Home › Politik › Nyaleg..? PNS Wajib Undur DiriÂ
Peraturan Komisi Pemilihan UmumÂ
Nyaleg..? PNS Wajib Undur DiriÂ

PNS mengundurkan diri jelang pendaftaran caleg.
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau menegaskan bahwa jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan maju menjadi calon legislatif (caleg) harus mengundurkan diri. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri PNS di lingkungan Pemprov Riau yang bertugas di Dinas Pendidikan Riau. “PNS yang maju dalam pemilihan legislatif wajib mundur, termasuk THL harus menyampaikan surat pengunduran diri,” kata Ikhwan Ridwan.Kepala BKD Riau Ridwan Ikhwan
Komentar Via Facebook :