Home › Hukum › Bendahara BAZNAS Dumai Dikerangkeng Usai Libas Uang ZakatÂ
Dalih Pencairan Dana BantuanÂ
Bendahara BAZNAS Dumai Dikerangkeng Usai Libas Uang ZakatÂ
Keterangan Foto: Gelar perkara tindak pidana korupsi IS Bendahara BAZnas, di Kejaksaan Negeri Dumai.
DUMAI, Tabloid Diksi – BAZNas Kota Dumai terhenyak dengan ulah pengurus yang menduduki jabatan sebagai Bendahara berinisial IS, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan zakat TA 2019-2021.
Tersangka langsung dijebloskan ke penjara setelah dilakukan penahanan, IS menjalani pemeriksaan oleh jaksa selaku penyidik selama 4 jam di ruang pemeriksaan Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai, Jumat (04/08/23). Dalam pemeriksaan, IS didampingi oleh tim penasihat hukum tersangka.
- Baca juga:
“Penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHP,” ujar Kajari Dumai, Agustinus Herimulyanto didampingi Kasi Pidsus Herlina Samosir, Kasi Intelijen Abu Nawas, dan Kasi Pidum Iwan Roy Carles.
Kajari menjelaskan penyidikan perkara ini telah dimulai sejak akhir tahun 2022 lalu. IS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik telah memperoleh cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemotongan uang kegiatan, membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif.
“Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.420.405.500,00 sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kota Dumai,” terang Kajari.
Menurut pengakuan IS, uang hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, antara lain membeli mobil untuk rental.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akibat kerugian yang ditimbulkan, lanjut Kajari, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui aset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan atas aset dari hasil penyelewengan uang BAZNas milik umat.






Komentar Via Facebook :