https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Ukir Rekor Dunia, Festival Kue Talam Ketan Durian Satu Kilometer Ciptakan  Kebersamaan •   Pemerintah Siapkan Beasiswa Doktor bagi Dosen •   Mendagri Beri Perhatian Agar Daerah Perbanyak Nobar Piala Dunia 2026 •   Kemenko Polkam Apresiasi Sistem Pengamanan PLTU Lontar, Jamin Keandalan Listrik Nasional
Home › Sorotan › PT Kabulkan Banding, Dr Freddy: Pidana Penjara Tak Harus Dijalani
Sorotan
Pekanbaru

Rubah Amar Putusan

PT Kabulkan Banding, Dr Freddy: Pidana Penjara Tak Harus Dijalani

Rabu, 16 Agustus 2023 | 21:47 WIB,  
Penulis : Redaksi
PT Kabulkan Banding, Dr Freddy: Pidana Penjara Tak Harus Dijalani

Advokat Dr. Freddy Simanjuntak SH MH

Pekanbaru - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru akhirnya mengeluarkan putusan banding yang diajukan oleh Chandra alias aguan lewat putusan Nomor 361/PID.C/2023/PT PBR tanggal 10 Agustus 2023 lalu.

Terdakwa tindak pidana penganiayaan ringan terhadap mantan istrinya, Heldy Susanti yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan hukuman 3 (Tiga) bulan Penjara karena terbukti bersalah dan harus segera ditahan.

  • Baca juga: Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

Sementara, dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru ada 4 (empat) poin putusan yang dikeluarkan terhadap perkara yang dialami oleh Chandra alias Aguan dimana diantaranya menerima permohonan banding oleh terdakwa (Chandra) dan penyidik Polri.

Kemudian, merubah amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru nomor 6/Pid.C/2023/PN Pbr tanggal 07 Juli 2023 yang dimohonkan oleh terdakwa dalam mendapatkan hak nya sebagai warga negara Indonesia (WNI).

  • Baca juga: KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

Adapun amar putusan selengkapnya yaitu:

1. Menyatakan Terdakwa Chandra dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan;

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan dengan ketentuan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, terkecuali apabila sebelum masa waktu 6 (enam) berakhir berdasarkan putusan hakim terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana atas kesalahannya tersebut;

3. Menyatakan barang bukti tetap terlampir didalam berkas perkara ini;

  • Baca juga: Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding.

Penasehat Hukum (PH) dari Dr. Freddy Simanjuntak, SH MH menanggapi bahwa putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru tersebut sesuai dengan yang telah diprediksi olehnya dan ia menghormati amar putusan tersebut.

  • Baca juga: Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

"Sudah kita prediksi, artinya disini terbukti bahwa Putusan Majelis Hakim PN Pekanbaru dianulir (batal) lewat amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru lewat banding yang kita ajukan beberapa waktu yang lalu," kata Dr. Freddy saat dihubungi pada Rabu (16/08/2023) malam.

Lanjut Dr. Freddy, atas amar putusan dari PT Pekanbaru artinya statemen nya yang mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim PN Pekanbaru, Iwan Irawan, SH dianggap peradilan sesat sudah terbukti.

  • Baca juga: Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

Terakhir, Dr Freddy berharap agar Hakim, Iwan Irawan SH sebagai hakim tunggal di kasus Chandra agar berubah dan lebih mengutamakan hati nurani dan fakta persidangan.

"Semoga Peradilan kita tetap terjaga dan lebih mengutamakan hati nurani dan fakta persidangan. Seperti ini adalah contoh bentuk ketidakadilan dan ini sudah kami laporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tujuannya agar mendapatkan sanksi tegas," tutupnya.**

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PT PBRPN PBRtipiring
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Korban Maafkan Terdakwa Heldy Susanti, Jaksa Tuntut 7 Bulan Penjara

    Selasa, 15 Agu 2023 | 16:34 WIB
  • Hukrim

    Terdakwa Tabrak Mantan Suami Jalani Sidang Perdana Online Tertutup, Ada Apa?

    Jumat, 21 Jul 2023 | 00:37 WIB
  • Hukrim

    PH Chandra Laporkan Hakim ke KY dan MA, Putusan Dinyatakan Banding

    Jumat, 14 Jul 2023 | 11:46 WIB
  • Peristiwa

    Freddy Kecam Perbuatan Dua Pengacara di Duga Intervensi Kliennya

    Selasa, 11 Jul 2023 | 22:15 WIB
  • Hukrim

    PH Anggap Putusan Majelis Hakim Tidak Objektif

    Jumat, 07 Jul 2023 | 21:13 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 - 19:41 WIB

SOROTAN

  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB
  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB

HUKRIM

  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com