Home › Sorotan › LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan Resmi Laporkan KadesKades Bagan Limau ke Kejati Riau
LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan Resmi Laporkan KadesKades Bagan Limau ke Kejati Riau
![LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan Resmi Laporkan KadesKades Bagan Limau ke Kejati Riau](https://tabloiddiksi.com/foto_berita//724705Screenshot_2023-08-23-22-50-52-05_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817.jpg)
PELALAWAN TabloidDiksi–.Kasus viralnya pemberitaan disalah satu media online suaramassa.co.id Minggu lalu bahwa Kades Bagan Limau terbitkan surat keterangan Dalam Kawasan Hutan TNTN mendapat sorotan keras dari LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dan LPLH-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia).
AJPLH (aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dan LPLH-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) akhirnya resmi melaporkan Kades Bagan Limau yang terbitkan surat keterangan Dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Rabu (23/8/2023/ ke Kejati Riau.
-
“Benar kami dari LSM Lingkungan Hidup telah melaporkan Kades Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan yang telah menerbitkan Surat Keterangan Desa dalam kawasan hutan TNTN ,”ungkap Soni Ketua Umum AJPLH.
Lanjut soni, Kami Dari Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Meminta Kejati Riau melalui Asisten Pidana Khusus untuk memanggil Kades Bagan Limau Sdr Syarifudin untuk di mintai keterangan terkait permasalahan ini sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
-
UU No.41Tahun 1997 Tentang Kehutanan
UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
-
UU No.5 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim
UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
UU No.8 Tahun 1999 Tentang Hak Lembaga Sosial Control Bagi Pejabat Aparatur Negara danMasyarakat.
PP RI No. 68 Tahun 1999 Tentang Hak Investigasi dan Konfirmasi Indikasi adanya penyimpangan.
-
UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 22 Tahun 2001 Tentang PemberantasanTindakan Pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan Pungli atau KKN.
PP No. 18 Tahun dan PP No. 5 Tahun 1986 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Sosial Kontrol.
-
-
-
-
Komentar Via Facebook :