https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polresta Pekanbaru Percepat Perda Green City, Pendidikan Lingkungan Masuk Sekolah Jadi Prioritas •   Sambangi Kebun Warga, Bhabinkamtibmas Air Dingin Pantau Tanaman Terong •   Musim Kemarau Datang, Polres Kampar Siagakan Pasukan, Perang Melawan Karhutla Dimulai •   Jajaran Polsek Batu Hampar Turun ke Kebun Cegah Karhutla di Batu Hampar
Home › Hukum › Diduga Terlibat Korupsi, Aktivis : Sekda INHU Wajib Ditangkap
Hukum
Pekanbaru

Sekda INHU

Diduga Terlibat Korupsi, Aktivis : Sekda INHU Wajib Ditangkap

Rabu, 16 Agustus 2023 | 23:36 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Diduga Terlibat Korupsi, Aktivis : Sekda INHU Wajib Ditangkap

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Aktivis Anti Korupsi Riau, Ahmad Robert menyoroti tentang kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat utama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diantaranya Sekretaris Daerah Inhu beserta beberapa orang Kepala Dinas Pemkab Inhu.

Menurut aktivis, aroma korupsi sangat kuat mengarah ke Sekda Inhu dalam kasus penanganan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, pada kasus pencemaran limbah yang dilakukan oleh Perusahaan Kelapa sawit Sanling Sawit Sejahtera pada tahun 2021 silam senilai 450 juta.

    Baca juga:
  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

Dalam perkara yang dimaksud, dimana diajukan David dan Slamet Waldi terkait tentang pemberian izin kepada PT Sanling Sawit Sejahtera (SSS) dikabulkan oleh pihak Majelis Hakim Kejaksaan Negeri Rengat. Yang mana dari putusan tersebut, agar dilakukan peninjauan ulang terhadap izin yang diberikan. 

Namun setelah dilakukan banding oleh para tergugat, Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan para tergugat tidak bersalah atas hal perizinan tersebut.

"Dalam rekaman pembicaraan tersebut diduga telah terjadi transaksi gratifikasi terkait penyelesaian kasus banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dalam rekaman itu juga terdengar Sekda Inhu inisial H menerima uang senilai 30 juta dari notaris inisial A namun berdalih untuk pembayaran hutang oleh saudra A kepada Sekda inhu," ungkap Robert lewat sambungan telpon selulernya kepada wartawan, Kamis (16/8/2023).

Menurunya lagi, utusan dari perusahaan berinisial H kembali bertanya sisanya kemana namun Sekda membantah tidak mengetahuinya. Kemungkinan uang tersebut dibagi kepada 4 orang Kepala Dinas dan salah satu asisten Pemda Inhu.

"Dalam rekaman tersebut juga dibunyikan pemberian uang telah dilakukan di salah satu cafe di Kecamatan Rengat Barat," terangnya lagi.

Sebagaimana diketahui Sekda Inhu telah berulang kali tersandung kasus dugaan gratifikasi, terakhir pemberitaan yang terbit tentang sekda inhu yang diduga menerima uang pengamanan senilai 100 jt dari PT Sinar Widita Pamarta yang juga merupakan satu payung perusahaan dengan PT SSS.

"Kami meminta kepolisian harus tegas dalam hal ini. Jangan mentang mentang dia Orang nomor 3 di Pemda Inhu kemudian bisa dilakukan tebang pilih kasus." ucap aktivis pergerakan dari organisasi PMII tersebut.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Hendrizal, belum merespons upaya konfirmasi dari redaksi. Hingga berita ini tayang, pertanyaan yang dikirimkan via pesan WhatsApp belum dijawab.***

Editor : Noperman SPd

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Karyawan PT PAS Alami Luka Siram Air Panas Disekujur Tubuh

    Rabu, 16 Agu 2023 | 21:46 WIB
  • Sorotan

    PT Kabulkan Banding, Dr Freddy: Pidana Penjara Tak Harus Dijalani

    Rabu, 16 Agu 2023 | 21:47 WIB
  • Hukum

    Kapolda Riau dan Timnya Raih Penghargaan Prestasi dalam Menangani Kasus Perdagangan Orang

    Rabu, 16 Agu 2023 | 19:56 WIB
  • Peristiwa

    PMII Dukung Polda Riau Usut TPPO di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru

    Rabu, 16 Agu 2023 | 19:48 WIB
  • Peristiwa

    Nelayan Terdesak oleh Maraknya Aktivitas Setrum dan Racun di Sungai Rokan

    Rabu, 16 Agu 2023 | 18:38 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kamis, 06 Agu 2026 | 06:08 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com