Home › Sorotan › SPRI Menilai Pergub No 19 Tahun 2021 Rugikan Perusahaan MediaÂ
Cagub Perlu Kaji Ulang PergubÂ
SPRI Menilai Pergub No 19 Tahun 2021 Rugikan Perusahaan MediaÂ
Sekretaris DPD SPRI Riau, Bidnen SH.
PEKANBARU, Tabloid Diksi – DPD SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia) memandang regulasi Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Riau telah melukai insan pers.
Harapan ini diutarakan DPD SPRI untuk tidak memilih atau mendukung siapapun Calon Gubernur Riau yang tetap mempertahankan regulasi Pergub Nomor 19 Tahun 2021.
- Baca juga:
Pandangan terkait Pergub tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPD SPRI, Bidnen SH bahwa regulasi yang disahkan oleh Gubernur Riau, Drs Syamsuar periode 2019-2024 dinilai merugikan dan mencederai sebagian perusahaan pers yang eksis meramaikan jagat Lancang Kuning.
Senada dengan hal itu, Bidnen mengaku pihaknya ragu dengan pemberlakuan Pergub Riau No 19,
tentang kerjasama media, adakah Peraturan itu telah diinventarisir oleh Kanwil Menkum HAM Prov Riau.
Menurutnya, Pergub Nomor 19 Tahun 2021 memiliki pasal yang dinilai krusial yaitu Pasal 15 ayat (3) huruf a yang berbunyi media massa terdaftar di Dewan Pers dan minimal terverifikasi administrasi.
“Kalau cuma mendaftar bisa saja, namun terverifikasi di Dewan Pers sangatlah sulit. Sedangkan media lokal yang notabene standar UMK sangat kesulitan mendapatkan kesempatan,” ujarnya.
Dalam hal ini, arah politik Syamsuar melalui regulasi yang ada dirasa melukai sejumlah masyarakat sebab untuk mendapatkan verifikasi dari Dewan Pers saja menjadi sangat sulit diperoleh.
“Kebanyakan media yang mendapatkan verifikasi adalah media besar, bagaimana media lokal kecil-kecilan untuk diberikan kesempatan untuk berkembang?,” sanggah Bidnen penuh tanya.
Untuk itu, Ia mengajak para insan Pers dan masyarakat agar tidak memilih Calon Gubernur Riau yang tetap mempertahankan regulasi tersebut.
“Ini APBD kita Masyarakat Riau, apakah kita semua memiliki peluang bersaing? jawabannya tentu tidak karena kita sudah dihambat regulasi besutan Gubri Syamsuar. Bijaklah kita memilih pada Pilkada Gubernur Riau 2024 nanti,” ujar Bidnen menutup imbauannya.

Komentar Via Facebook :