Home › Sorotan › Pengacara Bongkar Dugaan Kriminalisasi Penyandang Disabilitas Ganda di Bengkalis
Kasus Porno Grafi
Pengacara Bongkar Dugaan Kriminalisasi Penyandang Disabilitas Ganda di Bengkalis
Pekanbaru - Pengacara David Richardo Purba SH bongkar dugaan kriminalisasi terhadap kliennya penyandang disabilitas ganda, Senin (28/8) saat memberikan keterangan pers di salah satu kedai kopi di Pekanbaru.
Seorang pemuda berinisial FS yang tinggal di daerah duri kabupaten Bengkalis terpaksa mendekam di penjara diduga telah melakukan tindak pidana porno grafi.
-
Miris sekali, diceritakan oleh Penasihat Hukum (PH) jika ternyata pria tersebut adalah orang yang memiliki kekurangan mental.
"Feri Siburian (18) pemuda yang cacat secara fisik tak dapat berbicara (tuna wicara) untuk berkomunikasi sejak lahir, selain itu Feri juga penyandang tuna rungu (tak dapat mendengar), orang yang memiliki kemampuan intelektual dibawah rata-rata (tuna grahita)," ucapnya.
-
Diakui oleh David jika dirinya tak mengikuti perkara tersebut sejak awal. Namun David sangat heran dan tak menyangka bahwa pihak Polsek Mandau bisa menyidik, melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka serta menahan Feri Siburian di polsek Mandau, kabupaten Bengkalis provinsi Riau.
"Penyidik polsek mandau bertindak diluar prosedur dan ketentuan hukum, kenapa seorang penyandang disabilitas bisa diperlakukan diskriminatif. Secara arogan sengaja menutup mata langsung melakukan pemeriksaan tanpa melihat kondisi fisik jiwa, mental dan intelektualnya. Apalagi keluarga tak diperbolehkan mendampingi, juga tak ada ahli bahasa isyarat saat BAP," singgungnya.
-
Kondisi ini menyita perhatian, karena menurut David jika Feri lulusan Sekolah Luar Biasa (SLB) tak mungkin melakukan hal tersebut.
"Ini menimbulkan tanda tanya sebenarnya. Jadi awal terungkapnya Feri memiliki rekaman korban saat mandi diketahui dari teman dekat Feri inisial R. Jadi R memberitahukan ke korban bahwa Feri punya rekaman korban saat mandi di ponsel Feri. R ini bebas mengakses ponsel Feri karena mengetahui pasword miliknya yang kemudian menunjukkan ke korban," beber David.
-
Lebih lanjut, korban akhirnya memberitahukan hal itu kepada orangtuanya. Kemudian pihak keluarga korban memanggil seorang oknum polisi yang bertugas di polsek Pinggir.
"Mereka mendatangi rumah Feri, karena mendapat informasi dari ibunya bahwa Feri sedang mandi. Mereka meminta untuk membawa ponsel Feri kerumah mereka untuk dilakukan pengecekan, itu terjadi tanggal 17 Juli lalu," jelasnya.
-
Singkatnya saat itulah mereka mengklaim telah melihat bukti rekaman vidio tersebut dan oknum itu membawa Feri ke Polsek Mandau.
"Ini saja sebenarnya sudah menyalahi aturan, karena pada hari H tanpa adanya laporan dulu artinya tanpa surat tugas membawa klien saya. Surat laporan, berita acara pemeriksaan dan penangkapan baru dibuat di tanggal 18 Juli 2023 dihari yang sama, dan ditanggal 19 Juli surat Perintah Penahanan sementara Feri sudah di tahan sejak 17 Juli lalu," kata David menyesalkan tindakan dugaan arogansi tersebut.
-
-
-
-
Komentar Via Facebook :