Home › Hukum › Kelabakan, Terdakwa Tuding Tak Melihat Saat Menabrak dan Baru Meminta Maaf
Sidang Mantan Istri Tabrak Suami
Kelabakan, Terdakwa Tuding Tak Melihat Saat Menabrak dan Baru Meminta Maaf
Keterangan Foto:
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Sidang keempat perkara mantan istri tabrak suami dengan Nomor 758/Pid.B/2023/PN Pbr tuai kejanggalan. Terdakwa Heldy Susanti yang tanpa disumpah kelabakan jawab pertanyaan JPU, Rabu (2/7) siang.
Kali ini agenda mendengarkan keterangan Terdakwa, meskipun terungkap lewat CCTV bahwa Heldy jelas mengemudikan mobil yang menabrak mantan suaminya itu. Ia mengatakan tak melihat Candra (mantan suami-red) ketika melajukan mobil yang akhirnya membuat Candra harus menderita luka serius.
- Baca juga:
Dalam bukti visum yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Linda Yanti, S.H didapatkan terdapat luka pada pelipis kiri 1,5 cm, pada siku kanan luka sepanjan 2,5 cm, pada paha sisi luar 3,5x2,5 cm, dilakukan scan pada bagian kepala didapat gambaran pendarahan.
Kali ini Terdakwa dalam keterangannya tampak membenarkan semua pertanyaan yang dilontarkan oleh JPU. Terdakwa mengaku menyesal atas tindakannya yang telah dilakukan terhadap mantan suaminya.
Atas perbuatan terdakwa terhadap mantan suaminya, Heldy dituntut melanggar pasal 351 junto ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara Lima tahun penjara.
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Dewi SH MH, bersama Hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH, Ahmad Fadil SH
Sidang kelima berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2023 masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.
Penasihat Hukum korban DR Freddy Simanjuntak SH MH yang terlihat hadir pada sidang kali ini mengatakan, Terdakwa sah-sah saja memberikan keterangannya saat dicerca dengan pertanyaan oleh JPU yang mengatakan tidak melihat korban Chandra saat peristiwa penabrakan itu terjadi.
“Namun majelis Hakim tentu punya pandangan tersendiri atas keterangan terdakwa tersebut yang berbeda dari keterangan yang dia berikan sebelumnya,” ucap Freddy.
"Untuk putusan nantinya saya sebagai PH korban Chandra mengharapkan Hakim memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Heldy Susanti," tutup Freddy.**






Komentar Via Facebook :