https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar •   AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu
Home › Hukum › PTUN Jakarta Putuskan Gugatan PT TUM Di Tolak
Hukum
Pelalawan

Menimbang Keadilan

PTUN Jakarta Putuskan Gugatan PT TUM Di Tolak

Jumat, 01 September 2023 | 14:40 WIB,  
Penulis : Redaksi
PTUN Jakarta Putuskan Gugatan PT TUM Di Tolak

Keterangan Foto:

Pelalawan - Kabar gembira menyelimuti warga Pulau Mendol atas ditolaknya PT. Tri Usaha Mandiri (TUM) oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tertera pada salinan putusan Nomor: 89/G/2023/PTUN.JKT, yang dikeluarkan pada hari Kamis, (31/08/2023).

Dalam salinan itu disebut PTUN menolak Permohonan Penundaan Penggugat, menyatakan eksepsi gugatan tidak diterima sehingga PTUN menolak keseluruhan gugatan dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 420.000 (Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

    Baca juga:
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

Koordinator Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FM-PPM) Wan Andi Gunawan saat memberi keterangan kepada media mengatakan turut bergembira dengan keputusan yang disampaikan oleh PTUN tersebut.

"Ini merupakan keputusan yang sangat tepat dan terbaik bagi masyarakat pulau Mendol, saya bahkan sempat meneteskan air mata kebahagian karena bahagia dengan keputusan ini, "ujarnya.

Mewakili masyarakat Pulau Mendol, Wan Andi Gunawan manyampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak yang selama ini membantu perjuangan masyarakat Pulau Mendol dalam memperjuangkan haknya.

"Wabilkhusus kami ucapkan kepada Kementerian ATN/BPN, kita juga siap mengawal jika nanti PT. TUM kembali naik banding", sebutnya.

Meskipun sudah keluar keputusan dari PTUN, Wan Andi mengatakan perjuangan masih berlanjut.

"Jangan sampai terlalu gembira, karena keputusan ini belum inkrah karena ada kemungkinan pihak PT TUM akan mengajukan banding kembali lagi", imbuhnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh perwakilan masyarakat Kuala Kampar  Agustian, ia mengatakan masyarakat Pulau Mendol Kuala Kampar berterima kasih kepada Majelis Hakim PTUN yang menyatakan telah menolak Gugatan PT TUM.

"Kami berterima kasih kepada PTUN Jakarta yang telah menolak Gugatan PT TUM, secara sosial masyarakat menilai sudah wajib gugatan itu tidak diterima karena PT TUM di duga sudah mengambil hak masyarakat Pulau Mendol Kuala Kampar," jelas nya.

Selanjutnya, sebut Agustian sampai kapanpun masyarakat akan terus menolak PT TUM untuk beroperasi di Pulau Mendol Kuala Kampar.

"Masyarakat sampai kapanpun akan menolak PT TUM untuk beroperasi di Pulau Mendol, kami nyatakan sebaiknya PT TUM ini pergilah jauh dari kampung kami ini," sebutnya.

Kemudian, ucapan selamat juga disampaikan oleh Wakil Menteri ATR BPN, Raja Juli Antoni, dalam pesan Whatsapp messengernya. 

"Puji Tuhan, Salam untuk warga", balas Wamen singkat.

WALHI Riau melalui Direkturnya Boy Even Sembiring mengapresiasi upaya Kementrian ATR/BPN yang berjuang dengan serius menghadapi perlawanan PT TUM.

"Selanjutnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah dengan tepat mengambil Keputusan dalam memperhatikan fakta PT TUM sama sekali tidak pernah beraktivitas di Pulau Mendol. Keputusan Majelis Hakim sangat tepat memuliakan keadilan atas dasar kepentingan rakyat dan keselamatan pulau Mendol," pungkasnya.***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

PTUN Jakarata Tolak Gugatan PT TUM
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com