Home › Hukum › Chandra Tetap Memaafkan Anaknya, Meskipun di Nilai Tak Jujur
Kasih Sayang Ayah
Chandra Tetap Memaafkan Anaknya, Meskipun di Nilai Tak Jujur
Keterangan Foto:
Pekanbaru - Sidang kelima perkara pidana dengan terdakwa Heldy Susanti dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa, Senin siang (07/08/23).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi SH MH, didampingi Hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH, dan Ahmad Fadil SH. Sebagai Jaksa penuntut umum (JPU) adalah Linda SH.
- Baca juga:
Kuasa hukum dari terdakwa, Florida Herawati SH MH menghadirkan anak terdakwa Heldy, Cs (15) yang juga anak dari korban Chandra.
Tak hanya Cs, Kuasa Hukum Heldy juga menghadirkan Dewi yang berstatus ipar kandung Terdakwa.
Sempat bergejolak dan ditolak oleh JPU, akhirnya Dewi tetap di sumpah menjadi saksi, dan Cs anak terdakwa diperbolehkan sebagai saksi karena permohohan yang diajukan Kuasa Hukum. Akhirnya Cs yang masih berstatus belum cakap umur tersebut didengar keterangannya tanpa di sumpah.
Dewi, tampak di cerca pertanyaan oleh Hakim Ketua terkait perannya saat di tempat kejadian perkara. Sementara saat JPU melesatkan pertanyaan tampak dewi yang kelimpungan dan memberikan jawaban yang berbelit-belit. Sehingga JPU beberapa kali mengingatkan Dewi agar berkata jujur.
Sementara, Cs memohon kepada Chandra supaya bisa mengeluarkan Mami nya dari dalam penjara, Kalaupun mami harus dihukum, Cece (nama panggilan dari orang tuanya) minta dihukum dengan hukuman yang serendah-rendahnya, ucapnya terisak.
"Dady, Cece minta maaf selama ini tidak bisa mengikuti kemauan Dedy seperti Dedy minta Cece sekolah di Singapore. Walaupun Dedy dengan mami sudah berpisah, Cece dan adik-adik masih membutuhkan Dedy untuk menafkahi kami," ucap Cs berurai airmata.
Chandra yang diminta hadir oleh majelis Hakim juga terlihat haru atas permintaan anaknya.
"Dedy selalu ajari cece, Seberat apapun persoalan, Cece harus tetap berlaku dan berkata jujur dalam hal apapun" ucap Candra mengingat keterangan anaknya yang terkesan dalam keadaan goyah.
Dalam keterangan Cs anak terdakwa itu, JPU sempat mengingatkan Cs 'kok kamu seperti membaca' singgung Linda.
Diluar persidangan, Candra kepada media mengatakan Bahwa walau bagaimanapun keadaan anak-anaknya tetap disayangi olehnya.
Terakhir, Kuasa Hukum dari Candra, DR Freddy Simanjuntak SH MH menyampaikan sebenarnya keterangan terdakwa tersebut tak layak.
"Kita mempunyai dasar hukum terkait beracara di pengadilan, dimana keterangan saksi terhadap pelaku pidana tidak boleh ada hubungan kekerabatan secara kekeluargaan," terangnya.
Terakhir Freddy mengambil kesimpulan bagaimanapun ia tetap mempercayai keputusan hakim nantinya dapat mempertimbangkan rasa keadilan.
Sidang lanjutan akan digelar kembali pada tanggal 15 Agustus mendatang dengan agenda tuntutan kepada terdakwa yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP. **






Komentar Via Facebook :