https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Sorotan › LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan Resmi Laporkan KadesKades Bagan Limau ke Kejati Riau
Sorotan
Pelalawan

LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan Resmi Laporkan KadesKades Bagan Limau ke Kejati Riau

Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:51 WIB,  
LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan Resmi Laporkan KadesKades Bagan Limau ke Kejati Riau

PELALAWAN TabloidDiksi–.Kasus viralnya pemberitaan disalah satu media online suaramassa.co.id  Minggu lalu bahwa Kades Bagan Limau terbitkan surat keterangan Dalam Kawasan Hutan TNTN mendapat sorotan keras dari LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan  AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dan LPLH-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia).

AJPLH (aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dan LPLH-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) akhirnya resmi melaporkan Kades Bagan Limau yang terbitkan surat keterangan Dalam Kawasan Hutan  Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Rabu (23/8/2023/ ke Kejati Riau.

  • Baca juga: Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

“Benar kami dari LSM Lingkungan Hidup telah melaporkan Kades Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan yang telah menerbitkan Surat Keterangan Desa dalam kawasan hutan TNTN ,”ungkap Soni Ketua Umum AJPLH.

Lanjut soni, Kami Dari Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Meminta Kejati Riau melalui Asisten Pidana Khusus untuk memanggil Kades Bagan Limau Sdr Syarifudin untuk di mintai keterangan terkait permasalahan ini sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

  • Baca juga: Dugaan Oknum Kades 'Berkuasa' Intimidasi Warga Kritis, Meradang: Jurnalis Dipanggil 'Jantan' !!!

UU No.41Tahun 1997 Tentang Kehutanan 

UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

  • Baca juga: Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

UU No.5 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim

UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi  Publik.

  • Baca juga: Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

UU No.8 Tahun 1999 Tentang Hak Lembaga Sosial Control Bagi Pejabat Aparatur  Negara danMasyarakat. 

PP RI No. 68 Tahun 1999 Tentang Hak Investigasi dan Konfirmasi Indikasi adanya penyimpangan.

  • Baca juga: Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 22 Tahun 2001 Tentang PemberantasanTindakan Pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan Pungli atau KKN.

PP No. 18 Tahun dan PP No. 5 Tahun 1986 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Sosial Kontrol.

  • Baca juga: Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

UU No.41 Tahun 199 Pasal 73 ayat 1 UU Dalam Rangka Pelaksanaan Tanggung Jawab Perlindungan dan Pengelolaan Hutan,

 Organisasi Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan Berhak Mengajukan Gugatan untuk Kepentingan Pelestarian Fungsi Hutan.

  • Baca juga: Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

Bahwa mengolah/mengerjakan dan mengalih Fungsi Kawasan Hutan Produksi milik negara tanpa izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat dan telah mengabaikan Ketentuan Undang-undang No. 41Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Undang-undang Nomor: 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 berdasarkan undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat (3) bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dimana pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah); dan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo.Pasal 83 Ayat 1 Huruf b,Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimun Rp.100 miliar.

  • Baca juga: DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

"Untuk melengkapi bukti pengaduan kami, kami lampirkan bukti surat keterangan desa bagan limau yang berada dalam kawasan hutan taman nasional tiso nilo,"Tegas Soni.

Dan sudah jelas bahwa kawasan hutan di Provinsi Riau sudah ditetapkan dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor SK 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016.

  • Baca juga: Polres Kampar Tindaklanjuti Kasus Pengeroyokan di Lahan Mandala Foundation, Tiga Korban Luka-Luka

“Jika ada pejabat yang menerbitkan surat dalam kawasan hutan tanpa izin dan kordinasi dengan pihak-pihak terkait dapat dipidanakan dan juga sudah jelas bertentangan dengan undang-undang tentang kehutanan dan sudah jelas ada sanksi pidanya.,”tutup soni…Bersambung.Uj

Editor : Bujang P

TOPIK TERKAIT

Pelalawan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Disaat Momen HUT RI ke 78 PT Musim Mas Berikan Bingkisan Kepada Veteran Pesiunan TNI Polri dan ASN

    Kamis, 17 Agu 2023 | 15:53 WIB
  • Pemerintah

    Sungai Kerumutan Gairah Nelayan Tempatan Dalam Jihad Menafkahi Keluarga

    Minggu, 06 Agu 2023 | 20:36 WIB
  • Sorotan

    Diduga ada Markup LSM Anti Korupsi Surati Kejari Terkait Tiga Proyek Fisik Dinas PUPR Pelalawan

    Senin, 31 Jul 2023 | 12:36 WIB
  • Pemerintah

    Isu Gizi Buruk di Pelalawan! Ini Tanggapan Kadinkes Asril

    Senin, 24 Jul 2023 | 12:02 WIB
  • Pemerintah

    H Zukri SE Tunjuk Plh Pengganti Kadis PUPR yang Tersangkut Kasus Viral

    Rabu, 19 Jul 2023 | 10:49 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #3

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #4

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com