Home › Hukum › Liong Tjai Koruptor Pipa Transmisi Inhil Diciduk Polda SumutÂ
Empat Tahun DPO
Liong Tjai Koruptor Pipa Transmisi Inhil Diciduk Polda SumutÂ
Keterangan Foto: Liong Tjai, tersangka korupsi pengadaan pipa transmisi di Tembilahan, Riau.
RIAU, Tabloid Diksi - Berakhir sudah pelarian Liong Tjai alias Harris Anggara tersangka korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Inhil, yang merugikan negara Rp 3.415.618.000.
- Baca juga:
Tjai diciduk oleh tim Polda Sumatera Utara (Sumut) karena terlibat kasus tindak pidana lain.
Polda Riau sempat memasukkan Harris Anggara ke Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Tiba-tiba, Harris mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Pekanbaru.
Majelis hakim mengabulkan permohonan Harris Anggara, Direktur Utama (Dirut) Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) tersebut pada Selasa, 13 November 2018. Kendati demikian, Polda Riau tetap melanjutkan penyidikan.
Harris Anggara ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat nomor: DPO/06/I/2020/Reskrimsus. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, pada 31 Januari 2020. Berbagai upaya dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan kepolisian di daerah lain, perihal keberadaan Harris Anggara.
Enam tahun berselang, Harris Anggara berhasil diamankan oleh Polda Sumatera Utara.
“Iya, benar (diamankan Polda Sumut)” ujar Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramdani, Senin (31/07/23).
Saat ini, kata Faizal, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Sumut. Termasuk terkait kapan Harris Anggara bisa dibawa ke Bumi Lancang Kuning Provinsi Riau.
“Sedang kita koordinasikan dengan Polda Sumut,” tegas Faizal.
Informasi yang didapat, Harris Anggara diamankan oleh Polda Sumut pada Rabu (19/07/23). Dia juga jadi DPO Polda Sumut sejak 4 tahun lalu karena perkara dugaan pemerasan dan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (2) ke-2 jo Pasal 386 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Di Riau, Harris Anggara diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM di Tembilahan. Proyek pengadaan tersebut menggunakan dana APBD Riau Tahun Anggaran (TA) 2013.
Modus operandi yang dilakukan Harris Anggara,
Pertama, membiayai pembuatan dokumen perencanaan yang digunakan untuk lelang,
Kedua, menyiapkan tiga perusahaan untuk lelang.
Ketiga, selaku Dirut CKBN memberikan dukungan pipa terhadap tiga perusahaan yang dipersiapkan,
Keempat, yang melaksanakan dan membiayai seluruh kegiatan, Kelima, pipa yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi dan SNI yang dipersyaratkan dengan kontrak, dan
Keenam, menerima aliran dan pencairan 100% dari PT Panatori Raja ke rekening PT CKBN.
Penetapan tersangka terhadap Harris Anggara merupakan yang kedua kalinya dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Haris Anggara ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek dan Muhammad Wakil Bupati Bengkalis nonaktif.






Komentar Via Facebook :