https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Jumat Berkah, Grand Dragon dan New Paragon Berbagi Sembako ke Tiga Panti Asuhan •   Lima Ahli Turun ke Lokasi, Polda Riau Bongkar Misteri Karhutla di Bengkalis •   Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau •   Komisi X DPR Dorong Percepatan Pendidikan Pasca Gempa NTT
Home › Hukum › Yunimartati Menangkan Gugatan Pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam 
Hukum
Pekanbaru

Inkrah Putusan PTUN Pekanbaru

Yunimartati Menangkan Gugatan Pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam 

Jumat, 11 Agustus 2023 | 07:44 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Yunimartati Menangkan Gugatan Pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam 

Keterangan Foto: Rendy Yurista, Humas PTUN Pekanbaru.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru akhirnya angkat suara terkait amar putusan perkara Nomor : 3/G/TF/2023/PTUN.PBR antara, 

- Penggugat, Yunimartati istri dari Alm. Yasman dengan pihak Tergugat yang terdiri dari, 

    Baca juga:
  • Lima Ahli Turun ke Lokasi, Polda Riau Bongkar Misteri Karhutla di Bengkalis

  • Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

  • Tengah Malam, Polsek Mandau Ciduk Buronan Kasus Ekstasi

- Tergugat I, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional dan 

- Tergugat II, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Pekanbaru terkait Surat Keputusan Kepala (SK) Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru No.97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 dan SK Kepala dinas (Kadis) Perdagangan dan Perindustrian kota Pekanbaru pada Tahun 2020.Pasar Simpang Baru Panam. 

Humas Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Pekanbaru, Rendy Yurista mengatakan bahwasannya perkara nomor: 3/G/TF/2023/PTUN.PBR sudah keluar putusannya dari tanggal 25 Juli 2023 lalu. Dan dari amar putusan tersebut, bahwasannya gugatan penggugat (Yunimartati) dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim PTUN Pekanbaru.

"Jadi, dari amar putusan, ada 2 (dua) objek yang digugat oleh Penggugat 1. Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional No.97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003. Kemudian, yang ke-2. Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Pekanbaru No. 511.2/DPP-4.1/1091 tanggal 23 November 2020 perihal penghentian aktivitas pungli di Pasar Simpang Baru," ujar Humas PTUN Pekanbaru, Kamis (10/08/2023).

"Kalau SK BPN Nomor 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 sudah tidak berlaku lagi dan batal demi hukum secara otomatis SK Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Pekanbaru Nomor 511 Tahun 2020 tentang penghentian aktivitas pungli sudah tidak berlaku di Pasar Simpang Baru tersebut," jelas Rendy.

Rendy juga menyampaikan, hingga sampai hari ini, baik dari tergugat I (Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional) serta Tergugat II (Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Pekanbaru) belum memasukan memori banding hingga batas waktu banding selesai.

Selanjutnya, terkait ranah perkara substansi jika ada pihak ketiga nantinya melakukan pengutipan yang mengatasnamakan pemerintah kota Pekanbaru, hal tersebut bisa dilihat dan dicermati di amar putusan. Apakah diperbolehkan pihak ketiga melakukan pengutipan. Jadi, lihat dan cermati amar putusan dari Majelis Hakim PTUN Pekanbaru.

"Upaya hukum di dalam UU Peratun batas waktu memori banding itu 14 Hari Kalender, dan kalau di Perma batas waktu banding 14 hari kerja. Namun hingga hari ini, baik dari pihak Tergugat I maupun Tergugat II tidak ada memasukan memori banding. Tentu secara otomatis, putusan perkara Nomor.3/G/TF/2023/PTUN.PBR antara Penggugat (Yunimartati) dan pihak Tergugat (Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Pekanbaru) sudah Inkrah dan berkekuatan hukum tetap," pungkas Rendy Yurista, menutup keterangannya.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    SIAK, Menjadi Percontohan Kota Wakaf Pertama di Indonesia  

    Kamis, 10 Agu 2023 | 20:48 WIB
  • Ekonomi

    Inisiatif PT KPI Unit Dumai dalam Efisiensi Bahan Bakar Memangkas Biaya Hingga Rp 14,4 Milia

    Kamis, 10 Agu 2023 | 15:02 WIB
  • Hukum

    Tiga Remaja Habisi Pria Paruhbaya Gegara Tatapan Sinis

    Kamis, 10 Agu 2023 | 07:42 WIB
  • Hukum

    Polda Riau Musnahkan 23,6 Kg Narkotika Jaringan Internasional

    Rabu, 09 Agu 2023 | 21:46 WIB
  • Peristiwa

    Mantan Jenderal Polri Melantik Organisasi Pers PPDI

    Rabu, 09 Agu 2023 | 21:52 WIB

Terpopuler

  • #1

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #3

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #4

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #5

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #6

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #7

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #8

    HUT ke-69 Riau, Pemprov Anugerahi 10 Tokoh Pejuang Daerah

    Minggu, 09 Agu 2026 - 22:56 WIB
  • #9

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB

HUKRIM

  • Lima Ahli Turun ke Lokasi, Polda Riau Bongkar Misteri Karhutla di Bengkalis

    Lima Ahli Turun ke Lokasi, Polda Riau Bongkar Misteri Karhutla di Bengkalis

    Jumat, 21 Agu 2026 | 20:14 WIB
  • Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 | 19:16 WIB
  • Tengah Malam, Polsek Mandau Ciduk Buronan Kasus Ekstasi

    Tengah Malam, Polsek Mandau Ciduk Buronan Kasus Ekstasi

    Jumat, 21 Agu 2026 | 11:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Program Pembangunan Rp100 Juta per RW Mulai Berjalan, Ratusan Usulan Warga Mulai Ditampung

    Program Pembangunan Rp100 Juta per RW Mulai Berjalan, Ratusan Usulan Warga Mulai Ditampung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 07:17 WIB
  • Wako Agung Pimpin Rapat Forkopimda, Harga Ayam hingga Antisipasi Karhutla Jadi Bahasan

    Wako Agung Pimpin Rapat Forkopimda, Harga Ayam hingga Antisipasi Karhutla Jadi Bahasan

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:07 WIB
  • PBB Pekanbaru Turun, PAD Tetap Tumbuh

    PBB Pekanbaru Turun, PAD Tetap Tumbuh

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:02 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com