Home › Hukrim › Yunimartati Menangkan Gugatan Pengelolaan Pasar Simpang Baru PanamÂ
Inkrah Putusan PTUN Pekanbaru
Yunimartati Menangkan Gugatan Pengelolaan Pasar Simpang Baru PanamÂ

Rendy Yurista, Humas PTUN Pekanbaru.
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru akhirnya angkat suara terkait amar putusan perkara Nomor : 3/G/TF/2023/PTUN.PBR antara,
- Penggugat, Yunimartati istri dari Alm. Yasman dengan pihak Tergugat yang terdiri dari,
Komentar Via Facebook :