https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Komisi III DPRD Pekanbaru Fasilitasi Mediasi Dugaan Kekerasan Murid SDN 181 •   DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Perubahan OPD, Dua Dinas Baru Disiapkan •   RANS Carnival Ramaikan Riau Awal Juni, SF Hariyanto Sambut Positif Kolaborasi Kreatif •   Kesbangpol Riau Apresiasi Sinergi DPRD dan Pemprov dalam Tata Kelola Pemerintahan
Home › Hukrim › Yunimartati Menangkan Gugatan Pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam 
Hukrim
Pekanbaru

Inkrah Putusan PTUN Pekanbaru

Yunimartati Menangkan Gugatan Pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam 

Jumat, 11 Agustus 2023 | 07:44 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Yunimartati Menangkan Gugatan Pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam 

Rendy Yurista, Humas PTUN Pekanbaru.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru akhirnya angkat suara terkait amar putusan perkara Nomor : 3/G/TF/2023/PTUN.PBR antara, 

- Penggugat, Yunimartati istri dari Alm. Yasman dengan pihak Tergugat yang terdiri dari, 

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

- Tergugat I, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional dan 

- Tergugat II, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Pekanbaru terkait Surat Keputusan Kepala (SK) Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru No.97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 dan SK Kepala dinas (Kadis) Perdagangan dan Perindustrian kota Pekanbaru pada Tahun 2020.Pasar Simpang Baru Panam. 

Humas Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Pekanbaru, Rendy Yurista mengatakan bahwasannya perkara nomor: 3/G/TF/2023/PTUN.PBR sudah keluar putusannya dari tanggal 25 Juli 2023 lalu. Dan dari amar putusan tersebut, bahwasannya gugatan penggugat (Yunimartati) dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim PTUN Pekanbaru.

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

"Jadi, dari amar putusan, ada 2 (dua) objek yang digugat oleh Penggugat 1. Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional No.97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003. Kemudian, yang ke-2. Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Pekanbaru No. 511.2/DPP-4.1/1091 tanggal 23 November 2020 perihal penghentian aktivitas pungli di Pasar Simpang Baru," ujar Humas PTUN Pekanbaru, Kamis (10/08/2023).

"Kalau SK BPN Nomor 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 sudah tidak berlaku lagi dan batal demi hukum secara otomatis SK Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Pekanbaru Nomor 511 Tahun 2020 tentang penghentian aktivitas pungli sudah tidak berlaku di Pasar Simpang Baru tersebut," jelas Rendy.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Rendy juga menyampaikan, hingga sampai hari ini, baik dari tergugat I (Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional) serta Tergugat II (Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Pekanbaru) belum memasukan memori banding hingga batas waktu banding selesai.

Selanjutnya, terkait ranah perkara substansi jika ada pihak ketiga nantinya melakukan pengutipan yang mengatasnamakan pemerintah kota Pekanbaru, hal tersebut bisa dilihat dan dicermati di amar putusan. Apakah diperbolehkan pihak ketiga melakukan pengutipan. Jadi, lihat dan cermati amar putusan dari Majelis Hakim PTUN Pekanbaru.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

"Upaya hukum di dalam UU Peratun batas waktu memori banding itu 14 Hari Kalender, dan kalau di Perma batas waktu banding 14 hari kerja. Namun hingga hari ini, baik dari pihak Tergugat I maupun Tergugat II tidak ada memasukan memori banding. Tentu secara otomatis, putusan perkara Nomor.3/G/TF/2023/PTUN.PBR antara Penggugat (Yunimartati) dan pihak Tergugat (Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Pekanbaru) sudah Inkrah dan berkekuatan hukum tetap," pungkas Rendy Yurista, menutup keterangannya.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    SIAK, Menjadi Percontohan Kota Wakaf Pertama di Indonesia  

    Kamis, 10 Agu 2023 | 20:48 WIB
  • Ekbis

    Inisiatif PT KPI Unit Dumai dalam Efisiensi Bahan Bakar Memangkas Biaya Hingga Rp 14,4 Milia

    Kamis, 10 Agu 2023 | 15:02 WIB
  • Hukrim

    Tiga Remaja Habisi Pria Paruhbaya Gegara Tatapan Sinis

    Kamis, 10 Agu 2023 | 07:42 WIB
  • Hukrim

    Polda Riau Musnahkan 23,6 Kg Narkotika Jaringan Internasional

    Rabu, 09 Agu 2023 | 21:46 WIB
  • Peristiwa

    Mantan Jenderal Polri Melantik Organisasi Pers PPDI

    Rabu, 09 Agu 2023 | 21:52 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 15:10 WIB
  • #2

    GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 13:30 WIB
  • #3

    GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal

    Jumat, 08 Mei 2026 - 12:27 WIB
  • #4

    GRANAT Pekanbaru Ambil Peran dalam Bimtek P4GN, Ajak Perangi Narkotika

    Selasa, 12 Mei 2026 - 11:03 WIB
  • #5

    Polsek Pangean Tertibkan Aktivitas PETI, Satu Unit Rakit Dibakar di Lokasi

    Selasa, 19 Mei 2026 - 21:35 WIB

SOROTAN

  • Polsek Pangean Tertibkan Aktivitas PETI, Satu Unit Rakit Dibakar di Lokasi

    Polsek Pangean Tertibkan Aktivitas PETI, Satu Unit Rakit Dibakar di Lokasi

    Selasa, 19 Mei 2026 | 21:35 WIB
  • Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Kamis, 16 Apr 2026 | 10:59 WIB
  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com