Home › Sorotan › PT Kabulkan Banding, Dr Freddy: Pidana Penjara Tak Harus Dijalani
Rubah Amar Putusan
PT Kabulkan Banding, Dr Freddy: Pidana Penjara Tak Harus Dijalani
![PT Kabulkan Banding, Dr Freddy: Pidana Penjara Tak Harus Dijalani](https://tabloiddiksi.com/foto_berita//75333Screenshot_20230816_220018.jpg)
Advokat Dr. Freddy Simanjuntak SH MH
Pekanbaru - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru akhirnya mengeluarkan putusan banding yang diajukan oleh Chandra alias aguan lewat putusan Nomor 361/PID.C/2023/PT PBR tanggal 10 Agustus 2023 lalu.
Terdakwa tindak pidana penganiayaan ringan terhadap mantan istrinya, Heldy Susanti yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan hukuman 3 (Tiga) bulan Penjara karena terbukti bersalah dan harus segera ditahan.
-
Sementara, dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru ada 4 (empat) poin putusan yang dikeluarkan terhadap perkara yang dialami oleh Chandra alias Aguan dimana diantaranya menerima permohonan banding oleh terdakwa (Chandra) dan penyidik Polri.
Kemudian, merubah amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru nomor 6/Pid.C/2023/PN Pbr tanggal 07 Juli 2023 yang dimohonkan oleh terdakwa dalam mendapatkan hak nya sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Komentar Via Facebook :