https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Hukrim › Mengerikan, Polsek Mandau Periksa dan Penjarakan Disabilitas
Hukrim
Bengkalis

Tanpa Didampingi Siapapun

Mengerikan, Polsek Mandau Periksa dan Penjarakan Disabilitas

Rabu, 30 Agustus 2023 | 13:07 WIB,  
Penulis : Redaksi
Mengerikan, Polsek Mandau Periksa dan Penjarakan Disabilitas

Duri - Setelah mencuat ke publik, terkait dugaan kriminalisasi dan kesalahan prosedur yang nekat menahan langsung penyandang disabilitas ganda pada 17 Juli 2023 lalu. Penasihat Hukum (PH) David Richardo Purba SH terus mengabarkan kecaman pahit yang dirasakan kliennya.

David menyikapi hal ini dengan penuh rasa kecewa, sedih, prihatin dan bahkan tak bisa menyimpan air matanya.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

"Ternyata kemerdekaan bagi orang-orang seperti Feri Siburian (Penyandang Difabel) yang tak bisa mendengar tak bisa berbicara, tidak bisa berfikir layaknya orang normal maupun bertingkah laku seperti ke kanak-kanakan meskipun sudah berumur 18 tahun," imbuhnya.

Aparat Penegek Hukum (APH) sebagai pengayom atau penjunjung, pelindung masyarakat sesuai dengan slogannya presisi.

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

"Saya menyangkan bahwa kejadian seperti ini terulang dan terulang lagi, disaar klien saya Feri Siburian (FS) di tanggal 18 Juli lalu. Pemeriksaan BAP bersamaan rentang waktunya dengan laporan kepolisian maupun surat penangkapan," terangnya.

Artinya, lanjut David menyampaikan bahwa penyidik memang tidak mengindahkan atau terkesan sepele terhadap kondisi penyandang disabilitas seperti Feri.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

"Terkait dengan pemeriksaan FS yang terjadi adalah terbitnya BAP tanpa menjalankan prosedural hukum, yaitu adanya pemeriksaan atau pengecekan kondisi psikologi dari psikiater maupun pihak-pihak yang paham terhadap kondisi Feri dan juga pendampingan dari ahli bahasa isyarat," jelasnya lebih detil.

Lebih dalam diterangkan kembali, jika hal pemeriksaan terkait kondisi itu seharusnya Feri wajib dan harus mendapat pendampingan baik secara khusus juga berhak didampingi oleh pengacara.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

"Sebagai contoh saat BAP, bagaimana penyidik bisa mempertanyakan apakah saudara dalam kondisi sehat Jasmani dan Rohani? Pasti Feri Siburian menjawab ;)#@^&*< !!??. Maka seharusnya penyidik harus menyampaikan kepada ahli bahasa isyarat dahulu baru bisa melakukan pemeriksaan," bebernya.

Hal itu disampaikan oleh David semakin memperkuat dugaannya terkait BAP yang di tanda tangani oleh Feri telah terbukti cacat dan batal demi hukum.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

"Apabila saya di posisi penyidik, atau kepala polsek Mandau saya lebih memilih perkara ini ditutup dengan alasan mengenai kondisi dia (Feri) sebagaimana pasal 44 KUHP bahwa dua klasifikasi seseorang tak dapat dipertanggungjawabkan pidana yaitu orang dalam gangguan jiwa dan penyandang disabilitas.

Terakhir, pihak Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Duri Heppi Sulhasmi SPd, saat dikomfirmasi olej awak media mengatakan Feri masuk di awal sekolah buka tahun 2017 dan lulus di tahun 2023.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

"Feri tuna rungu dan kekurangan pendengaran. Selama bersekolah Feri berkelakuan baik terhadap teman teman dan gurunya," tutup Heppi, Selasa (29/8).**

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Penasihat HukumDavid Richardo Purba SHDisabilitaspolsek mandau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Pengacara Bongkar Dugaan Kriminalisasi Penyandang Disabilitas Ganda di Bengkalis

    Senin, 28 Agu 2023 | 20:49 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #3

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #4

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com