meluas, Presiden Prabowo Siapkan 1.000 Perwira TNI-Polri •   Polsek Payung Sekaki Tak Tunggu Asap Menebal, 300 Masker Disalurkan ke Warga
Home › Peristiwa › Owner Zona Cafe Diduga Kebakaran Jenggot, AMPUH : Silakan Lapor Sekarang
Peristiwa
Kuansing

AMPUH

Owner Zona Cafe Diduga Kebakaran Jenggot, AMPUH : Silakan Lapor Sekarang

Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:25 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Owner Zona Cafe Diduga Kebakaran Jenggot, AMPUH : Silakan Lapor Sekarang

Keterangan Foto:

KUANSING, Tabloid Diksi - Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) merespons somasi dari Owner The Zona Coffee yang akan menyeret AMPUH ke ranah hukum. AMPUH mengaku aliansi tak masalah jika dilaporkan ke polisi.

"Kalau akhirnya owner Zona Coffee ingin menyeret kami lewat proses hukum tidak ada persoalan, kenapa harus menunggu 1x24 jam ? Laporkan aja sekarang, kita main terus," kata Wakil kordinator AMPUH saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).

    Baca juga:
  • Cegah Dampak Asap, Polsek Bukit Raya Bagikan Masker di Jalanan Pekanbaru

  • 19 Personel Gabungan Berjibaku di Lahan Gambut, 150 Ribu Liter Air Digelontorkan

  • Bukan Sekadar Patroli, Kapolresta Pekanbaru Bagikan 1.700 Masker Saat Udara Diselimuti Asap

Kevin menyebut apa yang disampaikan AMPUH di beberapa media online tersebut merupakan sebuah kebenaran. AMPUH justeru menantang balik Owner Zona Coffe membuktikan unsur ujaran kebencian dan berita bohong yang dituduhkan telah dilakukan oleh AMPUH.

"Tidak ada ujaran kebencian, apanya yang ujaran kebencian ? Owner Zona Coffee mengerti hukum tidak ? Kalau yang kami ucapkan kan kebenaran. Lihat saja ruko tersebut sudah mepet ke badan jalan. Demi hak-hak pejalan kaki serta kembalinya wibawa pemerintah. Sikap kita jelas, semua ruko yang membentang ke badan jalan semuanya harus dibongkar, siapapun pemiliknya," ujarnya.

AMPUH menegaskan apa yang disampaikan aliansi merupakan bentuk kepedulian terhadap negara dan pemerintah daerah.

"Kita ulangi, tak ada kata mundur, kritik kami murni untuk memperbaiki pemerintah dan memperjuangkan hak-hak rakyat," ungkapnya.

Informasi sebelumnya, mengutip media Liputan4, desakan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) agar membongkar bangunan milik usaha The Zona Cafe yang memakai bahu jalan supaya dibongkar dan ditertibkan. Hal itu memicu kemarahan Owner The Zona Coffee, Domestika Rizona. Ia merasa difitnah atas statemen AMPUH tersebut.

Karenanya, Owner The Zona Coffee Domestika Rizona akan menyeret AMPUH ke ranah hukum, dan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.

"Menanggapi statement AMPUH. Saya Owner The Zona Coffee pertama mengucapkan rasa prihatin terhadap Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum, karena bahasa yang dilontarkan berupa ujarank kebencian dan menyebarkan informasi bohong, serta pencemaran nama baik terhadap usaha kami," kata Domestika Rizona dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/10/2023).

Zona menilai, AMPUH jelas melanggar KUHP Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, maupun Pasal 311, yang ancaman hukuman untuk orang yang menyebarkan ujaran kebencian, yaitu paling lama 4 tahun.

Dan juga melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2). Bahwa orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun," jelas Rizona.

Seharusnya sebagai aliansi mahasiswa hukum, Zona menyarankan, sudah sebaiknya mereka mengetahui Surat Edaran Kapolri Nomor Se/6/x/2015 Tentang Penanganan Ucapan Kebencian (Hate Speech).

"Bahwa apa yang telah dilakukan AMPUH sudah merendahkan harkat dan martabat kami dan sesuai poin f di Surat Edaran Kapolri, perbuatan AMPUH merupakan penghinaan, pencemaran nama baik, memprovokasi, menghasut dan menyebarkan informasi bohong yang jelas merugikan kami dan usaha kami," ungkapnya lagi.

Menurut Domestika, ujaran kebencian yang dilontarkan AMPUH terhadapnya,  seperti kata "pengusaha serakah" dan "memakan bahu jalan" serta "tidak ada perizinan".

"Padahal fakta di lapangan The Zona Coffee tidak memakan bahu jalan, melainkan memanfaatkan halaman ruko dan parkir sesuai ditempatnya, sama halnya dengan ruko-ruko lain yang ada di sekitar jalan Jenderal Sudirman dan Ahmad Yani. The Zona Coffee bukan tidak punya izin tetapi memiliki izin sejak tahun 2015 sebelum usaha ini dibangun," jelas Domestika Rizona lagi

"Jadi, kami merasa tuduhan yang dilontarkan kepada kami merupakan bentuk ujaran kebencian, fitnah. Atas perbuatan itu kami minta klarifikasi dari AMPUH agar meminta maaf dan kami beri waktu 1 x 24 jam atas ujaran kebencian, tuduhan atau fitnah dan penyebaran informasi bohong," sambungnya.

Jika tidak dilakukan, diakui Domestika, pihaknya akan laporkan kepada pihak berwajib, sesuai Surat Edaran Kapolri. Karena menurutnya, pihaknya berhak melaporkan ke polisi sebagai perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM).

"Demikian. Harapan kami agar adik-adik mahasiswa untuk berstatmen di medsos hati-hati jangan menggunakan emosi tanpa aturan dan fakta yang jelas. Jangan mudah terhasut oleh sekelompok orang untuk kepentingan tertentu, karena adik-adik mahasiswa mempunyai masa depan yang panjang dan cerah untuk kesuksesan bukan sebaliknya melakukan hal-hal yang tidak baik yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," ujar Domestika menutup keterangannya. (Rusdi/Rls)

Editor : Noperman SPd

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Lewat ISPO, Pemkab Kampar Sertifikasi Kelompok Tani Sawit

    Selasa, 10 Okt 2023 | 17:07 WIB
  • Nasional

    Pembangunan 4 Ruas Tol Trans Sumatera Dibatalkan

    Selasa, 10 Okt 2023 | 09:17 WIB
  • Sport

    Menejer PSPS Riau Jan Saragih Resmi Dipecat !! 

    Selasa, 10 Okt 2023 | 02:04 WIB
  • Sorotan

    55 Petugas Dishub Sita 4.000 Bola Lampu

    Selasa, 10 Okt 2023 | 00:05 WIB
  • Daerah

    Masyarakat Kampung Baru Ukui Semenisali Jalan Swadaya Masyrakat

    Senin, 09 Okt 2023 | 21:21 WIB

Terpopuler

  • #1

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #3

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #4

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #5

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #6

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #8

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #9

    Harga Emas Berpeluang Tembus Rp3 Juta, Geopolitik dan Safe Haven Jadi Pendorong

    Senin, 10 Agu 2026 - 07:20 WIB

HUKRIM

  • Jaringan Narkoba Desa Semunai Mulai Terkuak, Polisi Kantongi Nama Pemasok Sabu yang Buron

    Jaringan Narkoba Desa Semunai Mulai Terkuak, Polisi Kantongi Nama Pemasok Sabu yang Buron

    Senin, 24 Agu 2026 | 17:59 WIB
  • 35 Tersangka Karhutla Dibidik, Polda Riau Siap Jerat Korporasi Jika Terbukti Terlibat

    35 Tersangka Karhutla Dibidik, Polda Riau Siap Jerat Korporasi Jika Terbukti Terlibat

    Senin, 24 Agu 2026 | 16:35 WIB
  • Tim Opsnal Polsek Pinggir Tangkap Pemuda Bawa Sabu, Pemasok Masuk DPO

    Tim Opsnal Polsek Pinggir Tangkap Pemuda Bawa Sabu, Pemasok Masuk DPO

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:44 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

    Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

    Senin, 24 Agu 2026 | 10:46 WIB
  • Stok Beras NTT Melimpah, Kebutuhan Pangan Pengungsi Dipastikan Aman

    Stok Beras NTT Melimpah, Kebutuhan Pangan Pengungsi Dipastikan Aman

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:45 WIB
  • Belanja Negara 2027 Capai Rp4.097 Triliun, Pemerintah Pertahankan Defisit 2,4 Persen

    Belanja Negara 2027 Capai Rp4.097 Triliun, Pemerintah Pertahankan Defisit 2,4 Persen

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:44 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com