https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun •   Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar •   DPW GM Pujakesuma Riau Gelar Turnamen Voli se-Riau dalam Rangka Harlah ke-45 •   Ciptakan Wilayah Binaan Terbebas Dari Karhutla, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Lakukan Patroli
Home › Hukrim › Belum Menuai Sanksi, BPOM Sebut Produk Daluarsa Harus Dimusnahkan
Hukrim
Pekanbaru

Skandal Gudang Produk Kadaluarsa

Belum Menuai Sanksi, BPOM Sebut Produk Daluarsa Harus Dimusnahkan

Senin, 04 September 2023 | 14:41 WIB,  
Penulis : Redaksi
Belum Menuai Sanksi, BPOM Sebut Produk Daluarsa Harus Dimusnahkan

Aneka produk kadaluarsa di gudang yang diduga tak miliki izin

Pekanbaru - Gudang pengolahan produk kadaluarsa di Km 15, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, ternyata tidak memiliki legalitas atau izin dari instansi terkait.

Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga sekarang, digunakan sebagai tempat penyimpanan produk sembako yang telah kedaluwarsa, beberapa di antaranya telah menjadi limbah.

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

Produk kadaluwarsa dari berbagai gudang dan pabrik di Pekanbaru dikumpulkan di gudang ini, sebagian di antaranya didaur ulang. Beberapa produk seperti minyak goreng dan sembako yang tidak layak konsumsi diduga diolah kembali.

Namun, beberapa warga sekitar menyatakan bahwa gudang ini digunakan untuk proses daur ulang produk kadaluwarsa yang akan dikirim ke luar Kota, bahkan hingga ke Medan.

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

Yang menarik, gudang ini tidak memiliki identitas berupa nama, alamat, atau merk yang jelas. Lurah Sialang Rampai mengkonfirmasi bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan di gudang tersebut.

Diperkirakan ada sekitar 30 pekerja yang bekerja di gudang ini saat ini, namun ada dugaan bahwa penyedia kerja tidak memenuhi fasilitas jaminan sosial sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

Pemilik gudang yang bernama Teguh, didampingi oleh Andre mengaku sebagai Komisaris dan juga berprofesi sebagai pengacara, membantah bahwa gudang mereka tidak memiliki izin. Mereka menyatakan bahwa gudang mereka saat ini dikelola dengan nama "PT. Nekad."

"Jadi, ini merupakan perubahan manajemen usaha, dan izin SPPL kami sudah lengkap. Besok kami akan menunjukkannya," kata mereka.

  • Baca juga: Kembali Marak, Mafia BBM Sedot Solar dan Pertalite Terkoordinir Di Kampar Kiri !

Teguh juga menambahkan, "Kami memiliki 30 karyawan yang mayoritas adalah warga setempat dan kami mematuhi peraturan ketenagakerjaan."

Namun, hingga saat ini, salah satu pengelola yang dihubungi belum dapat menunjukkan izin legalitas perusahaan PT. Nekad yang baru.

  • Baca juga: Kemkomdigi kembali Tutup 41.026 Konten Terafiliasi Judol

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui layanan Informasi dan Pengaduan, Maranata Parulian, menyatakan bahwa ini adalah masalah yang ada dalam kewenangan BPOM. Mereka menegaskan bahwa jika menemukan produk tidak layak konsumsi, tindakan pemusnahan akan segera dilakukan.

"Berdasarkan informasi ini, BPOM akan melakukan tindak lanjut dalam beberapa waktu ke depan."

  • Baca juga: Tim Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Bencana di Siak ke JPU

Pihak Kepolisian Resort Pekanbaru Kanit Reskrim Iptu Renaldy menyampaikan informasi ini akan segera menindaklanjuti dan meneruskan ke Kasat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).

Sebagai informasi berita terkait ini juga telah diteruskan ke Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal, namun belum ada ketarangan resmi terkait tindaklanjut terhadap dugaan skandal praktik terlarang tersebut.**

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Gudang ilegalproduk daluarsaolah kembalidistribusikan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Praktik Terkait Produk Daluarsa Mencuat, Pengusaha Klaim Miliki Izin SPPL

    Kamis, 31 Agu 2023 | 14:26 WIB

Terpopuler

  • #1

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 - 18:01 WIB
  • #2

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB
  • #3

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:04 WIB
  • #4

    DPW GM Pujakesuma Riau Gelar Turnamen Voli se-Riau dalam Rangka Harlah ke-45

    Kamis, 19 Jun 2025 - 20:29 WIB
  • #5

    PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    Rabu, 18 Jun 2025 - 21:32 WIB

SOROTAN

  • Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

    Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

    Rabu, 25 Jun 2025 | 23:23 WIB
  • PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    Rabu, 18 Jun 2025 | 21:32 WIB
  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com