Home › Hukrim › Liong Tjai Koruptor Pipa Transmisi Inhil Diciduk Polda SumutÂ
Empat Tahun DPO
Liong Tjai Koruptor Pipa Transmisi Inhil Diciduk Polda SumutÂ

Liong Tjai, tersangka korupsi pengadaan pipa transmisi di Tembilahan, Riau.
RIAU, Tabloid Diksi - Berakhir sudah pelarian Liong Tjai alias Harris Anggara tersangka korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Inhil, yang merugikan negara Rp 3.415.618.000.
Tjai diciduk oleh tim Polda Sumatera Utara (Sumut) karena terlibat kasus tindak pidana lain.
-
Polda Riau sempat memasukkan Harris Anggara ke Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Tiba-tiba, Harris mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Pekanbaru.
Majelis hakim mengabulkan permohonan Harris Anggara, Direktur Utama (Dirut) Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) tersebut pada Selasa, 13 November 2018. Kendati demikian, Polda Riau tetap melanjutkan penyidikan.
-
Harris Anggara ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat nomor: DPO/06/I/2020/Reskrimsus. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, pada 31 Januari 2020. Berbagai upaya dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan kepolisian di daerah lain, perihal keberadaan Harris Anggara.
Enam tahun berselang, Harris Anggara berhasil diamankan oleh Polda Sumatera Utara.
-
Saat ini, kata Faizal, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Sumut. Termasuk terkait kapan Harris Anggara bisa dibawa ke Bumi Lancang Kuning Provinsi Riau.
“Sedang kita koordinasikan dengan Polda Sumut,” tegas Faizal.
-
-
Komentar Via Facebook :