Home › Hukum › Belum Menuai Sanksi, BPOM Sebut Produk Daluarsa Harus Dimusnahkan
Skandal Gudang Produk Kadaluarsa
Belum Menuai Sanksi, BPOM Sebut Produk Daluarsa Harus Dimusnahkan
Aneka produk kadaluarsa di gudang yang diduga tak miliki izin
Pekanbaru - Gudang pengolahan produk kadaluarsa di Km 15, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, ternyata tidak memiliki legalitas atau izin dari instansi terkait.
Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga sekarang, digunakan sebagai tempat penyimpanan produk sembako yang telah kedaluwarsa, beberapa di antaranya telah menjadi limbah.
- Baca juga:
Produk kadaluwarsa dari berbagai gudang dan pabrik di Pekanbaru dikumpulkan di gudang ini, sebagian di antaranya didaur ulang. Beberapa produk seperti minyak goreng dan sembako yang tidak layak konsumsi diduga diolah kembali.
Namun, beberapa warga sekitar menyatakan bahwa gudang ini digunakan untuk proses daur ulang produk kadaluwarsa yang akan dikirim ke luar Kota, bahkan hingga ke Medan.
Yang menarik, gudang ini tidak memiliki identitas berupa nama, alamat, atau merk yang jelas. Lurah Sialang Rampai mengkonfirmasi bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan di gudang tersebut.
Diperkirakan ada sekitar 30 pekerja yang bekerja di gudang ini saat ini, namun ada dugaan bahwa penyedia kerja tidak memenuhi fasilitas jaminan sosial sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
Pemilik gudang yang bernama Teguh, didampingi oleh Andre mengaku sebagai Komisaris dan juga berprofesi sebagai pengacara, membantah bahwa gudang mereka tidak memiliki izin. Mereka menyatakan bahwa gudang mereka saat ini dikelola dengan nama "PT. Nekad."
"Jadi, ini merupakan perubahan manajemen usaha, dan izin SPPL kami sudah lengkap. Besok kami akan menunjukkannya," kata mereka.
Teguh juga menambahkan, "Kami memiliki 30 karyawan yang mayoritas adalah warga setempat dan kami mematuhi peraturan ketenagakerjaan."
Namun, hingga saat ini, salah satu pengelola yang dihubungi belum dapat menunjukkan izin legalitas perusahaan PT. Nekad yang baru.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui layanan Informasi dan Pengaduan, Maranata Parulian, menyatakan bahwa ini adalah masalah yang ada dalam kewenangan BPOM. Mereka menegaskan bahwa jika menemukan produk tidak layak konsumsi, tindakan pemusnahan akan segera dilakukan.
"Berdasarkan informasi ini, BPOM akan melakukan tindak lanjut dalam beberapa waktu ke depan."
Pihak Kepolisian Resort Pekanbaru Kanit Reskrim Iptu Renaldy menyampaikan informasi ini akan segera menindaklanjuti dan meneruskan ke Kasat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
Sebagai informasi berita terkait ini juga telah diteruskan ke Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal, namun belum ada ketarangan resmi terkait tindaklanjut terhadap dugaan skandal praktik terlarang tersebut.**


Komentar Via Facebook :