https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar •   AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu
Home › Hukum › Diduga Terlibat Korupsi, Aktivis : Sekda INHU Wajib Ditangkap
Hukum
Pekanbaru

Sekda INHU

Diduga Terlibat Korupsi, Aktivis : Sekda INHU Wajib Ditangkap

Rabu, 16 Agustus 2023 | 23:36 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Diduga Terlibat Korupsi, Aktivis : Sekda INHU Wajib Ditangkap

Keterangan Foto:

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Aktivis Anti Korupsi Riau, Ahmad Robert menyoroti tentang kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat utama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diantaranya Sekretaris Daerah Inhu beserta beberapa orang Kepala Dinas Pemkab Inhu.

Menurut aktivis, aroma korupsi sangat kuat mengarah ke Sekda Inhu dalam kasus penanganan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, pada kasus pencemaran limbah yang dilakukan oleh Perusahaan Kelapa sawit Sanling Sawit Sejahtera pada tahun 2021 silam senilai 450 juta.

    Baca juga:
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

Dalam perkara yang dimaksud, dimana diajukan David dan Slamet Waldi terkait tentang pemberian izin kepada PT Sanling Sawit Sejahtera (SSS) dikabulkan oleh pihak Majelis Hakim Kejaksaan Negeri Rengat. Yang mana dari putusan tersebut, agar dilakukan peninjauan ulang terhadap izin yang diberikan. 

Namun setelah dilakukan banding oleh para tergugat, Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan para tergugat tidak bersalah atas hal perizinan tersebut.

"Dalam rekaman pembicaraan tersebut diduga telah terjadi transaksi gratifikasi terkait penyelesaian kasus banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dalam rekaman itu juga terdengar Sekda Inhu inisial H menerima uang senilai 30 juta dari notaris inisial A namun berdalih untuk pembayaran hutang oleh saudra A kepada Sekda inhu," ungkap Robert lewat sambungan telpon selulernya kepada wartawan, Kamis (16/8/2023).

Menurunya lagi, utusan dari perusahaan berinisial H kembali bertanya sisanya kemana namun Sekda membantah tidak mengetahuinya. Kemungkinan uang tersebut dibagi kepada 4 orang Kepala Dinas dan salah satu asisten Pemda Inhu.

"Dalam rekaman tersebut juga dibunyikan pemberian uang telah dilakukan di salah satu cafe di Kecamatan Rengat Barat," terangnya lagi.

Sebagaimana diketahui Sekda Inhu telah berulang kali tersandung kasus dugaan gratifikasi, terakhir pemberitaan yang terbit tentang sekda inhu yang diduga menerima uang pengamanan senilai 100 jt dari PT Sinar Widita Pamarta yang juga merupakan satu payung perusahaan dengan PT SSS.

"Kami meminta kepolisian harus tegas dalam hal ini. Jangan mentang mentang dia Orang nomor 3 di Pemda Inhu kemudian bisa dilakukan tebang pilih kasus." ucap aktivis pergerakan dari organisasi PMII tersebut.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Hendrizal, belum merespons upaya konfirmasi dari redaksi. Hingga berita ini tayang, pertanyaan yang dikirimkan via pesan WhatsApp belum dijawab.***

Editor : Noperman SPd

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Karyawan PT PAS Alami Luka Siram Air Panas Disekujur Tubuh

    Rabu, 16 Agu 2023 | 21:46 WIB
  • Sorotan

    PT Kabulkan Banding, Dr Freddy: Pidana Penjara Tak Harus Dijalani

    Rabu, 16 Agu 2023 | 21:47 WIB
  • Hukum

    Kapolda Riau dan Timnya Raih Penghargaan Prestasi dalam Menangani Kasus Perdagangan Orang

    Rabu, 16 Agu 2023 | 19:56 WIB
  • Peristiwa

    PMII Dukung Polda Riau Usut TPPO di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru

    Rabu, 16 Agu 2023 | 19:48 WIB
  • Peristiwa

    Nelayan Terdesak oleh Maraknya Aktivitas Setrum dan Racun di Sungai Rokan

    Rabu, 16 Agu 2023 | 18:38 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com