https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas ! •   Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP •   Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Lingkungan Hidup dan HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Provinsi Riau •   Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!
DPRD Rohil
Home › Hukrim › Korban Maafkan Terdakwa Heldy Susanti, Jaksa Tuntut 7 Bulan Penjara
Hukrim
Pekanbaru

Demi Anaknya

Korban Maafkan Terdakwa Heldy Susanti, Jaksa Tuntut 7 Bulan Penjara

Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:34 WIB,  
Penulis : Redaksi
Korban Maafkan Terdakwa Heldy Susanti, Jaksa Tuntut 7 Bulan Penjara

Advokat Dr Freddy Simanjuntak SH MH

Pekanbaru - Sidang keenam Terdakwa Heldy Susanti memasuki pembacaan tuntutan. Jaksa menuntut 7 bulan penjara, karena ada surat sakti dari Korban.

Candra alias aguan sebagai korban yang ditabrak oleh mantan istrinya tersebut membenarkan hal itu.

  • Baca juga: Satgas PKH Sita 5.764 Hektar Lahan di Kampar Milik Duta Palma Group 

"Sebenarnya ini semua hanya untuk dan demi anak-anak saya, agar mereka tak terus terguncang hati dan sikisnya karena telah terikut-ikut sehingga berdampak buruk," ucap Candra.

Bagaimanapun kondisi ini, saya tau betul perasaan anak-anak. "Intinya dasar tersebut membuat saya memaafkan Terdakwa atas permohonan maaf darinya," terangnya lebih lanjut.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Marak Di Desa Sawah, Arena Pacu Jalur Luluh Lanta

Sementara Jaksa Penuntut Umum Linda SH menyampaikan hasil sidang ini telah membacakan tuntutan.

"Ada surat pernyataan dari korban yang pada intinya telah memaafkan Terdakwa. Korban menyampaikan pertimbangannya demi anaknya dan juga memohon memberikan vonis ringan," beber Lindah saat dikomfirmasi awak media, Selasa (15/8).

  • Baca juga: Publik Sorot Tajam Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis 

Sementara kuasa hukum Candra yaitu Dr Freddy Simanjuntak SH MH mewakili rekan-rekannya memuji sikap baik kliennya.

"Candra ini adalah korban saat ditabrak oleh mantan istrinya, bahkan Heldy (mantan istri) melaporkan Candra di Polda Riau yang diduga sengaja membuat laporan tandingan pada beberapa bulan lalu," bebernya.

  • Baca juga: Akibat Dana BUMDES Madani Desa Sungai Kuning Terpakai Habis, Rp 177 Juta Uang Negara Raib 

Meskipun demikian, klien kami tetap berbesar hati memaafkan Terdakwa yang telah sedemikian.

"Kami hargai keputusan Candra sebagai seorang ayah yang telah memilih memaafkan mantan istrinya. Sekalipun hal tersebut sudah menempuh perjalanan yang sangat jauh," imbuhnya.

  • Baca juga: Tragis, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kabag Ops

Semoga dengan langkah ini, juga menjadi pertimbangan Hakim kedepan untuk meringankan hukuman bagi Terdakwa.

"Hal inilah yang dikatakan mengalah untuk menang, karena alasan kuat untuk kebaikan anak-anak mereka," tutup Freddy.

  • Baca juga: Diduga Mark Up Anggaran, Pemuda Neglasari Geruduk Kantor PUPR Kota Tangerang

Sebagai informasi sidang Terdakwa Heldy Susanti dengan Nomor perkara 758/Pid.B/PN/Pbr. Sebelumnya Heldy di dakwa oleh JPU melanggar pasal 351 junto ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara Lima tahun penjara. **

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Heldy susanticandraPN PbrKuhp351dimaafkanvonis 7 bulan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Chandra Tetap Memaafkan Anaknya, Meskipun di Nilai Tak Jujur

    Selasa, 08 Agu 2023 | 16:17 WIB
  • Hukrim

    Sidang Terdakwa Heldy Susanti Tersorot Fakta Persidangan Dibeking Asun

    Senin, 31 Jul 2023 | 19:32 WIB
  • Hukrim

    Sidang Kedua Terdakwa HS Ditunda

    Selasa, 25 Jul 2023 | 23:37 WIB
  • Hukrim

    Terdakwa Tabrak Mantan Suami Jalani Sidang Perdana Online Tertutup, Ada Apa?

    Jumat, 21 Jul 2023 | 00:37 WIB
  • Peristiwa

    Freddy Kecam Perbuatan Dua Pengacara di Duga Intervensi Kliennya

    Selasa, 11 Jul 2023 | 22:15 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #3

    Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

    Rabu, 04 Jun 2025 - 14:27 WIB
  • #4

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB
  • #5

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB

SOROTAN

  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
  • Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB

HUKRIM

  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com