https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka •   Kapolsek Batu Hampar Tegas: Personel Jangan Terjerat Narkoba dan Judi Online •   Tak Mau Kecolongan Polsek Payung Sekaki Patroli Antisipasi Balap Liar hingga Narkoba •   Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 
Home › Sorotan › PT Kabulkan Banding, Dr Freddy: Pidana Penjara Tak Harus Dijalani
Sorotan
Pekanbaru

Rubah Amar Putusan

PT Kabulkan Banding, Dr Freddy: Pidana Penjara Tak Harus Dijalani

Rabu, 16 Agustus 2023 | 21:47 WIB,  
Penulis : Redaksi
PT Kabulkan Banding, Dr Freddy: Pidana Penjara Tak Harus Dijalani

Keterangan Foto: Advokat Dr. Freddy Simanjuntak SH MH

Pekanbaru - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru akhirnya mengeluarkan putusan banding yang diajukan oleh Chandra alias aguan lewat putusan Nomor 361/PID.C/2023/PT PBR tanggal 10 Agustus 2023 lalu.

Terdakwa tindak pidana penganiayaan ringan terhadap mantan istrinya, Heldy Susanti yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan hukuman 3 (Tiga) bulan Penjara karena terbukti bersalah dan harus segera ditahan.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Sementara, dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru ada 4 (empat) poin putusan yang dikeluarkan terhadap perkara yang dialami oleh Chandra alias Aguan dimana diantaranya menerima permohonan banding oleh terdakwa (Chandra) dan penyidik Polri.

Kemudian, merubah amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru nomor 6/Pid.C/2023/PN Pbr tanggal 07 Juli 2023 yang dimohonkan oleh terdakwa dalam mendapatkan hak nya sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Adapun amar putusan selengkapnya yaitu:

1. Menyatakan Terdakwa Chandra dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan;

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan dengan ketentuan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, terkecuali apabila sebelum masa waktu 6 (enam) berakhir berdasarkan putusan hakim terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana atas kesalahannya tersebut;

3. Menyatakan barang bukti tetap terlampir didalam berkas perkara ini;

4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding.

Penasehat Hukum (PH) dari Dr. Freddy Simanjuntak, SH MH menanggapi bahwa putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru tersebut sesuai dengan yang telah diprediksi olehnya dan ia menghormati amar putusan tersebut.

"Sudah kita prediksi, artinya disini terbukti bahwa Putusan Majelis Hakim PN Pekanbaru dianulir (batal) lewat amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru lewat banding yang kita ajukan beberapa waktu yang lalu," kata Dr. Freddy saat dihubungi pada Rabu (16/08/2023) malam.

Lanjut Dr. Freddy, atas amar putusan dari PT Pekanbaru artinya statemen nya yang mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim PN Pekanbaru, Iwan Irawan, SH dianggap peradilan sesat sudah terbukti.

Terakhir, Dr Freddy berharap agar Hakim, Iwan Irawan SH sebagai hakim tunggal di kasus Chandra agar berubah dan lebih mengutamakan hati nurani dan fakta persidangan.

"Semoga Peradilan kita tetap terjaga dan lebih mengutamakan hati nurani dan fakta persidangan. Seperti ini adalah contoh bentuk ketidakadilan dan ini sudah kami laporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tujuannya agar mendapatkan sanksi tegas," tutupnya.**

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

PT PBRPN PBRtipiring
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Korban Maafkan Terdakwa Heldy Susanti, Jaksa Tuntut 7 Bulan Penjara

    Selasa, 15 Agu 2023 | 16:34 WIB
  • Hukum

    Terdakwa Tabrak Mantan Suami Jalani Sidang Perdana Online Tertutup, Ada Apa?

    Jumat, 21 Jul 2023 | 00:37 WIB
  • Hukum

    PH Chandra Laporkan Hakim ke KY dan MA, Putusan Dinyatakan Banding

    Jumat, 14 Jul 2023 | 11:46 WIB
  • Peristiwa

    Freddy Kecam Perbuatan Dua Pengacara di Duga Intervensi Kliennya

    Selasa, 11 Jul 2023 | 22:15 WIB
  • Hukum

    PH Anggap Putusan Majelis Hakim Tidak Objektif

    Jumat, 07 Jul 2023 | 21:13 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
  • Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan

    Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan

    Senin, 21 Sep 2026 | 10:02 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com