https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kerja Sama PT Ganda Buanindo dan FPK-LK: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pemuda Kenegerian Lipat Kain •   Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing •   Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang •   Pertemuan FPK-LK dan PT PSPI Distrik Lipat Kain Capai Titik Terang
Lapas Narkoba
Home › Hukrim › Chandra Tetap Memaafkan Anaknya, Meskipun di Nilai Tak Jujur
Hukrim
Pekanbaru

Kasih Sayang Ayah

Chandra Tetap Memaafkan Anaknya, Meskipun di Nilai Tak Jujur

Selasa, 08 Agustus 2023 | 16:17 WIB,  
Penulis : Redaksi
Chandra Tetap Memaafkan Anaknya, Meskipun di Nilai Tak Jujur

Pekanbaru - Sidang kelima perkara pidana dengan terdakwa Heldy Susanti dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa, Senin siang (07/08/23).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi SH MH, didampingi Hakim anggota  Yuli Artha Pujayotama SH MH, dan Ahmad Fadil SH. Sebagai Jaksa penuntut umum (JPU) adalah Linda SH. 

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

Kuasa hukum dari terdakwa, Florida Herawati SH MH menghadirkan anak terdakwa Heldy, Cs (15) yang juga anak dari korban Chandra.

Tak hanya Cs, Kuasa Hukum Heldy juga menghadirkan Dewi yang berstatus ipar kandung Terdakwa.

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

Sempat bergejolak dan ditolak oleh JPU, akhirnya Dewi tetap di sumpah menjadi saksi, dan Cs anak terdakwa diperbolehkan sebagai saksi karena permohohan yang diajukan Kuasa Hukum. Akhirnya Cs yang masih berstatus belum cakap umur tersebut didengar keterangannya tanpa di sumpah.

Dewi, tampak di cerca pertanyaan oleh Hakim Ketua terkait perannya saat di tempat kejadian perkara. Sementara saat JPU melesatkan pertanyaan tampak dewi yang kelimpungan dan memberikan jawaban yang berbelit-belit. Sehingga JPU beberapa kali mengingatkan Dewi agar berkata jujur.

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

Sementara, Cs memohon kepada Chandra supaya bisa mengeluarkan Mami nya dari dalam penjara, Kalaupun mami harus dihukum, Cece (nama panggilan dari orang tuanya) minta dihukum dengan hukuman yang serendah-rendahnya, ucapnya terisak.

"Dady, Cece minta maaf selama ini tidak bisa mengikuti kemauan Dedy seperti Dedy minta Cece sekolah di Singapore. Walaupun Dedy dengan mami sudah berpisah, Cece dan adik-adik masih membutuhkan Dedy untuk menafkahi kami," ucap Cs berurai airmata.

  • Baca juga: Kembali Marak, Mafia BBM Sedot Solar dan Pertalite Terkoordinir Di Kampar Kiri !

Chandra yang diminta hadir oleh majelis Hakim juga terlihat haru atas permintaan anaknya.

"Dedy selalu ajari cece, Seberat apapun persoalan, Cece harus tetap berlaku dan berkata jujur dalam hal apapun" ucap Candra mengingat keterangan anaknya yang terkesan dalam keadaan goyah.

  • Baca juga: Kemkomdigi kembali Tutup 41.026 Konten Terafiliasi Judol

Dalam keterangan Cs anak terdakwa itu, JPU sempat mengingatkan Cs 'kok kamu seperti membaca' singgung Linda.

Diluar persidangan, Candra kepada media mengatakan Bahwa walau bagaimanapun keadaan anak-anaknya tetap disayangi olehnya.

  • Baca juga: Tim Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Bencana di Siak ke JPU

Terakhir, Kuasa Hukum dari Candra, DR Freddy Simanjuntak SH MH menyampaikan sebenarnya keterangan terdakwa tersebut tak layak.

"Kita mempunyai dasar hukum terkait beracara di pengadilan, dimana keterangan saksi terhadap pelaku pidana tidak boleh ada hubungan kekerabatan secara kekeluargaan," terangnya.

  • Baca juga: Kejari Kuansing Memulai Proses Dugaan Korupsi Kepala Desa Toar

Terakhir Freddy mengambil kesimpulan bagaimanapun ia tetap mempercayai keputusan hakim nantinya dapat mempertimbangkan rasa keadilan.

Sidang lanjutan akan digelar kembali pada tanggal 15 Agustus mendatang dengan agenda tuntutan kepada terdakwa yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP. **

Editor : Hendrayadi

TOPIK TERKAIT

ChandraHeldy susantimantan istri tabrak suami
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Kelabakan, Terdakwa Tuding Tak Melihat Saat Menabrak dan Baru Meminta Maaf

    Rabu, 02 Agu 2023 | 19:30 WIB
  • Hukrim

    Sidang Terdakwa Heldy Susanti Tersorot Fakta Persidangan Dibeking Asun

    Senin, 31 Jul 2023 | 19:32 WIB
  • Hukrim

    Sidang Kedua Terdakwa HS Ditunda

    Selasa, 25 Jul 2023 | 23:37 WIB
  • Hukrim

    Terdakwa Tabrak Mantan Suami Jalani Sidang Perdana Online Tertutup, Ada Apa?

    Jumat, 21 Jul 2023 | 00:37 WIB
  • Hukrim

    PH Chandra Laporkan Hakim ke KY dan MA, Putusan Dinyatakan Banding

    Jumat, 14 Jul 2023 | 11:46 WIB

Terpopuler

  • #1

    Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang

    Rabu, 30 Jul 2025 - 18:15 WIB
  • #2

    Dikeroyok 200 Orang, Korban Jadi Tersangka! Ada Apa Polres Kampar?

    Senin, 28 Jul 2025 - 21:35 WIB
  • #3

    Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

    Rabu, 30 Jul 2025 - 19:53 WIB
  • #4

    Misteri di Balik SPBU 13284626, Manajemen dan Direksi Perusahaan Diam Seribu Bahasa! Ada Apa?

    Jumat, 18 Jul 2025 - 22:16 WIB
  • #5

    GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    Sabtu, 19 Jul 2025 - 06:00 WIB

SOROTAN

  • Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

    Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

    Rabu, 30 Jul 2025 | 19:53 WIB
  • Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang

    Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang

    Rabu, 30 Jul 2025 | 18:15 WIB
  • GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    Sabtu, 19 Jul 2025 | 06:00 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com