https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Hukrim › Belum Menuai Sanksi, BPOM Sebut Produk Daluarsa Harus Dimusnahkan
Hukrim
Pekanbaru

Skandal Gudang Produk Kadaluarsa

Belum Menuai Sanksi, BPOM Sebut Produk Daluarsa Harus Dimusnahkan

Senin, 04 September 2023 | 14:41 WIB,  
Penulis : Redaksi
Belum Menuai Sanksi, BPOM Sebut Produk Daluarsa Harus Dimusnahkan

Aneka produk kadaluarsa di gudang yang diduga tak miliki izin

Pekanbaru - Gudang pengolahan produk kadaluarsa di Km 15, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, ternyata tidak memiliki legalitas atau izin dari instansi terkait.

Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga sekarang, digunakan sebagai tempat penyimpanan produk sembako yang telah kedaluwarsa, beberapa di antaranya telah menjadi limbah.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Produk kadaluwarsa dari berbagai gudang dan pabrik di Pekanbaru dikumpulkan di gudang ini, sebagian di antaranya didaur ulang. Beberapa produk seperti minyak goreng dan sembako yang tidak layak konsumsi diduga diolah kembali.

Namun, beberapa warga sekitar menyatakan bahwa gudang ini digunakan untuk proses daur ulang produk kadaluwarsa yang akan dikirim ke luar Kota, bahkan hingga ke Medan.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Yang menarik, gudang ini tidak memiliki identitas berupa nama, alamat, atau merk yang jelas. Lurah Sialang Rampai mengkonfirmasi bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan di gudang tersebut.

Diperkirakan ada sekitar 30 pekerja yang bekerja di gudang ini saat ini, namun ada dugaan bahwa penyedia kerja tidak memenuhi fasilitas jaminan sosial sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Pemilik gudang yang bernama Teguh, didampingi oleh Andre mengaku sebagai Komisaris dan juga berprofesi sebagai pengacara, membantah bahwa gudang mereka tidak memiliki izin. Mereka menyatakan bahwa gudang mereka saat ini dikelola dengan nama "PT. Nekad."

"Jadi, ini merupakan perubahan manajemen usaha, dan izin SPPL kami sudah lengkap. Besok kami akan menunjukkannya," kata mereka.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Teguh juga menambahkan, "Kami memiliki 30 karyawan yang mayoritas adalah warga setempat dan kami mematuhi peraturan ketenagakerjaan."

Namun, hingga saat ini, salah satu pengelola yang dihubungi belum dapat menunjukkan izin legalitas perusahaan PT. Nekad yang baru.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui layanan Informasi dan Pengaduan, Maranata Parulian, menyatakan bahwa ini adalah masalah yang ada dalam kewenangan BPOM. Mereka menegaskan bahwa jika menemukan produk tidak layak konsumsi, tindakan pemusnahan akan segera dilakukan.

"Berdasarkan informasi ini, BPOM akan melakukan tindak lanjut dalam beberapa waktu ke depan."

  • Baca juga: PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

Pihak Kepolisian Resort Pekanbaru Kanit Reskrim Iptu Renaldy menyampaikan informasi ini akan segera menindaklanjuti dan meneruskan ke Kasat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).

Sebagai informasi berita terkait ini juga telah diteruskan ke Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal, namun belum ada ketarangan resmi terkait tindaklanjut terhadap dugaan skandal praktik terlarang tersebut.**

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Gudang ilegalproduk daluarsaolah kembalidistribusikan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Praktik Terkait Produk Daluarsa Mencuat, Pengusaha Klaim Miliki Izin SPPL

    Kamis, 31 Agu 2023 | 14:26 WIB

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #3

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com