Home › Hukrim › Belum Menuai Sanksi, BPOM Sebut Produk Daluarsa Harus Dimusnahkan
Skandal Gudang Produk Kadaluarsa
Belum Menuai Sanksi, BPOM Sebut Produk Daluarsa Harus Dimusnahkan
Pekanbaru - Gudang pengolahan produk kadaluarsa di Km 15, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, ternyata tidak memiliki legalitas atau izin dari instansi terkait.
Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga sekarang, digunakan sebagai tempat penyimpanan produk sembako yang telah kedaluwarsa, beberapa di antaranya telah menjadi limbah.
-
Produk kadaluwarsa dari berbagai gudang dan pabrik di Pekanbaru dikumpulkan di gudang ini, sebagian di antaranya didaur ulang. Beberapa produk seperti minyak goreng dan sembako yang tidak layak konsumsi diduga diolah kembali.
Namun, beberapa warga sekitar menyatakan bahwa gudang ini digunakan untuk proses daur ulang produk kadaluwarsa yang akan dikirim ke luar Kota, bahkan hingga ke Medan.
-
Yang menarik, gudang ini tidak memiliki identitas berupa nama, alamat, atau merk yang jelas. Lurah Sialang Rampai mengkonfirmasi bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan di gudang tersebut.
Diperkirakan ada sekitar 30 pekerja yang bekerja di gudang ini saat ini, namun ada dugaan bahwa penyedia kerja tidak memenuhi fasilitas jaminan sosial sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
-
Komentar Via Facebook :