Home › Sorotan › SPRI Menilai Pergub No 19 Tahun 2021 Rugikan Perusahaan MediaÂ
Cagub Perlu Kaji Ulang PergubÂ
SPRI Menilai Pergub No 19 Tahun 2021 Rugikan Perusahaan MediaÂ
PEKANBARU, Tabloid Diksi – DPD SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia) memandang regulasi Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Riau telah melukai insan pers.
Harapan ini diutarakan DPD SPRI untuk tidak memilih atau mendukung siapapun Calon Gubernur Riau yang tetap mempertahankan regulasi Pergub Nomor 19 Tahun 2021.
-
Pandangan terkait Pergub tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPD SPRI, Bidnen SH bahwa regulasi yang disahkan oleh Gubernur Riau, Drs Syamsuar periode 2019-2024 dinilai merugikan dan mencederai sebagian perusahaan pers yang eksis meramaikan jagat Lancang Kuning.
Senada dengan hal itu, Bidnen mengaku pihaknya ragu dengan pemberlakuan Pergub Riau No 19,
tentang kerjasama media, adakah Peraturan itu telah diinventarisir oleh Kanwil Menkum HAM Prov Riau.
Komentar Via Facebook :