https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Dari Desa untuk Warga, Bhabinkamtibmas Polres Kampar Jadi Ujung Tombak PERLINSOS Digital •   Tanam Pohon Serentak di UHTP, BEM Dorong Kampus Jadi Ruang Belajar yang Hijau dan Sehat •   Temui Meta, Menkomdigi Dorong Percepatan Penghapusan Akun Anak •   Kumpulkan Pakar, Prabowo Bahas Penguatan Penanganan Karhutla
Home › Hukum › Liong Tjai Koruptor Pipa Transmisi Inhil Diciduk Polda Sumut 
Hukum

Empat Tahun DPO

Liong Tjai Koruptor Pipa Transmisi Inhil Diciduk Polda Sumut 

Selasa, 01 Agustus 2023 | 20:14 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Liong Tjai Koruptor Pipa Transmisi Inhil Diciduk Polda Sumut 

Keterangan Foto: Liong Tjai, tersangka korupsi pengadaan pipa transmisi di Tembilahan, Riau.


RIAU, Tabloid Diksi - Berakhir sudah pelarian Liong Tjai alias Harris Anggara tersangka korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Inhil, yang merugikan negara Rp 3.415.618.000.

    Baca juga:
  • 60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka

  • Bongkar Kayu dari Kanal ke Panglong, Polisi Amankan 10 Ton Kayu Diduga Ilegal di Rohil

  • Legislator Kampar Inisial F Jadi Tersangka Diduga Alih Fungsi Kawasan

Tjai diciduk oleh tim Polda Sumatera Utara (Sumut) karena terlibat kasus tindak pidana lain.

Polda Riau sempat memasukkan Harris Anggara ke Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Tiba-tiba, Harris mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Pekanbaru.

Majelis hakim mengabulkan permohonan Harris Anggara, Direktur Utama (Dirut) Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) tersebut pada Selasa, 13 November 2018. Kendati demikian, Polda Riau tetap melanjutkan penyidikan.

Harris Anggara ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat nomor: DPO/06/I/2020/Reskrimsus. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, pada 31 Januari 2020. Berbagai upaya dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan kepolisian di daerah lain, perihal keberadaan Harris Anggara.

Enam tahun berselang, Harris Anggara berhasil diamankan oleh Polda Sumatera Utara. 

“Iya, benar (diamankan Polda Sumut)” ujar Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramdani, Senin (31/07/23).

Saat ini, kata Faizal, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Sumut. Termasuk terkait kapan Harris Anggara bisa dibawa ke Bumi Lancang Kuning Provinsi Riau. 

“Sedang kita koordinasikan dengan Polda Sumut,” tegas Faizal.

Informasi yang didapat, Harris Anggara diamankan oleh Polda Sumut pada Rabu (19/07/23). Dia juga jadi DPO Polda Sumut sejak 4 tahun lalu karena perkara dugaan pemerasan dan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (2) ke-2 jo Pasal 386 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Di Riau, Harris Anggara diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM di Tembilahan. Proyek pengadaan tersebut menggunakan dana APBD Riau Tahun Anggaran (TA) 2013. 

Modus operandi yang dilakukan Harris Anggara, 

Pertama, membiayai pembuatan dokumen perencanaan yang digunakan untuk lelang, 

Kedua, menyiapkan tiga perusahaan untuk lelang.

Ketiga, selaku Dirut CKBN memberikan dukungan pipa terhadap tiga perusahaan yang dipersiapkan, 

Keempat, yang melaksanakan dan membiayai seluruh kegiatan, Kelima, pipa yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi dan SNI yang dipersyaratkan dengan kontrak, dan 

Keenam, menerima aliran dan pencairan 100% dari PT Panatori Raja ke rekening PT CKBN.

Penetapan tersangka terhadap Harris Anggara merupakan yang kedua kalinya dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. 

Haris Anggara ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek dan Muhammad Wakil Bupati Bengkalis nonaktif.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Bersama Lima Tersangka 4 Kg Sabu Diamankan Polres Bengkalis

    Selasa, 01 Agu 2023 | 14:12 WIB
  • Peristiwa

    Waaow..!! Hampir Seribu Hektare Lahan di Riau Terbakar 

    Selasa, 01 Agu 2023 | 08:12 WIB
  • Sorotan

    Diskominfo Riau Tangkal Hoaks Gelar Diskusi Literasi Media 

    Senin, 31 Jul 2023 | 21:43 WIB
  • Hukum

    Sidang Terdakwa Heldy Susanti Tersorot Fakta Persidangan Dibeking Asun

    Senin, 31 Jul 2023 | 19:32 WIB
  • Daerah

    Belasan Tahun Kedok Pinjaman Poktan Belasan Miliar Tak Tertagih

    Senin, 31 Jul 2023 | 18:11 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #5

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #6

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB

HUKRIM

  • 60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka

    60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka

    Jumat, 25 Sep 2026 | 14:41 WIB
  • Bongkar Kayu dari Kanal ke Panglong, Polisi Amankan 10 Ton Kayu Diduga Ilegal di Rohil

    Bongkar Kayu dari Kanal ke Panglong, Polisi Amankan 10 Ton Kayu Diduga Ilegal di Rohil

    Jumat, 25 Sep 2026 | 14:15 WIB
  • Legislator Kampar Inisial F Jadi Tersangka Diduga Alih Fungsi Kawasan

    Legislator Kampar Inisial F Jadi Tersangka Diduga Alih Fungsi Kawasan

    Jumat, 25 Sep 2026 | 07:12 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com