Home › Hukum › Sepekan Bebas, Residivis Kembali Gasak Sepeda MotorÂ
Penjara Tak Membuat Jera
Sepekan Bebas, Residivis Kembali Gasak Sepeda MotorÂ
Keterangan Foto: Ilust, aksi pencurian kendaraan bermotor.
INDRAGIRI, Tabloid Diksi - Kepolisian Resor Indragiri meringkus 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor, berawal dari penangkapan HS satu dari 3 residivis yang baru bebas sepekan.
"HS (red, residivis) ini ditangkap pukul 13.30 WIB di salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan sepeda motor. Namun semua hasil curiannya di Kampung Dagang," ujar Wakapolres Indragiri, Kompol Teddy Ardian, Senin (21/8/23).
- Baca juga:
Wakapolres Indragiri, Kompol Teddy Ardian.
Di rumah itu, tim mengamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Supra Fit yang sudah dimodifikasi. Bahkan motor itu telah dicat warna ungu agar tak diketahui korban warga Sungai Beringin.
Selanjutnya jajaran Polsek Polsek Rengat Barat juga meringkus RS (25) dan AR (45) warga Siberida, keduanya merupakan pelaku pencurian kendaraan.
RS merupakan residivis pada kasus serupa dan baru bebas minggu lalu. Setelah bebas, ia pun kembali beraksi dan menggasak sepeda motor milik warga.
Rabu, 16 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB polisi mengamankan RS. Saat itu tim mengamankan dua sepeda motor curian jenis Yamaha Jupiter Z dan Suzuki Smash Titan.
Tak sampai di situ saja, pada proses hasil pengembangannya Polsek Rengat kembali mengamankan sembilan sepeda motor. Seluruhnya adalah hasil curian sejak RS menghirup udara bebas.
"Pengakuan tersangka, sejak dibebaskan minggu lalu telah melakukan pencurian pada 14 lokasi. Seluruh lokasi berada di sejumlah kecamatan di Indragiri," jelas Teddy.
Aipda Misran selaku Kasubsi Penmas Humas Polres Indragiri, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Terutama terkait pencurian sepeda motor.
"Masyarakat mohon untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan konvensional 3C. Termasuk dengan aksi kriminalitas lainya," tegas Misran menutup keterangannya.






Komentar Via Facebook :