https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba •   GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba •   GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal •   Bukti Dibawah Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Perubahan Nyata
Home › Hukrim › PTUN Jakarta Putuskan Gugatan PT TUM Di Tolak
Hukrim
Pelalawan

Menimbang Keadilan

PTUN Jakarta Putuskan Gugatan PT TUM Di Tolak

Jumat, 01 September 2023 | 14:40 WIB,  
Penulis : Redaksi
PTUN Jakarta Putuskan Gugatan PT TUM Di Tolak

Pelalawan - Kabar gembira menyelimuti warga Pulau Mendol atas ditolaknya PT. Tri Usaha Mandiri (TUM) oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tertera pada salinan putusan Nomor: 89/G/2023/PTUN.JKT, yang dikeluarkan pada hari Kamis, (31/08/2023).

Dalam salinan itu disebut PTUN menolak Permohonan Penundaan Penggugat, menyatakan eksepsi gugatan tidak diterima sehingga PTUN menolak keseluruhan gugatan dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 420.000 (Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

Koordinator Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FM-PPM) Wan Andi Gunawan saat memberi keterangan kepada media mengatakan turut bergembira dengan keputusan yang disampaikan oleh PTUN tersebut.

"Ini merupakan keputusan yang sangat tepat dan terbaik bagi masyarakat pulau Mendol, saya bahkan sempat meneteskan air mata kebahagian karena bahagia dengan keputusan ini, "ujarnya.

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Mewakili masyarakat Pulau Mendol, Wan Andi Gunawan manyampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak yang selama ini membantu perjuangan masyarakat Pulau Mendol dalam memperjuangkan haknya.

"Wabilkhusus kami ucapkan kepada Kementerian ATN/BPN, kita juga siap mengawal jika nanti PT. TUM kembali naik banding", sebutnya.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Meskipun sudah keluar keputusan dari PTUN, Wan Andi mengatakan perjuangan masih berlanjut.

"Jangan sampai terlalu gembira, karena keputusan ini belum inkrah karena ada kemungkinan pihak PT TUM akan mengajukan banding kembali lagi", imbuhnya.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Hal yang sama juga disampaikan oleh perwakilan masyarakat Kuala Kampar  Agustian, ia mengatakan masyarakat Pulau Mendol Kuala Kampar berterima kasih kepada Majelis Hakim PTUN yang menyatakan telah menolak Gugatan PT TUM.

"Kami berterima kasih kepada PTUN Jakarta yang telah menolak Gugatan PT TUM, secara sosial masyarakat menilai sudah wajib gugatan itu tidak diterima karena PT TUM di duga sudah mengambil hak masyarakat Pulau Mendol Kuala Kampar," jelas nya.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Selanjutnya, sebut Agustian sampai kapanpun masyarakat akan terus menolak PT TUM untuk beroperasi di Pulau Mendol Kuala Kampar.

"Masyarakat sampai kapanpun akan menolak PT TUM untuk beroperasi di Pulau Mendol, kami nyatakan sebaiknya PT TUM ini pergilah jauh dari kampung kami ini," sebutnya.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Kemudian, ucapan selamat juga disampaikan oleh Wakil Menteri ATR BPN, Raja Juli Antoni, dalam pesan Whatsapp messengernya. 

"Puji Tuhan, Salam untuk warga", balas Wamen singkat.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

WALHI Riau melalui Direkturnya Boy Even Sembiring mengapresiasi upaya Kementrian ATR/BPN yang berjuang dengan serius menghadapi perlawanan PT TUM.

"Selanjutnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah dengan tepat mengambil Keputusan dalam memperhatikan fakta PT TUM sama sekali tidak pernah beraktivitas di Pulau Mendol. Keputusan Majelis Hakim sangat tepat memuliakan keadilan atas dasar kepentingan rakyat dan keselamatan pulau Mendol," pungkasnya.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PTUN Jakarata Tolak Gugatan PT TUM
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 15:10 WIB
  • #2

    Bukti Dibawah Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Perubahan Nyata

    Selasa, 05 Mei 2026 - 17:20 WIB
  • #3

    GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 13:30 WIB
  • #4

    GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal

    Jumat, 08 Mei 2026 - 12:27 WIB

SOROTAN

  • Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Kamis, 16 Apr 2026 | 10:59 WIB
  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com