https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Gerbong Mutasi Bergerak di Polresta Pekanbaru, Muharman Arta Lantik Kabag Ren dan Pimpin 2 Sertijab •   Tim Puslitbang Polri Turun ke Polresta Pekanbaru, Evaluasi Sertifikasi dan Kualitas Pengadaan •   Personel Polsek Batu Hampar Turun Tangan Bersihkan Mako, Program ASRI Jadi Gerakan Nyata •   HUT Lantas ke-71, Kapolda Riau Minta Polantas Tak Cuma Urus Jalan: Lingkungan Juga Harus Dijaga
Home › Hukum › Belum Menuai Sanksi, BPOM Sebut Produk Daluarsa Harus Dimusnahkan
Hukum
Pekanbaru

Skandal Gudang Produk Kadaluarsa

Belum Menuai Sanksi, BPOM Sebut Produk Daluarsa Harus Dimusnahkan

Senin, 04 September 2023 | 14:41 WIB,  
Penulis : Redaksi
Belum Menuai Sanksi, BPOM Sebut Produk Daluarsa Harus Dimusnahkan

Keterangan Foto: Aneka produk kadaluarsa di gudang yang diduga tak miliki izin

Pekanbaru - Gudang pengolahan produk kadaluarsa di Km 15, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, ternyata tidak memiliki legalitas atau izin dari instansi terkait.

Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga sekarang, digunakan sebagai tempat penyimpanan produk sembako yang telah kedaluwarsa, beberapa di antaranya telah menjadi limbah.

    Baca juga:
  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

Produk kadaluwarsa dari berbagai gudang dan pabrik di Pekanbaru dikumpulkan di gudang ini, sebagian di antaranya didaur ulang. Beberapa produk seperti minyak goreng dan sembako yang tidak layak konsumsi diduga diolah kembali.

Namun, beberapa warga sekitar menyatakan bahwa gudang ini digunakan untuk proses daur ulang produk kadaluwarsa yang akan dikirim ke luar Kota, bahkan hingga ke Medan.

Yang menarik, gudang ini tidak memiliki identitas berupa nama, alamat, atau merk yang jelas. Lurah Sialang Rampai mengkonfirmasi bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan di gudang tersebut.

Diperkirakan ada sekitar 30 pekerja yang bekerja di gudang ini saat ini, namun ada dugaan bahwa penyedia kerja tidak memenuhi fasilitas jaminan sosial sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

Pemilik gudang yang bernama Teguh, didampingi oleh Andre mengaku sebagai Komisaris dan juga berprofesi sebagai pengacara, membantah bahwa gudang mereka tidak memiliki izin. Mereka menyatakan bahwa gudang mereka saat ini dikelola dengan nama "PT. Nekad."

"Jadi, ini merupakan perubahan manajemen usaha, dan izin SPPL kami sudah lengkap. Besok kami akan menunjukkannya," kata mereka.

Teguh juga menambahkan, "Kami memiliki 30 karyawan yang mayoritas adalah warga setempat dan kami mematuhi peraturan ketenagakerjaan."

Namun, hingga saat ini, salah satu pengelola yang dihubungi belum dapat menunjukkan izin legalitas perusahaan PT. Nekad yang baru.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui layanan Informasi dan Pengaduan, Maranata Parulian, menyatakan bahwa ini adalah masalah yang ada dalam kewenangan BPOM. Mereka menegaskan bahwa jika menemukan produk tidak layak konsumsi, tindakan pemusnahan akan segera dilakukan.

"Berdasarkan informasi ini, BPOM akan melakukan tindak lanjut dalam beberapa waktu ke depan."

Pihak Kepolisian Resort Pekanbaru Kanit Reskrim Iptu Renaldy menyampaikan informasi ini akan segera menindaklanjuti dan meneruskan ke Kasat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).

Sebagai informasi berita terkait ini juga telah diteruskan ke Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal, namun belum ada ketarangan resmi terkait tindaklanjut terhadap dugaan skandal praktik terlarang tersebut.**

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Gudang ilegalproduk daluarsaolah kembalidistribusikan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Praktik Terkait Produk Daluarsa Mencuat, Pengusaha Klaim Miliki Izin SPPL

    Kamis, 31 Agu 2023 | 14:26 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Selasa, 22 Sep 2026 | 09:03 WIB
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com