Home › Hukum › Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Kini TersangkaÂ
Gelimang Prestasi Mentereng Hingga Guru Besar Universitas Harvard
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Kini TersangkaÂ
Keterangan Foto: KPK tetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka korupsi pengadaan LNG.
JAKARTA - Karen Agustiawan memiliki nama Lahir Galaila Karen Kardinah resmi menyandang Guru Besar di Universitas Harvard, Amerika sejak tahun 2014.
Karen Agustiawan sebelum menjadi Dosen, dan dikukuhkan menjadi Guru Besar di Universitas Harvard, Boston Amerika Serikat.
- Baca juga:
Jalan panjang dan liku pendidikan Karen Agustiawan jalani, hingga raih jabatan strategis, salah satunya sebagai Dirut Pertamina.
Karen Agustiawan
Dilansir dari laman resmi Institut Teknologi Bandung (ITB) pendidikan Karen Agustiawan cukup bergengsi mengenyam Teknik Fisika di ITB.
Setelah lulus dari Jurusan Fisika, ITB pada tahun 1983 ia melanjutkan karir di perusahaan Mobil Oil Indonesia pada rentang tahun 1984 sampai 1996.
Melanjutkan karir di CCG Perosystem, salah satu perusahaan bahan bakar milik Malaysia selama satu tahun.
Setelah lama menjadi pegawai di bidang energi sumber daya mineral, karena memutuskan berhenti dan berganti menjadi konsultan di perusahaan Landmark Concurrent Solusi Indonesia.
Karen Agustiawan kemudian melanjutkan karirnya di perusahaan setelah keluar dari tempat kerja sebelumnya dengan bergabung ke Halliburton Indonesia.
Konsisten dalam menjalankan tugas saat menjabat di Pertamina, ia diangkat menjadi Direktur di Hulu Pertamina.
Puncak karir tertinggi Karen Agustiawan di Pertamina terjadi pada tahun 2009, pada saat Menteri BUMN dijabat oleh Sofyan Djalil.
Direktur Utama merupakan jabatan Karen tertinggi di Pertamina, saat itu menggantikan Ari Soemarno, kakak kandung Rini Soemarno.
Salah satu gebrakan terbaik saat menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina selama enam tahun yaitu mengakuisisi blok migas di luar negeri, di Irak dan Aljazair.
Karen pernah tersandung kasus penyelewengan pedoman pembelian saham Blok Basker Manta Gummy (BMG).
Karen Agustiawan sempat ditetapkan tersangka untuk kasus yang merugikan hingga 500 miliar itu pada Maret 2018.
Saat ini, Karen kembali harus menghadapi kasus Korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) .
Pengadaan LNG itu saat kapasitasnya selaku Direktur Utama Pertamina pada tahun 2012.
Penetapan terangkan tersebut ditetapkan oleh KPK pada tahun 2023 dan akan melakukan serangkaian pemeriksaan mengenai korupsi pengadaan LNG.
Berdasarkan siaran pers KPK, korupsi LNG negara menelan kerugian hingga 2,1 T.






Komentar Via Facebook :