https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Tragis! Wanita 55 Tahun Tewas Bersimbah Darah Ditangan Eks Suami •   Pemerintah Pastikan 18 Juta KPM Terima Bansos PKH dan BPNT •   Indonesia Perkuat Langkah Diplomatik Dukung Kemerdekaan Palestina •   Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi
Home › Hukum › Polda Riau Musnahkan 23,6 Kg Narkotika Jaringan Internasional
Hukum
Pekanbaru

Kejahatan yang Tak Pernah Surut 

Polda Riau Musnahkan 23,6 Kg Narkotika Jaringan Internasional

Rabu, 09 Agustus 2023 | 21:46 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Polda Riau Musnahkan 23,6 Kg Narkotika Jaringan Internasional

Barang bukti selundupan 23,6 kilogram shabu, digelar pada Konferensi pers di Mapolda Riau.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggagalkan peredaran narkotika. Polisi menyita barang bukti 23,6 Kg jenis shabu dari sindikat jaringan internasional. 

“Pengungkapan 4 kasus ini merupakan keberhasilan dari Subdit I dan Subdit II. Tiga perkara diungkap Tim Subdit I dan satu perkara diungkap Tim Subdit II, “jelas Yos Guntur, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau pada konferensi Pers di Mapolda Riau, Rabu (09/08/23).Pemusnahan barang bukti narkotika 23,6 kilogram jenis shabu. 

    Baca juga:
  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

Kasus pertama berhasil disita 8,53 Kg shabu, Jumat (14/7) dari dua tersangka yakni ES dan MI. TKP penangkapan kedua tersangka di Desa Pahang Asri, Kabupaten Ogan Komering Hulu, Sumsel.

Kasus kedua, menurut keterangan Guntur, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti 9,97 kilogram yang disimpan di dalam lantai mobil yang sudah dimodifikasi. Tersangka PA dan MM dibekuk di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Selasa (18/7).

"Setelah kedua tersangka diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 bungkus plastik diduga shabu di lantai mobil bagian belakang mobil. Narkoba akan dibawa ke Duri untuk diserahkan kepada seseorang,” jelas Kaditresnarkoba Polda Riau.

Kasus ketiga, lanjut keterangan Guntur, tim berhasil menangkap tersangka dengan inisial MF (30), warga asal Sulawesi Selatan di hotel Tun Teja Jalan Riau, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Jumat (28/07).

“Sabu seberat 3,10 Kg ditemukan dalam ransel coklat tua dari tersangka di dalam kamar 102 hotel Tun Teja. Setelah digeledah ditemukan shabu seberat 3,10 Kg,” jelas Guntur dalam paparannya.

Dari pengakuan MF, dirinya mendapat perintah dari DP sebagai imbalan diupah Rp 30 juta untuk mengantarkan barang haram itu melalui jalur darat tujuan Jakarta.

“Pelaku mendapatkan perintah dari DP (DPO). MF mengaku diupah Rp 30 juta. Narkoba itu akan dibawa ke Jakarta melalui jalan darat,” ujarnya.

Terakhir, dua kurir ditangkap di Jalan Lintas Rengat, Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Minggu (30/08) sekira pukul 13.00 siang. Dari tersangka H dan MA disita barang bukti 2 Kg shabu yang tersimpan didalam ransel.

Para tersangka terancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling ringan 6 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Mantan Jenderal Polri Melantik Organisasi Pers PPDI

    Rabu, 09 Agu 2023 | 21:52 WIB
  • Daerah

    Feri Sibarani Ajak Seluruh Wartawan Daerah Berjuang untuk Hak Pers

    Rabu, 09 Agu 2023 | 21:32 WIB
  • Sport

    Ramah Tamah Dengan Orang Tua Atlit Langkah PBSI Tingkatkan Silaturahmi

    Rabu, 09 Agu 2023 | 07:23 WIB
  • Sorotan

    BEM Unri Gelar Orasi di Depan Kantor Gubernur

    Selasa, 08 Agu 2023 | 20:58 WIB
  • Hukum

    Chandra Tetap Memaafkan Anaknya, Meskipun di Nilai Tak Jujur

    Selasa, 08 Agu 2023 | 16:17 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #8

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 22:07 WIB
  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:56 WIB
  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com