https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis? •   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat
Home › Sorotan › SPRI Menilai Pergub No 19 Tahun 2021 Rugikan Perusahaan Media 
Sorotan
Pekanbaru

Cagub Perlu Kaji Ulang Pergub 

SPRI Menilai Pergub No 19 Tahun 2021 Rugikan Perusahaan Media 

Kamis, 03 Agustus 2023 | 22:08 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
SPRI Menilai Pergub No 19 Tahun 2021 Rugikan Perusahaan Media 

Sekretaris DPD SPRI Riau, Bidnen SH.

PEKANBARU, Tabloid Diksi – DPD SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia) memandang regulasi Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Riau telah melukai insan pers.

Harapan ini diutarakan DPD SPRI untuk tidak memilih atau mendukung siapapun Calon Gubernur Riau yang tetap mempertahankan regulasi Pergub Nomor 19 Tahun 2021. 

  • Baca juga: Intimidasi Oknum Kades Kuntu Darussalam terhadap Jurnalis, Ketua DPD SPRI Riau: Gunakan Hak Jawab, Bukan Intimidasi!

Pandangan terkait Pergub tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPD SPRI, Bidnen SH bahwa regulasi yang disahkan oleh Gubernur Riau, Drs Syamsuar periode 2019-2024 dinilai merugikan dan mencederai sebagian perusahaan pers yang eksis meramaikan jagat Lancang Kuning.

Senada dengan hal itu, Bidnen  mengaku pihaknya ragu dengan pemberlakuan Pergub Riau No 19,

tentang kerjasama media, adakah Peraturan itu telah diinventarisir oleh Kanwil Menkum HAM Prov Riau.

  • Baca juga: Akses Jalan Hancur, Pengusaha Sawit Untung, Pemdes Abai: Warga Menderita!!!

Menurutnya, Pergub Nomor 19 Tahun 2021 memiliki pasal yang dinilai krusial yaitu Pasal 15 ayat (3) huruf a yang berbunyi media massa terdaftar di Dewan Pers dan minimal terverifikasi administrasi.

“Kalau cuma mendaftar bisa saja, namun terverifikasi di Dewan Pers sangatlah sulit. Sedangkan media lokal yang notabene standar UMK sangat kesulitan mendapatkan kesempatan,” ujarnya.

  • Baca juga: PT AWE Klaim Bantu Warga Domo Atasi Erosi Sungai, Modalin Bangun Bronjong Kampung!

Dalam hal ini, arah politik Syamsuar melalui regulasi yang ada dirasa melukai sejumlah masyarakat sebab untuk mendapatkan verifikasi dari Dewan Pers saja menjadi sangat sulit diperoleh.

“Kebanyakan media yang mendapatkan verifikasi adalah media besar, bagaimana media lokal kecil-kecilan untuk diberikan kesempatan untuk berkembang?,” sanggah Bidnen penuh tanya.

  • Baca juga: Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

Untuk itu, Ia mengajak para insan Pers dan masyarakat agar tidak memilih Calon Gubernur Riau yang tetap mempertahankan regulasi tersebut.

“Ini APBD kita Masyarakat Riau, apakah kita semua memiliki peluang bersaing? jawabannya tentu tidak karena kita sudah dihambat regulasi besutan Gubri Syamsuar. Bijaklah kita memilih pada Pilkada Gubernur Riau 2024 nanti,” ujar Bidnen menutup imbauannya. 

  • Baca juga: Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

#SPRI #bidnen #pergub19
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #2

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #3

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com