Home › Hukrim › Korban Maafkan Terdakwa Heldy Susanti, Jaksa Tuntut 7 Bulan Penjara
Demi Anaknya
Korban Maafkan Terdakwa Heldy Susanti, Jaksa Tuntut 7 Bulan Penjara

Advokat Dr Freddy Simanjuntak SH MH
Pekanbaru - Sidang keenam Terdakwa Heldy Susanti memasuki pembacaan tuntutan. Jaksa menuntut 7 bulan penjara, karena ada surat sakti dari Korban.
Candra alias aguan sebagai korban yang ditabrak oleh mantan istrinya tersebut membenarkan hal itu.
-
"Sebenarnya ini semua hanya untuk dan demi anak-anak saya, agar mereka tak terus terguncang hati dan sikisnya karena telah terikut-ikut sehingga berdampak buruk," ucap Candra.
Bagaimanapun kondisi ini, saya tau betul perasaan anak-anak. "Intinya dasar tersebut membuat saya memaafkan Terdakwa atas permohonan maaf darinya," terangnya lebih lanjut.
-
Sementara Jaksa Penuntut Umum Linda SH menyampaikan hasil sidang ini telah membacakan tuntutan.
"Ada surat pernyataan dari korban yang pada intinya telah memaafkan Terdakwa. Korban menyampaikan pertimbangannya demi anaknya dan juga memohon memberikan vonis ringan," beber Lindah saat dikomfirmasi awak media, Selasa (15/8).
-
Komentar Via Facebook :