https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kerja Sama PT Ganda Buanindo dan FPK-LK: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pemuda Kenegerian Lipat Kain •   Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing •   Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang •   Pertemuan FPK-LK dan PT PSPI Distrik Lipat Kain Capai Titik Terang
Lapas Narkoba
Home › Hukrim › PTUN Jakarta Putuskan Gugatan PT TUM Di Tolak
Hukrim
Pelalawan

Menimbang Keadilan

PTUN Jakarta Putuskan Gugatan PT TUM Di Tolak

Jumat, 01 September 2023 | 14:40 WIB,  
Penulis : Redaksi
PTUN Jakarta Putuskan Gugatan PT TUM Di Tolak

Pelalawan - Kabar gembira menyelimuti warga Pulau Mendol atas ditolaknya PT. Tri Usaha Mandiri (TUM) oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tertera pada salinan putusan Nomor: 89/G/2023/PTUN.JKT, yang dikeluarkan pada hari Kamis, (31/08/2023).

Dalam salinan itu disebut PTUN menolak Permohonan Penundaan Penggugat, menyatakan eksepsi gugatan tidak diterima sehingga PTUN menolak keseluruhan gugatan dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 420.000 (Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

Koordinator Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FM-PPM) Wan Andi Gunawan saat memberi keterangan kepada media mengatakan turut bergembira dengan keputusan yang disampaikan oleh PTUN tersebut.

"Ini merupakan keputusan yang sangat tepat dan terbaik bagi masyarakat pulau Mendol, saya bahkan sempat meneteskan air mata kebahagian karena bahagia dengan keputusan ini, "ujarnya.

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

Mewakili masyarakat Pulau Mendol, Wan Andi Gunawan manyampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak yang selama ini membantu perjuangan masyarakat Pulau Mendol dalam memperjuangkan haknya.

"Wabilkhusus kami ucapkan kepada Kementerian ATN/BPN, kita juga siap mengawal jika nanti PT. TUM kembali naik banding", sebutnya.

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

Meskipun sudah keluar keputusan dari PTUN, Wan Andi mengatakan perjuangan masih berlanjut.

"Jangan sampai terlalu gembira, karena keputusan ini belum inkrah karena ada kemungkinan pihak PT TUM akan mengajukan banding kembali lagi", imbuhnya.

  • Baca juga: Kembali Marak, Mafia BBM Sedot Solar dan Pertalite Terkoordinir Di Kampar Kiri !

Hal yang sama juga disampaikan oleh perwakilan masyarakat Kuala Kampar  Agustian, ia mengatakan masyarakat Pulau Mendol Kuala Kampar berterima kasih kepada Majelis Hakim PTUN yang menyatakan telah menolak Gugatan PT TUM.

"Kami berterima kasih kepada PTUN Jakarta yang telah menolak Gugatan PT TUM, secara sosial masyarakat menilai sudah wajib gugatan itu tidak diterima karena PT TUM di duga sudah mengambil hak masyarakat Pulau Mendol Kuala Kampar," jelas nya.

  • Baca juga: Kemkomdigi kembali Tutup 41.026 Konten Terafiliasi Judol

Selanjutnya, sebut Agustian sampai kapanpun masyarakat akan terus menolak PT TUM untuk beroperasi di Pulau Mendol Kuala Kampar.

"Masyarakat sampai kapanpun akan menolak PT TUM untuk beroperasi di Pulau Mendol, kami nyatakan sebaiknya PT TUM ini pergilah jauh dari kampung kami ini," sebutnya.

  • Baca juga: Tim Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Bencana di Siak ke JPU

Kemudian, ucapan selamat juga disampaikan oleh Wakil Menteri ATR BPN, Raja Juli Antoni, dalam pesan Whatsapp messengernya. 

"Puji Tuhan, Salam untuk warga", balas Wamen singkat.

  • Baca juga: Kejari Kuansing Memulai Proses Dugaan Korupsi Kepala Desa Toar

WALHI Riau melalui Direkturnya Boy Even Sembiring mengapresiasi upaya Kementrian ATR/BPN yang berjuang dengan serius menghadapi perlawanan PT TUM.

"Selanjutnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah dengan tepat mengambil Keputusan dalam memperhatikan fakta PT TUM sama sekali tidak pernah beraktivitas di Pulau Mendol. Keputusan Majelis Hakim sangat tepat memuliakan keadilan atas dasar kepentingan rakyat dan keselamatan pulau Mendol," pungkasnya.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PTUN Jakarata Tolak Gugatan PT TUM
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang

    Rabu, 30 Jul 2025 - 18:15 WIB
  • #2

    Dikeroyok 200 Orang, Korban Jadi Tersangka! Ada Apa Polres Kampar?

    Senin, 28 Jul 2025 - 21:35 WIB
  • #3

    Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

    Rabu, 30 Jul 2025 - 19:53 WIB
  • #4

    Misteri di Balik SPBU 13284626, Manajemen dan Direksi Perusahaan Diam Seribu Bahasa! Ada Apa?

    Jumat, 18 Jul 2025 - 22:16 WIB
  • #5

    GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    Sabtu, 19 Jul 2025 - 06:00 WIB

SOROTAN

  • Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

    Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

    Rabu, 30 Jul 2025 | 19:53 WIB
  • Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang

    Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang

    Rabu, 30 Jul 2025 | 18:15 WIB
  • GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    Sabtu, 19 Jul 2025 | 06:00 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com