https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis? •   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat
Home › Sorotan › PT Kabulkan Banding, Dr Freddy: Pidana Penjara Tak Harus Dijalani
Sorotan
Pekanbaru

Rubah Amar Putusan

PT Kabulkan Banding, Dr Freddy: Pidana Penjara Tak Harus Dijalani

Rabu, 16 Agustus 2023 | 21:47 WIB,  
Penulis : Redaksi
PT Kabulkan Banding, Dr Freddy: Pidana Penjara Tak Harus Dijalani

Advokat Dr. Freddy Simanjuntak SH MH

Pekanbaru - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru akhirnya mengeluarkan putusan banding yang diajukan oleh Chandra alias aguan lewat putusan Nomor 361/PID.C/2023/PT PBR tanggal 10 Agustus 2023 lalu.

Terdakwa tindak pidana penganiayaan ringan terhadap mantan istrinya, Heldy Susanti yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan hukuman 3 (Tiga) bulan Penjara karena terbukti bersalah dan harus segera ditahan.

  • Baca juga: Intimidasi Oknum Kades Kuntu Darussalam terhadap Jurnalis, Ketua DPD SPRI Riau: Gunakan Hak Jawab, Bukan Intimidasi!

Sementara, dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru ada 4 (empat) poin putusan yang dikeluarkan terhadap perkara yang dialami oleh Chandra alias Aguan dimana diantaranya menerima permohonan banding oleh terdakwa (Chandra) dan penyidik Polri.

Kemudian, merubah amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru nomor 6/Pid.C/2023/PN Pbr tanggal 07 Juli 2023 yang dimohonkan oleh terdakwa dalam mendapatkan hak nya sebagai warga negara Indonesia (WNI).

  • Baca juga: Akses Jalan Hancur, Pengusaha Sawit Untung, Pemdes Abai: Warga Menderita!!!

Adapun amar putusan selengkapnya yaitu:

1. Menyatakan Terdakwa Chandra dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan;

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan dengan ketentuan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, terkecuali apabila sebelum masa waktu 6 (enam) berakhir berdasarkan putusan hakim terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana atas kesalahannya tersebut;

3. Menyatakan barang bukti tetap terlampir didalam berkas perkara ini;

  • Baca juga: PT AWE Klaim Bantu Warga Domo Atasi Erosi Sungai, Modalin Bangun Bronjong Kampung!

4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding.

Penasehat Hukum (PH) dari Dr. Freddy Simanjuntak, SH MH menanggapi bahwa putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru tersebut sesuai dengan yang telah diprediksi olehnya dan ia menghormati amar putusan tersebut.

  • Baca juga: Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

"Sudah kita prediksi, artinya disini terbukti bahwa Putusan Majelis Hakim PN Pekanbaru dianulir (batal) lewat amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru lewat banding yang kita ajukan beberapa waktu yang lalu," kata Dr. Freddy saat dihubungi pada Rabu (16/08/2023) malam.

Lanjut Dr. Freddy, atas amar putusan dari PT Pekanbaru artinya statemen nya yang mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim PN Pekanbaru, Iwan Irawan, SH dianggap peradilan sesat sudah terbukti.

  • Baca juga: Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

Terakhir, Dr Freddy berharap agar Hakim, Iwan Irawan SH sebagai hakim tunggal di kasus Chandra agar berubah dan lebih mengutamakan hati nurani dan fakta persidangan.

"Semoga Peradilan kita tetap terjaga dan lebih mengutamakan hati nurani dan fakta persidangan. Seperti ini adalah contoh bentuk ketidakadilan dan ini sudah kami laporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tujuannya agar mendapatkan sanksi tegas," tutupnya.**

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PT PBRPN PBRtipiring
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Korban Maafkan Terdakwa Heldy Susanti, Jaksa Tuntut 7 Bulan Penjara

    Selasa, 15 Agu 2023 | 16:34 WIB
  • Hukrim

    Terdakwa Tabrak Mantan Suami Jalani Sidang Perdana Online Tertutup, Ada Apa?

    Jumat, 21 Jul 2023 | 00:37 WIB
  • Hukrim

    PH Chandra Laporkan Hakim ke KY dan MA, Putusan Dinyatakan Banding

    Jumat, 14 Jul 2023 | 11:46 WIB
  • Peristiwa

    Freddy Kecam Perbuatan Dua Pengacara di Duga Intervensi Kliennya

    Selasa, 11 Jul 2023 | 22:15 WIB
  • Hukrim

    PH Anggap Putusan Majelis Hakim Tidak Objektif

    Jumat, 07 Jul 2023 | 21:13 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #2

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #3

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com