https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kenang Solidaritas Gempa 2009, Pemko Padang Galang Bantuan Untuk NTT •   Malam Mencekam di Bukit Raya! Satu Rumah Terbakar, 3 Damkar Turun dan Wali Kota Cek Lokasi •   Puluhan Siswa Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Kampar, GPM Riau Desak Dapur Ditutup dan Diusut •   Kemensetneg Apresiasi 63 ASN yang Masuki Purna Tugas
Home › Hukum › Bendahara BAZNAS Dumai Dikerangkeng Usai Libas Uang Zakat 
Hukum
Dumai

Dalih Pencairan Dana Bantuan 

Bendahara BAZNAS Dumai Dikerangkeng Usai Libas Uang Zakat 

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 22:40 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Bendahara BAZNAS Dumai Dikerangkeng Usai Libas Uang Zakat 

Keterangan Foto: Gelar perkara tindak pidana korupsi IS Bendahara BAZnas, di Kejaksaan Negeri Dumai.

DUMAI, Tabloid Diksi – BAZNas Kota Dumai terhenyak dengan ulah pengurus yang menduduki jabatan sebagai Bendahara berinisial IS, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan zakat TA 2019-2021. 

Tersangka langsung dijebloskan ke penjara setelah dilakukan penahanan, IS menjalani pemeriksaan oleh jaksa selaku penyidik selama 4 jam di ruang pemeriksaan Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai, Jumat (04/08/23). Dalam pemeriksaan, IS didampingi oleh tim penasihat hukum tersangka.

    Baca juga:
  • Duduk di Balai Belakang Rumah Berujung Bui, 22 Paket Sabu Disita Polisi

  • Niat Bakar Kayu Berujung Perkara Hukum, Pria di Tarai Bangun Ditangkap Polisi

  • Api Membakar 0,5 Hektare Lahan di Bengkalis, Dua Orang Kini Jadi Tersangka

“Penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHP,” ujar Kajari Dumai, Agustinus Herimulyanto didampingi Kasi Pidsus Herlina Samosir, Kasi Intelijen Abu Nawas, dan Kasi Pidum Iwan Roy Carles.

Kajari menjelaskan penyidikan perkara ini telah dimulai sejak akhir tahun 2022 lalu. IS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik telah memperoleh cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemotongan uang kegiatan, membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif. 

“Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.420.405.500,00 sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kota Dumai,” terang Kajari.

Menurut pengakuan IS, uang hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, antara lain membeli mobil untuk rental.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akibat kerugian yang ditimbulkan, lanjut Kajari, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui aset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan atas aset dari hasil penyelewengan uang BAZNas milik umat.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Semrawut Kabel Optik Celakai Rifat dan Tewaskan Vadim 

    Sabtu, 05 Agu 2023 | 07:25 WIB
  • Sorotan

    DPRD Pekanbaru Desak Bongkar Kabel Semrawut 

    Jumat, 04 Agu 2023 | 21:37 WIB
  • Daerah

    Pemda Kuansing lakukan Perawatan jalan Desa Sako, Dedi Gusriadi : "Terimakasih Pak Bupati.

    Jumat, 04 Agu 2023 | 21:38 WIB
  • Hukum

    Adanya Pemberitaan Judi Bola Boling Dipasar Malam, Satreskrim Polres Kuansing Cek Ke TKP

    Jumat, 04 Agu 2023 | 11:14 WIB
  • Artikel

    dsfasa

    Jumat, 04 Agu 2023 | 03:51 WIB

Terpopuler

  • #1

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #3

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #4

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #5

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #6

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #8

    HUT ke-69 Riau, Pemprov Anugerahi 10 Tokoh Pejuang Daerah

    Minggu, 09 Agu 2026 - 22:56 WIB
  • #9

    Harga Emas Berpeluang Tembus Rp3 Juta, Geopolitik dan Safe Haven Jadi Pendorong

    Senin, 10 Agu 2026 - 07:20 WIB

HUKRIM

  • Duduk di Balai Belakang Rumah Berujung Bui, 22 Paket Sabu Disita Polisi

    Duduk di Balai Belakang Rumah Berujung Bui, 22 Paket Sabu Disita Polisi

    Kamis, 20 Agu 2026 | 08:03 WIB
  • Niat Bakar Kayu Berujung Perkara Hukum, Pria di Tarai Bangun Ditangkap Polisi

    Niat Bakar Kayu Berujung Perkara Hukum, Pria di Tarai Bangun Ditangkap Polisi

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:41 WIB
  • Api Membakar 0,5 Hektare Lahan di Bengkalis, Dua Orang Kini Jadi Tersangka

    Api Membakar 0,5 Hektare Lahan di Bengkalis, Dua Orang Kini Jadi Tersangka

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:27 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Wako Agung Pimpin Rapat Forkopimda, Harga Ayam hingga Antisipasi Karhutla Jadi Bahasan

    Wako Agung Pimpin Rapat Forkopimda, Harga Ayam hingga Antisipasi Karhutla Jadi Bahasan

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:07 WIB
  • PBB Pekanbaru Turun, PAD Tetap Tumbuh

    PBB Pekanbaru Turun, PAD Tetap Tumbuh

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:02 WIB
  • Pertamina Beri Harga Khusus BBM, Diskon Rp450 per Liter Selama Promo Kemerdekaan

    Pertamina Beri Harga Khusus BBM, Diskon Rp450 per Liter Selama Promo Kemerdekaan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 18:05 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com