https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Sorotan › SPRI Menilai Pergub No 19 Tahun 2021 Rugikan Perusahaan Media 
Sorotan
Pekanbaru

Cagub Perlu Kaji Ulang Pergub 

SPRI Menilai Pergub No 19 Tahun 2021 Rugikan Perusahaan Media 

Kamis, 03 Agustus 2023 | 22:08 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
SPRI Menilai Pergub No 19 Tahun 2021 Rugikan Perusahaan Media 

Sekretaris DPD SPRI Riau, Bidnen SH.

PEKANBARU, Tabloid Diksi – DPD SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia) memandang regulasi Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Riau telah melukai insan pers.

Harapan ini diutarakan DPD SPRI untuk tidak memilih atau mendukung siapapun Calon Gubernur Riau yang tetap mempertahankan regulasi Pergub Nomor 19 Tahun 2021. 

  • Baca juga: Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

Pandangan terkait Pergub tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPD SPRI, Bidnen SH bahwa regulasi yang disahkan oleh Gubernur Riau, Drs Syamsuar periode 2019-2024 dinilai merugikan dan mencederai sebagian perusahaan pers yang eksis meramaikan jagat Lancang Kuning.

Senada dengan hal itu, Bidnen  mengaku pihaknya ragu dengan pemberlakuan Pergub Riau No 19,

tentang kerjasama media, adakah Peraturan itu telah diinventarisir oleh Kanwil Menkum HAM Prov Riau.

  • Baca juga: Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

Menurutnya, Pergub Nomor 19 Tahun 2021 memiliki pasal yang dinilai krusial yaitu Pasal 15 ayat (3) huruf a yang berbunyi media massa terdaftar di Dewan Pers dan minimal terverifikasi administrasi.

“Kalau cuma mendaftar bisa saja, namun terverifikasi di Dewan Pers sangatlah sulit. Sedangkan media lokal yang notabene standar UMK sangat kesulitan mendapatkan kesempatan,” ujarnya.

  • Baca juga: Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

Dalam hal ini, arah politik Syamsuar melalui regulasi yang ada dirasa melukai sejumlah masyarakat sebab untuk mendapatkan verifikasi dari Dewan Pers saja menjadi sangat sulit diperoleh.

“Kebanyakan media yang mendapatkan verifikasi adalah media besar, bagaimana media lokal kecil-kecilan untuk diberikan kesempatan untuk berkembang?,” sanggah Bidnen penuh tanya.

  • Baca juga: DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

Untuk itu, Ia mengajak para insan Pers dan masyarakat agar tidak memilih Calon Gubernur Riau yang tetap mempertahankan regulasi tersebut.

“Ini APBD kita Masyarakat Riau, apakah kita semua memiliki peluang bersaing? jawabannya tentu tidak karena kita sudah dihambat regulasi besutan Gubri Syamsuar. Bijaklah kita memilih pada Pilkada Gubernur Riau 2024 nanti,” ujar Bidnen menutup imbauannya. 

  • Baca juga: Polres Kampar Tindaklanjuti Kasus Pengeroyokan di Lahan Mandala Foundation, Tiga Korban Luka-Luka

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

#SPRI #bidnen #pergub19
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #3

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com